Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2022

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
  • visibility 297
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Sebulan Polresta Mojokerto Berhasil amankan 33 Bandar maupun Pengedar Narkoba dengan omset hingga ratusan Juta rupiah.

Selama 12 hari Operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September 2022 ini, Polresta berhasil amankan 17 orang Tersangka dari 33 Tersangka yang diungkap sebelumnya dalam satu bulan Agustus.

Jumlah total keseluruhan barang bukti Sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T., menyatakan, totalnya terdapat 28 laporan Polisi kasus dengan Tersangka sebanyak 33 orang.

“Ada yang Bandar, ada yang Kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai disini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) Ibu Rumah Tangga dengan barang bukti Sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti Sabu seberat 1,44 gram,” ungkap AKBP Wiwit.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan Petugas yakni Sabu seberat 182,46 gram dengan asumsi 1 gram seharga Rp1,3 juta sehingga total Rp237.198.000.

Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp350 ribu sehingga Rp3,5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per 1 biji sehingga total Rp24.645.000.

“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp1,3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000,” terangnya.

Seluruh Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya untuk (Tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati,” imbuh Kapolres.

AKBP Wiwit juga menghimbau kepada masyarakat, “Saya sampaikan untuk elemen masyarakat Kota Mojokerto, mari bersama-sama kita melakukan langkah – langkah melawan Narkoba di Kota Mojokerto agar Kota Mojokerto terbebas dengan penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Kapolresta Mojokerto. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

    Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Kota Malang, RI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun. Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka […]

  • Virtual Wayang Kulit “Tumurune Wiji Sejati” Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

    Virtual Wayang Kulit “Tumurune Wiji Sejati” Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 350
    • 0Komentar

    KUBU RAYA , RI – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., menyelenggarakan acara nonton bareng pertunjukan wayang kulit secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kapolri pada Jumat (5/7) pukul 20.00 WIB di Aula Mapolres Kubu Raya. Acara nobar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Buka RAT Primer Koperasi Kartika Majapahit Sejahtera

    Dandim 0815/Mojokerto Buka RAT Primer Koperasi Kartika Majapahit Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Untuk mempertangungjawabkan pelaksanaan program kegiatan selama satu tahun sebelumnya dan membahas rencana program kegiatan satu tahun mendatang, Primer Koperasi Kartika Mojopahit Sejahtera Kodim 0815/Mojokerto menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahu 2022, di Pendopo Griya Paramitra, Jalan Gajah Mada Nomor 4, Cikaran, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/02/2023). Dalam sambutan tertulisnya […]

  • Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Ketapang Gelar Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025

    Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Ketapang Gelar Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI-Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di halaman Mapolres Ketapang jalan Brigjend Katamso Nomor 01 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (17/02/2025) Pukul 07.30 Wib. Apel gelar pasukan tersebut dihadiri jajaran forkopimda Kabupaten Ketapang seperti Bupati Ketapang yang diwakili Kasat Pol PP Drs Anwar, Dandim 1203 Ketapang yang diwakili […]

  • Resmikan Gedung Angkutan, Dandim 0815/Mojokerto Berikan Apresiasi

    Resmikan Gedung Angkutan, Dandim 0815/Mojokerto Berikan Apresiasi

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., meresmikan Kantor Angkutan Kodim 0815/Mojokerto. Kantor Angkutan Kodim 0815/Mojokerto yang terletak di Jalan Raya Gempolkrep Nomor 705, Dusun Ngudi Kidul, Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini merupakan eks Kantor Koramil Koramil 0815/05 Gedeg yang menjadi aset milik Kodim 0815/Mojokerto. Dandim 0815/Mojokerto dalam […]

  • Bupati Kobar Serahkan Kapal Dan Alat Tangkap Ikan Secara Simbolis Kepada Kelompok Nelayan

    Bupati Kobar Serahkan Kapal Dan Alat Tangkap Ikan Secara Simbolis Kepada Kelompok Nelayan

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Demi meningkatkan perikomian masyarakat pesisir yang hampir 90% penghasilan mereka adalah dari usaha Nelayan, maka dari itu Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan bantuan berupa Kapal dan alat tangkap Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Perikan dan Kelautan Kobar telah merampungkan Kapal Tangkap Ikan sebanyak 45 buah dari berbagai jenis ada 5Gt, […]

expand_less