Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Pemalsuan Air Minum Di Wilayah Tuban, Sebuah Gudang Depot Air Isi Ulang Wilayah Jenu Tuban Di Duga Palsukan Merk

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
  • visibility 603
  • print Cetak

TUBAN – RI, Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban diduga langgar aturan dan palsukan merk. Pasalnya, Pengusaha ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Nampak, puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini ditemukan dalam Gudang Depo tersebut.

Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan Senin, 08/06/2020 saat di lokasi terlihat beberapa Karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya, dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Dari hasil temuan Awak Media, diketahui sebuah Gudang ditengah Sawah milik keluarga Perangkat Desa di salah satu Wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari Permukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada Depot Air Minum Isi Ulang, termasuk botol atau galon yang digunakan sebagai wadah, tidak dibersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia Coli (E.Coli) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran cerna, yang bergejala mual dan muntah, atau diare.

Berdasarkan dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi Gudang Depot Isi Ulang tersebut ditemukan beberapa galon kosong bermerk Aqua, Club, Cleo. Diduga air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur atau air bor dalam tanah. Dan di indikasi bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah Gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga ditemukan beberapa tisu dan tutup galon bermerk. Dan diduga pula Pemilik Gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer. Menurut keterangan warga setempat, selama ini tidak ada armada atau kendaraan Sales resmi yang masuk dalam Gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke Gudang tersebut.

“Selain isi ulang, yang saya tahu Pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. Saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke Gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk Agen atau Sales resmi Perusahaan Air Minum Kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kita ketahui bersama, Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada Konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak konsumsi, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Sementara, usaha milik saudara E (inisial *red) ini, selain kualitas air yang di duga tidak layak konsumsi karena diambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, dimana seharusnya air yang ada di penampungan atau tandon air dimasukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon-galon kosong, tapi justru malah air yang diproses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu diduga Pelaku usaha ini tidak memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari Laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta

Selain itu, Pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sri suwarni)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jatim Mari Kita Membuat Olahraga Menjadi Budaya Kita

    Kapolda Jatim Mari Kita Membuat Olahraga Menjadi Budaya Kita

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memimpin upacara penutupan lomba olahraga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2021. Penutupan perlombaan dilaksanakan di Lapangan Tenis Presisi Mapolda Jatim. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dalam arahannya menyampaikan, bahwa hari ini telah selesai kegiatan Kapolda Jatim Cup. Yang paling terpenting adalah kebersamaan. “Jadi kita […]

  • Doa Lintas Agama Sambut Hut Ke-75 Kemerdekaan RI Di Kabupaten Jombang

    Doa Lintas Agama Sambut Hut Ke-75 Kemerdekaan RI Di Kabupaten Jombang

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Malam Tasyakuran menyongsong HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI ditengah pandemi Covid-19 tetap digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Minggu (16/8/2020) meski dengan jumlah Undangan terbatas. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Acara Tasyakuran berlangsung secara sederhana dan khitmad diawali dengan Istighosah yang dipimpin KH. Masduki Abdulrahman Al Hafidz. Bupati Jombang, hadir bersama […]

  • Idul Adha 1447 H, Polres Probolinggo Satukan Kebersamaan Lewat Sholat Ied dan Qurban

    Idul Adha 1447 H, Polres Probolinggo Satukan Kebersamaan Lewat Sholat Ied dan Qurban

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Polres Probolinggo melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Amanullah Polres Probolinggo, Rabu (27/05/20246). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo, Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo, seluruh anggota Polri dan ASN Polres Probolinggo. Kegiatan diawali dengan […]

  • Forkopimda Jatim Gelar Apel Kontijensi Bencana Alam

    Forkopimda Jatim Gelar Apel Kontijensi Bencana Alam

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Surabaya – RI, Forkopimda Jawa Timur, gelar apel pasukan dan peralatan dalam rangka kontijensi kesiapan penanggulangan bencana alam tahun 2021 di Jawa Timur, pada Senin (25/10/2021) di lapangan Kodam V Brawijaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pimpin apel kontijensi penanggulangan bencana di Jawa Timur tahun 2021, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Kapolda […]

  • Polres Pasuruan Kota Melaksanakan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

    Polres Pasuruan Kota Melaksanakan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota melaksanakan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-76 dengan tema “Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh” bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota. Selasa (5/7/2022). Hadir dalam acara Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-76 Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., Kapolres Pasuruan […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

    Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    YALIMO,RI – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yalimo komplotan Aske Mabel. Tersangka yang diketahui bernama Okoni Siep alias Nikson Matuan ditangkap di Kabupaten Yalimo pada Minggu (2/2). Dalam operasi ini, aparat juga mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK China 2000P beserta dua buah […]

expand_less