Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Lakukan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai.di Kapuas Hulu

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • visibility 399
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI- Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat.

Sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery)
pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

// Tim//

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Dan Pembekalan Budidaya Ikan Bagi Anggota Polres Jember Dan Anggota Kodim 0824 Jember

    Pelatihan Dan Pembekalan Budidaya Ikan Bagi Anggota Polres Jember Dan Anggota Kodim 0824 Jember

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    JEMBER – RI, Bertempat di Lapangan Tembak Polres Jember telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pembekalan Budidaya Ikan bagi Anggota Polres Jember dan Anggota Kodim 0824 Jember. Kamis (03/6) 2021 Pukul 10.00 s/d 12.30 WIB. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut ada AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH. (Kapolres Jember), Kompol Muhammad Setiyo Sudjatmiarto, SH (Kabag Sumda […]

  • Senam Massal Bersama Abdul Khalim, Ketua Umum IKMAL Pemalang , Sang Pamomong Dermawan

    Senam Massal Bersama Abdul Khalim, Ketua Umum IKMAL Pemalang , Sang Pamomong Dermawan

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Kehadiran Abdul Halim selalu dinantikan oleh emak-emak komunitas senam , terutama pada hari Minggu , dalam acara Car Free Day di alun-alun Pemalang. Hari ini Minggu 26/5/2024 , Abdul Halim pulang dengan mengajak pelatih senam dari Jakarta. Tentu saja suasananya menjadi sangat meriah. Sebagai sosok pengusaha ritail di sejumlah kota di Indonesia […]

  • PPKM Level 1, Babinsa Koramil O6/Tersono Melaksanakan Oprasi Yustisi Sore Hari

    PPKM Level 1, Babinsa Koramil O6/Tersono Melaksanakan Oprasi Yustisi Sore Hari

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Dalam rangka mewaspadai penyebaran virus Covid-19 varian baru atau Omicron di Wilayah Kecamatan Tersono khususnya dan Kabupaten secara umumnya, Anggota Satgas Koramil 06/Tersono Kodim 0736/Batang melakukan Operasi Yustisi PPKM level 1 untuk mengimbau kepada pengguna jalan tetap melakukan Protokol Kesehatan.  Operasi Yustisi para Babinsa 06/Tersono menyasar para penguna jalan yang tidak […]

  • Wujudkan Generasi Qurani Dan ajang Intraksi Umat Tingkatkan Kesantunan, Kecamatan Luas Gelar Lomba MTQ Tingkat Kecamatan

    Wujudkan Generasi Qurani Dan ajang Intraksi Umat Tingkatkan Kesantunan, Kecamatan Luas Gelar Lomba MTQ Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Untuk meningkatkan kesantunan dalam berkehidupan, Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu mengadakan lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke 9, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari selasa (29/03) hingga Kamis (31/03/2022). Tidak sekedar untuk menjaring pelantun Al Qur’an lomba ini sekaligus sebagai upaya menjalin interaksi antar umat guna meningkatkan […]

  • Kapolres Pasuruan Pimpin  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polres Pasuruan

    Kapolres Pasuruan Pimpin  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polres Pasuruan

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri TMT 01 Februari 2023, Rabu  (01/02/2023). Upacara Korps Raport kenaikan pangkat yang dilaksanakan di lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan juga diikuti Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., para PJU, Kapolsek Jajaran, […]

  • Mayat Pujati Ditemukan Warga Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Sudah Jadi Tengkorak

    Mayat Pujati Ditemukan Warga Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Sudah Jadi Tengkorak

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Setelah mendapat laporan dari Perangkat Desa Ellak Daya telah ditemukan sesosok mayat di TKP Hutan Jati termasuk Dusun Bates Barat Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2022. Pukul 12.00. Wib. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian pukul 09.00 WIB Mukawi (70 […]

expand_less