Sumbat Saluran Tali Air Pertanian, Kinerja Kades Sitolu Huta Disesalkan Tokoh Masyarakat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Warga Sitolu Huta Samosir Keluhkan Saluran Irigasi Tertutup, Camat Sebut Kades Berjanji Buka Kembali
SAMOSIR, RI – Sejumlah warga Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menyayangkan sikap Pemerintah Desa setempat terkait penutupan saluran irigasi (tali air) pertanian di Dusun I, Simpang Siriaon.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sitolu Huta, M. Sitanggang, menilai penutupan fasilitas publik tersebut mengganggu kebutuhan pengairan lahan pertanian warga.
“Saluran tali air ini merupakan unsur vital untuk petani di desa ini. Kami kecewa atas kinerja Kepala Desa yang kami anggap kurang mengutamakan kepentingan umum,” ujar M. Sitanggang saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (5/10/2026).
Menurut Sitanggang, saluran irigasi di samping kediamannya tersebut sempat tertimbun tanah. Ia menyebut janji Kepala Desa Sitolu Huta, Idris Sitanggang, untuk merevitalisasi saluran air tersebut sejak awal menjabat hingga kini belum terealisasi.
Atas kondisi tersebut, warga meminta pihak Inspektorat Kabupaten Samosir untuk turun tangan mengaudit penggunaan Dana Desa dan BUMDes Sitolu Huta. Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir segera meninjau lokasi guna memastikan kejelasan perencanaan pembangunan infrastruktur pertanian di wilayah mereka.
Camat Pangururan, Robintang Naibaho, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan telah menerima aspirasi dari warga Sitolu Huta pada Senin pagi (5/10/2026).
“Tadi pagi Amang Sitanggang datang ke kantor camat dan sudah kita terima keluhannya. Menindaklanjuti hal itu, Kades Sitolu Huta sudah dipanggil dan datang ke ruangan saya,” kata Robintang melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Robintang menjelaskan, Kepala Desa Sitolu Huta telah menyampaikan komitmennya untuk segera membuka kembali saluran tali air yang tertutup tersebut.
“Sudah kita minta untuk melanjutkan saluran yang ada dan Kades berjanji untuk membuka saluran tali air yang tertutup. Kita tunggu pelaksanaannya,” lanjut Robintang.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Sitolu Huta, Idris Sitanggang, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp sejak Senin (5/10/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa siang (6/10/2026), Idris Sitanggang belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk diketahui, tata kelola pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum, atau menguntungkan pihak tertentu di atas kepentingan masyarakat luas.
(Jackson Pandiangan)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar