Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Pemalsuan Air Minum Di Wilayah Tuban, Sebuah Gudang Depot Air Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Di Duga Palsukan Merk

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
  • visibility 647
  • print Cetak

TUBAN – RI, Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban diduga langgar aturan dan palsukan merk. Pasalnya, Pengusaha ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Nampak, puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini ditemukan dalam Gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan Senin, 08/06/2020 saat di lokasi terlihat beberapa Karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya, dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Dari hasil temuan Awak Media, diketahui sebuah Gudang ditengah Sawah milik keluarga Perangkat Desa di salah satu Wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari Permukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada Depot Air Minum Isi Ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia Coli (E.Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi Gudang Depot Isi Ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur atau air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah Gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tisu dan tutup galon bermerk. Dan diduga pula Pemilik Gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer. Menurut keterangan warga setempat, selama ini tidak ada armada atau kendaraan Sales resmi yang masuk dalam Gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke Gudang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu Pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. Saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke Gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk Agen atau Sales resmi Perusahaan Air Minum Kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kita ketahui bersama, Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada Konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Sementara, usaha milik saudara E (inisial *red) ini, selain kualitas air yang di duga tidak layak konsumsi karena diambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, dimana seharusnya air yang ada di penampungan atau tandon air dimasukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon-galon kosong, tapi justru malah air yang diproses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu diduga Pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari Laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, Pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sri suwarni)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

    TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan TNI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satuan tugas lain terdiri dari Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) kesehatan di Banten. Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan dilakukan rangka peringatan Haul ke-129 Guru Bangsa Syekh Nawawi Al-Bantani dan juga dalam rangka rangkaian HUT Bhayangkara ke-76 […]

  • Pelopori Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan Lingkungan

    Pelopori Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Mayoritas masyarakat dimanapun berada ternyata minim terkait peduli akan kebersihan dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan disekitar kita, padahal hal tersebut akan berdampak pada timbulnya bencana, Kamis (19/8/2021). Keikutsertaan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dimasing-masing Wilayah seperti yang saat ini dilaksanakan kegiatan kerja bakti oleh pihak Kelurahan dengan Anggota Koramil 0819/25 Gadingrejo adalah […]

  • <em>Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas</em>

    Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 341
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI. Operasi Ketupat Semeru 2024 yang digelar oleh Polda Jatim bersama seluruh Polres yang ada di jajarannya telah berkahir pada Selasa 16 April 2024 pukul 24:00 WIB. Operasi kemanusiaan yang dilaksanakan selama 12 hari mulai 4 April-16 April 2024 tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol […]

  • Polsek Mandor Bersama Aparat Desa Himbau Warga Cegah Aktivitas PETI di Kerohok

    Polsek Mandor Bersama Aparat Desa Himbau Warga Cegah Aktivitas PETI di Kerohok

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Foto:kegiatan sambang dan himbauan kepada masyarakat.LANDAK,RI-Dalam upaya mencegah terjadinya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Mandor, Anggota Polsek Mandor bersama Kadus Kerohok melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan kepada masyarakat. Karena adanya informasi dari masyarakat, aktivitas tersebut penggunaan mesin pompa dan selang besar untuk menyedot air dari sungai kecil di dalam hutan. Dalam […]

  • Polres Pasuruan Kota Gelar Baksos dan Tasyakuran Bersama Siswa SLBN I Pasuruan Dalam Rangka HUT Polwan ke-77

    Polres Pasuruan Kota Gelar Baksos dan Tasyakuran Bersama Siswa SLBN I Pasuruan Dalam Rangka HUT Polwan ke-77

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Polwan Polres Pasuruan Kota bersama Kapolres Pasuruan Kota menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) dan tasyakuran yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) I Pasuruan, Rabu (28/8/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Polwan Polres […]

  • Polsek Kalianget Tangkap Pemuda Pemakai Sabu-Sabu

    Polsek Kalianget Tangkap Pemuda Pemakai Sabu-Sabu

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 388
    • 0Komentar

    SUMENEP- RI, Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, sekira pukul 18.15 wib, Polsek Kalianget telah ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Tempat kejadian perkara di dalam Warung alamat Jalan Raya Pelabuhan Dusun Tambangan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Terapor HIDAYAT Bin SAHWAN, Sumenep, 1 […]

expand_less