Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Radar Indonesia
6 Feb 2024 11:49
Daerah 0 90
2 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar Penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu 2024, Senin (5/2/2024), bertempat di Hotel Lynn Kota Mojokerto.

Kegiatan ini dibuka oleh Eri Setiawan, S.M anggota Bawaslu Kota Mojokerto. Dengan tema “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

Eri Setiawan mengatakan sebentar lagi kita menghadapi pemilu dan masa tenang. Kita tertibkan Alat peraga kampanye (APK) bersama- sama dan jaga kesehatan.

“Mari kita bersihkan dan tertibkan APK bareng-bareng sebelum masa tenang. Serta jaga kesehatan karena sekarang musim hujan jangan sampai kita sakit. Supaya nanti waktunya pemilu bisa berjalan dengan lancar,” ucap Eri.

Penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta memilu menghadirkan dua narasumber yaitu Elsa Fifajanti dan Imam Buchori dari pemerhati pemilu.

Elsa Fifajanti dalam paparannya menyampaikan bahwa saksi adalah ujung tombak dari pemilu. Tugas dan tanggungjawab saksi peserta pemilu adalah menjaga pemilih, menjaga TPS dan menjaga suara. “Yang paling penting adalah mengawal perhitungan suara,” ujarnya.

Selain itu lanjut Elsa, “Kapasitas saksi harus mempunyai Skill bisa menjalin komunikasi di tingkat KPPS, Knowlledge yaitu memiliki pengetahuan prosedur pungut hitung dan proses serta mempunyai attitude,” jelasnya.

Sementara itu, Imam Buchori narasumber yang lain menyampaikan beberapa hal terkait penjadwalan dari kehadiran pemilih ke TPS.

“Pemilih yang kategori pindah pilih dengan harapan datang dua jam sebelum pemungutan suara, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan di TPS,” jelasnya.

Saksi peserta pemilu lanjut Imam, adalah orang yang mendapat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusung partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi saksi itu harus ada mandatnya, dan mandat itu diberikan satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung,” tambah Imam.

Lanjut, Imam Buchori juga menjelaskan terkait kriteria saksi, hak dari saksi dan pengawas TPS serta siapa saja yang berhak memberikan suara di TPS.

“Yang berhak memberikan suara di TPS yang pertama adalah pemilih yang memiliki KTP el yang terdaftar dari DPT di TPS yang bersangkutan,” terangnya.

Turut hadir anggota Bawaslu Kota Mojokerto, koordinator saksi pasangan calon, koordinator dari partai politik, Pawascam serta pemantau pemilu.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x