Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2022

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
  • visibility 313
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Sebulan Polresta Mojokerto Berhasil amankan 33 Bandar maupun Pengedar Narkoba dengan omset hingga ratusan Juta rupiah.

Selama 12 hari Operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September 2022 ini, Polresta berhasil amankan 17 orang Tersangka dari 33 Tersangka yang diungkap sebelumnya dalam satu bulan Agustus.

Jumlah total keseluruhan barang bukti Sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T., menyatakan, totalnya terdapat 28 laporan Polisi kasus dengan Tersangka sebanyak 33 orang.

“Ada yang Bandar, ada yang Kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai disini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) Ibu Rumah Tangga dengan barang bukti Sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti Sabu seberat 1,44 gram,” ungkap AKBP Wiwit.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan Petugas yakni Sabu seberat 182,46 gram dengan asumsi 1 gram seharga Rp1,3 juta sehingga total Rp237.198.000.

Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp350 ribu sehingga Rp3,5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per 1 biji sehingga total Rp24.645.000.

“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp1,3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000,” terangnya.

Seluruh Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya untuk (Tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati,” imbuh Kapolres.

AKBP Wiwit juga menghimbau kepada masyarakat, “Saya sampaikan untuk elemen masyarakat Kota Mojokerto, mari bersama-sama kita melakukan langkah – langkah melawan Narkoba di Kota Mojokerto agar Kota Mojokerto terbebas dengan penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Kapolresta Mojokerto. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Bersama Warga Bersihkan Jalan Trans Penghubung Intan Jaya-Puncak

    Satgas Yonif 500/Sikatan Bersama Warga Bersihkan Jalan Trans Penghubung Intan Jaya-Puncak

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Di bawah terik matahari dan semangat kebersamaan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan Bhakti TNI bersama masyarakat di wilayah TK Sugapa Lama, Distrik Sugapa, pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan 15 personel Satgas yang dipimpin langsung oleh Letda Inf. Mohammad Zacky Rubi Nugroho dan masyarakat dari Kampung Zanamba, Kulapa, […]

  • Polantas Blora Tindak 497 Pelanggaran Knalpot Brong

    Polantas Blora Tindak 497 Pelanggaran Knalpot Brong

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Senin, (24/01/2022) bertempat di Halaman Depan Kantor Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers penindakan pelanggaran knalpot bising. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH., didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos,M.Si., Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, SH,MH., Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda […]

  • Kota Probolinggo Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur

    Kota Probolinggo Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Banjarmasin,RI- Upaya Pemerintah Kota Probolinggo untuk melindungi hak konsumen akhirnya berbuah manis. Kali ini, Kota Probolinggo meraih penghargaan Perlindungan Konsumen dengan kategori Pasar Tertib Ukur. Penjabat Wali Kota Mochamad Taufik Kurniawan menerima penghargaan tersebut dari Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri. Ia hadir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bersama Kepala DKUMP Fitriawati […]

  • Lomba Cerdas Cermat Kapolres Probolinggo Cup 2025 Berlangsung Seru

    Lomba Cerdas Cermat Kapolres Probolinggo Cup 2025 Berlangsung Seru

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Lomba cerdas cermat pelajar duta kamtibmas yang digelar Polres Probolinggo di Rupatama Mapolres Probolinggo berlangsung seru, Senin (20/10/2025). Perlombaan ini untuk menanamkan pemahaman yang kokoh tentang persatuan dan kesatuan bangsa kepada para pelajar. Lomba bertajuk ‘Meningkatkan Wawasan Kebangsaan dan Kamtibmas’ diikuti para pelajar perwakilan SMA dan SMK di Kabupaten Probolinggo. Materi lomba meliputi bahaya […]

  • Apel Pengecekan Awal Personel Satgas TMMD Reguler Ke-121, Begini Arahan Dandim 0815/Mojokerto Selaku Dansatgas

    Apel Pengecekan Awal Personel Satgas TMMD Reguler Ke-121, Begini Arahan Dandim 0815/Mojokerto Selaku Dansatgas

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Personel Satgas TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 Kodim 0815/Mojokerto sudah tiba di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (23/07/2024). Kehadiran Personel Satgas TMMD Ke-121 ini disambut langsung Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., selaku Dansatgas TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 Kodim 0815/Mojokerto. Acara diawali dengan pengecekan personel […]

  • Dinas Peternakan Provinsi Jatim Langgar Aturan Jokowi ( Perpres 47 Tahun 2018)

    Dinas Peternakan Provinsi Jatim Langgar Aturan Jokowi ( Perpres 47 Tahun 2018)

    • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    SURABAYA –  RI, Sesuai dengan PP 47 pasal 96 (1) Bab XIII tahun 2018, tentang “Larangan PPK dilarang mengangkat Pegawai Non – PNS / dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN”. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 22 November 2018 lalu. Namun pada kenyataanya, peraturan tersebut telah dilanggar oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. […]

expand_less