Breaking News
light_mode
Trending Tags

CAKADES AKAN TERSERET-SERET KASUS PIDANA PEMALSUAN DAN PUNGLI?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
  • visibility 352
  • print Cetak

MADIUN – RI, Belum jadi Kepala Desa dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Madiun Jawa Timur yang rencananya dilaksakan Minggu akhir Desember ini justru diduga akan terseret kasus pidana.

Salah satunya Cakades inisial JU yang justru lolos seleksi jadi Cakades padahal mantan Narapidana seperti dikutip dari Media Kompas.com pada Sabtu (11/12/21).

Cakades JU tersebut memberikan “Keterangan palsu” dengan tidak mengakui dengan jujur pernah jadi Narapidana dengan vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang saat ini justru memberikan keterangan “palsu”.

Akibat ulah Cakades tersebut pihak Polres Madiun Kabupaten akan memproses dugaan memberikan keterangan Palsu tersebut seusai Pilkades seperti keterangan Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP. JURY LEONARD SIAHAAN seperti dikutip dari Kompas.com tersebut.

Dugaan memberikan keterangan Palsu sendiri terdapat dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

CAKADES DI DESA NGLANDUNG DIDUGA AKAN TERSERET “PIDANA PEMALSUAN & PUNGLI”.

Di Desa lain yakni Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, seorang Cakades inisial WJ (40), tak tanggung-tanggung justru diduga akan terseret-seret kasus dugaan Pidana “Pemalsuan tandatangan” Kepala Desa dan “PUNGLI” program PTSL (Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap).

Terungkapnya kasus ini setelah Oknum Panitia PTSL berinisial ATA diduga meminta biaya pemecahan Sertifikat sebesar 2 juta rupiah per bidangnya.

FOTO : Poster/banner calon Kades Nglandung Kecamatan Geger Madiun salah satunya WJ(40) Tahun.

Seperti diketahui biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri biaya program PTSL perbidangnya hanya Rp.150 ribu per bidangnya untuk Wilayah Jawa dan Bali dan meskipun ada kebjikan setiap Daerah namun rata-rata biaya terbesar hanya Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu per bidangnya namun Oknum Panitia tersebut justru berani memberi tarif Rp. 2 juta per bidangnya untuk pemecahannya.

“KITA TERIMANYA BERSIH”.

Selain dugaan PUNGLI, Oknum Panitia PTSL tersebut justru diduga MEMALSUKAN tandatangan Kepala Desa Nglandung tanpa ijin resmi dari Kepala Desa dengan dugaan mencatut nama dan tandatangan Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain diduga akibat adanya kalimat “kita terimanya Bersih” dari Calon Kepala Desa WJ (40) tersebut mengakibatkan Oknum Panitia PTSL tersebut menghalalkan segala cara dengan memalsukan tandatangan dan Pungli.

Terkait dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa WJ (40) Koran ini menemui Cakades tersebut di toko materialnya dan bertemu dengan WJ dan Istrinya DS (35) yang beralamat di RT 18/RW 03 Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

“Saya dan Istri memang membeli tanah dan ingin dipecah dan masing-masing bidang diminta oleh Panitia Rp 2 juta untuk perbidangnya padahal setahu saya hanya sekitar Rp.400 ribu tapi buat kami yang penting terimanya bersih dan urusan lainnya menjadi urusan penjual tanah dan Panitia PTSL,” ungkap WJ saat itu yang dan dibenarkan oleh Istrinya DS.

“Untuk sementara kami masih menitip uang ke Panitia Rp.3 juta dan Rp.2 juta totalnya Rp.5 juta dan kami akan memecah tanah 14 bidang ada tanah basah dan tanah kering dan semuanya belum ada yang keluar sertifikatnya,” ungkap WJ.

FOTO : Tandatangan kepala desa Nglandung Kecamatan Geger Madiun yang diduga dipalsukan

Terkait hal ini Koran ini mencoba menunggu Panitia PTSL ATA namun setelah lama menunggu tidak juga muncul. Koran ini juga mencoba menghubungi lewat ponselnya namun tidak mendapat respon.

Terkait dugaan Pungli dan tandatangan palsu tersebut Koran ini mencoba komunikasi dengan salah seorang Perwira di Satreskrim Polres Madiun Kabupaten yang kurang berkenan namanya dikorankan sangat menyayangkan hal tersebut.

“Pemerintah sangat tegas terkait pemberantasan Pungli dengan adanya Tim Saber Pungli lewat Inpres 2 Tahun 2018, seharusnya biaya hanya Rp.150 ribu tapi faktanya lebih dari itu,” ungkapnya Minggu lalu.

“Pemda mungkin akan toleransi lah diangka Rp.400 ribu hingga Rp.700 ribu untuk akomodasi Petugas PTSL tapi kalau sudah meminta Rp.2 juta per bidangnya ini sudah diluar batas toleransi dan nanti akan kita tunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.

“Terkait pemalsuan tandatangan Kepala Desa Nglandung, juga akan menikdaklanjutinya bila pihak yang dirugikan membuat Laporan resmi nanti setelah selesai Pilkades,” tegasnya.

Penelusuran Koran ini patut diduga perbuatan memalsukan tandatangan Kades melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara dan pihak-pihak yang “menyuruh melakuan dan ikut melakukan serta memberi kesempatan melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut juga dapat di pidana dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dibagian lain, terkait PUNGLI sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 1980 tentang Suap disana disebutkan Sanksi pidana pemberi suap 5 tahun penjara dan penerima Suap pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.15 juta juncto undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KORUPSI dan pasal lainnya terkait hal tersebut.

“Belum jadi pemimpin atau jadi Kepala Desa sudah berurusan dengan urusan hukum bagamana mungkin bisa memimpin masyarakat segitu banyak dan gak layak memimpin kalau seperti itu dan akan merugikan masyarakat nantinya,” ungkap salah seorang warga Desa Nglandung yang enggan namanya disebutkan pada Rabu (15/12/21) lalu. Koran ini masih akan menghubungi pihak Badan Pertanahan Kabupaten Madiun. (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mojokerto Gelar Apel Pasukan Antisipasi Bencana Alam 2021

    Pemkab Mojokerto Gelar Apel Pasukan Antisipasi Bencana Alam 2021

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan bahwa Jawa Timur akan memasuki musim penghujan dengan intensitas cukup tinggi mencapai 20-70%. Ketinggian curah diakibatkan adanya badai La Nina, sehingga dapat memicu bencana hidrometeorologi. Hal ini disampaikan bupati saat membacakan arahan Gubernur Jawa Timur, saat menjadi pimpinan apel gelar pasukan antisipasi bencana alam tahun 2021, Senin […]

  • Maksimalkan Capaian Target, Dandim 0815/Mojokerto Tinjau RTLH Di Trowulan & Jatirejo

    Maksimalkan Capaian Target, Dandim 0815/Mojokerto Tinjau RTLH Di Trowulan & Jatirejo

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., melaksanakan kegiatan kunjungan kerja di wilayah teritorial Koramil 0815/02 Trowulan dan Koramil 0815/15 Jatirejo. Kunker kali ini merupakan bagian pemantauan dalam rangka mengecek sejauh mana capaian progres program Bakti TNI RTLH yang dilakukan Koramil jajaran tengah berjalan. Dengan didampingi para Perwira Staf dan Danramil […]

  • Desa Tampungrejo Puri Mojokerto Adakan Ujian Perangkat Desa

    Desa Tampungrejo Puri Mojokerto Adakan Ujian Perangkat Desa

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 441
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari 5 Dusun yakni Dusun Sarirejo, Dusun Sukorejo, Dusun Mulyorejo, Dusun Tirim, Dusun Tampungrejo dan terdiri dari 3.200 lebih Kartu Penduduk (KK), Rabu 20 Januari 2021 telah mengadakan Ujian Perangkat Desa. Enam (6) bulan sudah disalah satu terjadi kekosongan Perangkat Desa yang ada di […]

  • UKM Sanggar Harsa sebagai Pelopor Kesenian bidang Teater di Kabupaten Tasikmalaya.

    UKM Sanggar Harsa sebagai Pelopor Kesenian bidang Teater di Kabupaten Tasikmalaya.

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 820
    • 0Komentar

    Kab.Tasikmalaya, RI – Pada tanggal 27 Juli 2024, UKM Sanggar Harsa – Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung Tasikmalaya menyelenggarakan pementasan teater yang menampilkan pertunjukan berjudul “Awal dan Mira – Karya : Utuy Tatang Sontani” yang di Sutradarai oleh M.Z Arifin, M.Sn dan Astrada M. Ilham Trihadi, S.Sn di Gedung Kesenianyg Tasikmalaya. Acara ini merupakan bagian […]

  • Polda Jatim Siapkan Skema Lalulintas Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

    Polda Jatim Siapkan Skema Lalulintas Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI – Ditlantas Polda Jatim telah menyiapkan skema penanganan kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat mudik dan balik Lebaran 2023 nanti. Salah satunya dengan menyiapkan Tim Khusus (Timsus) Urai pada jalur-jalur arteri. Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas ( Dirlantas ) pada Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) […]

  • Penutupan Dan Penyerahan Hadiah Lomba Gapura Dan Lomba Tumpeng Antar RT

    Penutupan Dan Penyerahan Hadiah Lomba Gapura Dan Lomba Tumpeng Antar RT

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke-75 Desa Kebun Agung mengadakan Lomba Gapura dan Lomba Tumpeng antar RT yang bertempat di samping Rumah Kades Kebun Agung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 29/8/2020. Lomba-lomba tersebut ditutup hari Sabtu (29/8/2020), sekaligus dengan penyerahan hadiah dari bermacam-macam Lomba yang telah selesai […]

expand_less