Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Lakukan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai.di Kapuas Hulu

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • visibility 413
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI- Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat.

Sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery)
pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

// Tim//

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Bantu Warga Terdampak Gempa

    TNI Bantu Warga Terdampak Gempa

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Sebagai wujud kepedulian Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat, Personil Koramil 0821/14 Pronojiwo dan Kersonil Yonif 527/BY bantu bersihkan puing-puing rumah warga terdampak gempa di Dusun Besuk Cukit Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (21/04/2021). Bati Tuud Koramil 0821/14 Pronojiwo Peltu Dony Hendar Kurniawan mengatakan, sekarang melaksankan pembersihan puing-puing […]

  • Literasi Digital, Kapolres Probolinggo Ajak Pelajar Bijak Bermedsos

    Literasi Digital, Kapolres Probolinggo Ajak Pelajar Bijak Bermedsos

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengimbau para pelajar tidak ikut demo dan bijak bermedsos (bermedia sosial) yang dapat memunculkan kegaduhan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Imbauan AKBP Latif ini disampaikan saat mendatangi MAN 2 Probolinggo dalam rangka penyuluhan pelajar untuk menjaga kamtibmas di wilayah setempat. Turut mendampingi, Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, […]

  • Percepat Respons Insiden Jalan Raya, Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS Gandeng Ojol

    Percepat Respons Insiden Jalan Raya, Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS Gandeng Ojol

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, pada Rabu (11/2/2026). Inovasi ini sebagai upaya mempercepat respons penanganan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui kolaborasi dengan pengemudi ojek online (ojol). WAKJOLMAS dirancang sebagai wadah komunikasi dua arah antara […]

  • Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep  Ringkus 2 (Dua) Orang Pesta Sabu – Sabu

    Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep  Ringkus 2 (Dua) Orang Pesta Sabu – Sabu

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres sumenep telah meringkus 2 (dua) Orang Pesta Sabu -sabu  di dalam Gudang Air Mineral  di Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa 21 Juni 2022, Pukul 19.30 WIB. Tersangka SA (53), alamat Dusun Mamburit Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan AK (34), […]

  • Launching Yankes Luar biasa, Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

    Launching Yankes Luar biasa, Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta resmi canangkan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Luar Biasa, dan sekaligus pemberian kartu Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) prioritas, bagi Anak Yatim Piatu Korban Covid, sebanyak 7.700 orang. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Jajaran Jawa Timur ini berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, […]

  • Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

    Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Forkopimda Jatim, Minggu (11/7/2021) pagi, memberangkatkan bantuan Bakti Sosial Bhayangkara untuk Negeri. Bantuan beras yang dibagikan sebanyak 21ton dan 42.000 paket sembako. Bantuan ini akan dibagikan dan didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Selain itu, bantuan tersebut juga dibagikan kepada masyarakat yang […]

expand_less