Peristiwa

CAKADES AKAN TERSERET-SERET KASUS PIDANA PEMALSUAN DAN PUNGLI?

MADIUN – RI, Belum jadi Kepala Desa dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Madiun Jawa Timur yang rencananya dilaksakan Minggu akhir Desember ini justru diduga akan terseret kasus pidana.

Salah satunya Cakades inisial JU yang justru lolos seleksi jadi Cakades padahal mantan Narapidana seperti dikutip dari Media Kompas.com pada Sabtu (11/12/21).

Cakades JU tersebut memberikan “Keterangan palsu” dengan tidak mengakui dengan jujur pernah jadi Narapidana dengan vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang saat ini justru memberikan keterangan “palsu”.

Akibat ulah Cakades tersebut pihak Polres Madiun Kabupaten akan memproses dugaan memberikan keterangan Palsu tersebut seusai Pilkades seperti keterangan Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP. JURY LEONARD SIAHAAN seperti dikutip dari Kompas.com tersebut.

Dugaan memberikan keterangan Palsu sendiri terdapat dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

CAKADES DI DESA NGLANDUNG DIDUGA AKAN TERSERET “PIDANA PEMALSUAN & PUNGLI”.

Di Desa lain yakni Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, seorang Cakades inisial WJ (40), tak tanggung-tanggung justru diduga akan terseret-seret kasus dugaan Pidana “Pemalsuan tandatangan” Kepala Desa dan “PUNGLI” program PTSL (Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap).

Terungkapnya kasus ini setelah Oknum Panitia PTSL berinisial ATA diduga meminta biaya pemecahan Sertifikat sebesar 2 juta rupiah per bidangnya.

FOTO : Poster/banner calon Kades Nglandung Kecamatan Geger Madiun salah satunya WJ(40) Tahun.

Seperti diketahui biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri biaya program PTSL perbidangnya hanya Rp.150 ribu per bidangnya untuk Wilayah Jawa dan Bali dan meskipun ada kebjikan setiap Daerah namun rata-rata biaya terbesar hanya Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu per bidangnya namun Oknum Panitia tersebut justru berani memberi tarif Rp. 2 juta per bidangnya untuk pemecahannya.

“KITA TERIMANYA BERSIH”.

Selain dugaan PUNGLI, Oknum Panitia PTSL tersebut justru diduga MEMALSUKAN tandatangan Kepala Desa Nglandung tanpa ijin resmi dari Kepala Desa dengan dugaan mencatut nama dan tandatangan Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain diduga akibat adanya kalimat “kita terimanya Bersih” dari Calon Kepala Desa WJ (40) tersebut mengakibatkan Oknum Panitia PTSL tersebut menghalalkan segala cara dengan memalsukan tandatangan dan Pungli.

Terkait dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa WJ (40) Koran ini menemui Cakades tersebut di toko materialnya dan bertemu dengan WJ dan Istrinya DS (35) yang beralamat di RT 18/RW 03 Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

“Saya dan Istri memang membeli tanah dan ingin dipecah dan masing-masing bidang diminta oleh Panitia Rp 2 juta untuk perbidangnya padahal setahu saya hanya sekitar Rp.400 ribu tapi buat kami yang penting terimanya bersih dan urusan lainnya menjadi urusan penjual tanah dan Panitia PTSL,” ungkap WJ saat itu yang dan dibenarkan oleh Istrinya DS.

“Untuk sementara kami masih menitip uang ke Panitia Rp.3 juta dan Rp.2 juta totalnya Rp.5 juta dan kami akan memecah tanah 14 bidang ada tanah basah dan tanah kering dan semuanya belum ada yang keluar sertifikatnya,” ungkap WJ.

FOTO : Tandatangan kepala desa Nglandung Kecamatan Geger Madiun yang diduga dipalsukan

Terkait hal ini Koran ini mencoba menunggu Panitia PTSL ATA namun setelah lama menunggu tidak juga muncul. Koran ini juga mencoba menghubungi lewat ponselnya namun tidak mendapat respon.

Terkait dugaan Pungli dan tandatangan palsu tersebut Koran ini mencoba komunikasi dengan salah seorang Perwira di Satreskrim Polres Madiun Kabupaten yang kurang berkenan namanya dikorankan sangat menyayangkan hal tersebut.

“Pemerintah sangat tegas terkait pemberantasan Pungli dengan adanya Tim Saber Pungli lewat Inpres 2 Tahun 2018, seharusnya biaya hanya Rp.150 ribu tapi faktanya lebih dari itu,” ungkapnya Minggu lalu.

“Pemda mungkin akan toleransi lah diangka Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu untuk akomodasi Petugas PTSL tapi kalau sudah meminta Rp.2 juta per bidangnya ini sudah diluar batas toleransi dan nanti akan kita tunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.

“Terkait pemalsuan tandatangan Kepala Desa Nglandung, juga akan menikdaklanjutinya bila pihak yang dirugikan membuat Laporan resmi nanti setelah selesai Pilkades,” tegasnya.

Penelusuran Koran ini patut diduga perbuatan memalsukan tandatangan Kades melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara dan pihak-pihak yang “menyuruh melakuan dan ikut melakukan serta memberi kesempatan melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut juga dapat di pidana dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dibagian lain, terkait PUNGLI sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 1980 tentang Suap disana disebutkan Sanksi pidana pemberi suap 5 tahun penjara dan penerima Suap pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.15 juta juncto undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KORUPSI dan pasal lainnya terkait hal tersebut.

“Belum jadi pemimpin atau jadi Kepala Desa sudah berurusan dengan urusan hukum bagamana mungkin bisa memimpin masyarakat segitu banyak dan gak layak memimpin kalau seperti itu dan akan merugikan masyarakat nantinya,” ungkap salah seorang warga Desa Nglandung yang enggan namanya disebutkan pada Rabu (15/12/21) lalu. Koran ini masih akan menghubungi pihak Badan Pertanahan Kabupaten Madiun. (bs/ebit/team)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Polres Pasuruan dapat Penghargaan APJW II, Desa Sumberejo Tembus 20 Besar

Surabaya, RI - Kapolres Pasuruan menghadiri malam Pengumuman 20 Desa Terbaik dalam ajang Apresiasi Pembangunan…

5 jam ago

Hadiri Jam’iyah Majlis Qur’an Online, Cabup Pemalang Mansur Hidayat Minta Doa Restu

Pemalang, RI - Calon bupati Pemalang no urut 2 , Mansur Hidayat, menghadiri undangan jam'iyah…

6 jam ago

Tokoh Masyarakat Kecam Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kubu Raya

Kubu Raya, RI - Kalimantan Barat – Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala…

8 jam ago

Polisi Sahabat Anak, Kapolres Ketapang Sambut Hangat Siswa-Siswi TK dan SD Di Mapolres Ketapang

Ketapang ,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menyambut hangat kunjungan…

8 jam ago

Satgas TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky dan Warga Lakukan Pengecoran Lantai RTLH

Bengkayang, RI - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) imbangan ke 122 Kodim…

12 jam ago

Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Karya Bakti Bersama Masyarakat di Kampung Wanggita

Kaimana, RI - Dalam rangka menunjang kegiatan kemah Pramuka Perjumsami sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda,…

12 jam ago