BPN Sumenep Tidak Mengindahkan Putusan PTUN Terkait Lahan Tanah Sengketa Milik Suwardi Yang Diserobot Orang

admin@radarindonesiaonline.com
30 Agu 2021 13:37
Peristiwa 0 84
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep didatangi beberapa Awak Media terkait putusan PTUN Surabaya yang diindahkan oleh BPN Sumenep diduga para Oknum BPN ada main mata dengan orang ke tiga sehingga Penerbitan Sertifikat yang telah diajukan oleh Saudara Suwardi sejak tahun 2006 yang sampai saat ini belum diberikan pada yang bersangkutan, walaupun sudah diumumkan oleh pihak BPN Sumenep dengan pengumuman  data fisik dan data Yuridis Nomer: 241,242/2006, tanggal 10 Mei 2006, dalam permohonan pembuatan Sertifikat atas nama Suwardi umur 45 tahun dengan alamat tempat tinggal Dusun Batu Bintang, RT 03/RW 06 Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Ujung Timur Madura Jawa Timur.

Kedatangan beberapa Awak Media ke Kantor BPN Sumenep Jum’at (20/08/2021) sekira pukul 13.28 WIB dengan maksud dan tujuan ingin komfirmasi terkait putusan PTUN atas perkara Tanah Sengketa yang diserobot orang lain dan permohonan pembuatan Sertifikat yang sudah 15 (lima belas)  tahun tidak diproses, sehingga terjadi kasus penyerobotan tanah Milik Suwardi yang diserobot Orang pada tahun 2017 yang lalu yang akhirnya Kantor BPN Sumenep dilaporkan oleh Suwardi ke PTUN Surabaya, dalam surat permohonnanya tanggal 7 September 2020 yang didaftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 8 September 2020 dengan Register perkara Putusan Nomer 15/P/FP/2020/PTUN Surabaya, Perkara tersebut dimenangkan pihak Suwardi, sehingga PTUN mengabulkan permohonan pemohon,mewajibkan termohon untuk memperoses penerbitan Sertifikat hak atas tanah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 15 Juni 2020 prihal permohonan penerbitan Sertifikat Hak Tanah Jo Pemohon Pendaftaran Tanah pemohon tahun 2006 sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku: Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) demikian  diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020 oleh Ibu Rosida,S.,H., sevagai Hakim Ketua Majelis, Agus Effendi,S.,H.,M.,H., dan Katherina Yunita Parulianty,S.,H.,M. H., hal ini sudah jelas dan syah tapi kenapa dari pihak BPN Sumenep tidak melaksanakan proses pembuatan Sertifikat, malah seringkali Oknum BPN ngeles dan selalu banyak alasan ironisnya ditanya oleh Awak Media apakah menurut Sampean putusan PTUN  ini syah atau tidak. Dodik Suryamansyah sebagai Kasubsi pemeliharaan dan Hak Tanah dan Pembinaan PPAT menjawab, “syah dan saya mengakui itu syah,” Dodik berucap.

Ditambahkan Dodik  Suryamansyah, lagi-lagi menjelaskan pada Awak Media dan dia menjelaskan lagi kronologi awal lucu kan!, “dijelaskan Purnomo dari Media Pers siHukum kami tidak mau mendengar lagi cerita kebelakang yang kami tanyakan keabsyahan putusan PTUN, yang kedua apa bisa Sertifikat diproses, Dodik Suryamansyah dari pihak BPN Sumunep  kami tidak bisa menjawab dan memastikan karena kami punya atasan biar kami berkoordinasi dengan atasan kami,” ungkapnya.

Awak Media terus meminta kepastian dan kejelasan minimum kalau buat permohonan Sertifikat berapa Bulan Mas, “Dodi menjawab 3 /6  bulan, akhirnya Purnomo meminta jawaban, waktu  3 hari dari sekarang, desak Pur panggilan akrabnya dan Dodik Suryamansyah menyutujuinya dengan alasan untuk berkoordinasi sama Pimpinan nanti kami kabari, namun hari yang dijanjikan tidak ada tindak lanjutnya sampai berita ini ditayangkan. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x