Hukrim

Bawa Kabur Bocah Di Bawah Umur, RD Digelandang Ke Mapolres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – RI, Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelandang seorang pria 28 Tahun inisial RD warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ke Mapolres setempat lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022 TKP di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan, telah menangkap terduga Pelaku inisial RD sehari setelah pihaknya menerima laporan dari orang Bibi Korban.

“RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music,” ujarnya Senin (26/12/2022).

Lanjut Eko, “peristiwa itu bermula hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi ME CHAT karena sebelumnya tidak saling mengenal.

Pelaku  mengajak Korban ke Bunderan PAYAN MAS untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan Kota. 

Dalam perbincangan yang berlangsung, Korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat Pelaku untuk memanfaatkan kerentanan Korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah Hotel (HI) Baradatu Way Kanan.

Setibanya disana, selama Korban bersama terduga Pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022, Pelaku telah 3 kali menyetubuhi Korban, ia lakukan hingga dinihari.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 WIB Pelaku melepas dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh Korban menumpang Bus untuk kembali ke Kotabumi sambil Pelaku memberi uang sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) kepada Korban.

Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah Pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi Korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa Korban, dimana Korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas dasar laporan Korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres,” ungkap Kasatres.

“Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru, Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas AKP Eko. (Herman)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

3 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

7 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

8 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

8 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

8 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

8 jam ago