SUMENEP – RI, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- sabu di depan Toko Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur. Selasa 31 Mei 2022, Pukul 23.00. WIB.
Terlapor AF, alamat Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari Tersangka AF antara lain 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,48 gram, Sobekan tisu warna putih 1 (satu) bungkus rokok merk GEO Mild warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di depan Toko Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka Petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terlapor.
Terlapor posisi duduk di depan toko tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terlapor berupa 1 (satu) bungkus rokok merk GEO Mild warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.
Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diganjat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar