KOTA MOJOKERTO, RI. Guna memerangi maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, diadakanlah penyuluhan Hukum bahaya penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) di SMP Negeri 2 Jetis Kab. Mojokerto, Kamis (13/6/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak Polsek Jetis diantaranya pemateri Aipda Joko, Bripka Agung, Bhabinkamtibmas Desa Canggu Bripka Bagus Adianto SH, Kepala Sekolah SMPN 2 Jetis Ibu Niki Purwani Rahayu S.Pd., yang diikuti oleh siswa siswi SMPN 2 Jetis Kab. Mojokerto.
Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto, S.H., menjelaskan, bahwa NAPZA dapat merusak masa depan generasi muda.
Kegiatan penyuluhan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.
“Dengan memahami bahaya narkoba, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari jeratan penyalahgunaan narkoba dan menjadi penerus bangsa yang tangguh,” tutur Kompol Nanang Sujianto, S.H.
Nanang Sujianto juga berharap dengan adanya kegiatan Literasi ini, Siswa Siswi SMPN 2 Jetis dapat menjadi agen anti narkoba di lingkungannya.
“Saya mengajak siswa siswi SMPN 2 Jetis dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan “Say No To Drugs” guna memerangi peredaran gelap Narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas Narkoba,” Tegasnya.(Bams)
Tidak ada komentar