LAMANDAU – RI, Pemerintah Desa Bukit Harum salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021. Penyaluran ke 65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya, (7/5).
Dana yang digunakan untuk BLT Desa bersumber dari Dana Desa (DD) yang disalurkan melalui Rekening Kas Desa, Kegiata BLT Desa juga tercantum dalam APBDesa sebagai program/kegiatan yang di danai dengan DD.
Kepala Desa Bukit Harum, Panggung Suritno menyampaikan, penyaluran BLT Desa tahap 1 diterima sesuai data berdasarkan Musyawarah Desa, hanya 1 bulan yaitu Rp 300 ribu/KPM. Penyaluran BLT sesuai aturan Pemerintah dan kita harus laksanakan, Pemerintah sudah memberikan program BLT-DD.
Kemudian, penerima BLT Desa sesuai data dari Musyawarah Desa, ada 65 KPM yang dikategorikan masuk dalam Penerimaan BLT Tahun 2021, saya juga menekankan kepada warga yang memenuhi kreteria. Bantuan sedikit ini kita ambil hikmah dan manfaatnya serta gunakan dengan baik untuk membantu kebutuhan hidup sehari-harinya, “Semoga dengan bantuan yang diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 M/2021, bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dengan sedikit Bantuan BLT-Desa,” terangnya.
Camat Menthobi Raya, Koko Hadyatmoko, S. Hut., menghimbau, dengan adanya BLT Desa ini walaupun jumlahnya tidak seberapa, dapat meringankan beban kehidupan mereka. Pandemi Covid-19 di Indonesia belum pulih, kondisi tidak menentu ini berpengaruh terhadap perekonomian dan sosial masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT Dana Desa. Dalam PMK sebelumya Dana Desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu untuk bulan pertama sampai ke tiga dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai ke sembilan.
Pada Pasal 39 Ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD, dan pada pasal 39 Ayat (6) disebutkan besaran BLT-DD Rp 300 ribu selama 12 bulan. Dalam Pasal 39 Ayat (2) disebutkan bahwa Penerima BLT-DD minimal memenuhi kriteria Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program Bantuan Sosial Pemerintah lainnya. “Adanya BLT Desa Tahun 2021 merupakan kelanjutan BLT Desa Tahun 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa,” tegasnya. (RS)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…