PASURUAN – RI, Polresta Pasuruan – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota selama 1 pekan terakhir telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
“Dari dua kasus pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba didominasi oleh kasus peredaran obat keras ilegal,” kata AKP Nanang.
Dari dua kasus tersebut untuk jumlah tersangkanya sebanyak 2 orang yakni A (32) seorang pedagang Kelapa warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, FRZ (25) petani warga Desa Bulu Kandang Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan.
Dua Tersangka tersebut terlibat kasus peredaran obat keras ilegal yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni sebanyak 2697 butir pil Trihexyphenidyl.
Selain obat keras ilegal, Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 370.000, dan dua unit Handphone untuk transaksi.
Menurut AKP Nanang Sugiyono, modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang haramnya tersebut biasa menggunakan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka ini terlibat kasus peredaran gelap dan penyahgunaan narkoba, obat keras ilegal serta Psikotropika selama tiga bulan hingga satu tahun. Kami pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu kepada Tersangka,” tambahnya.
Akibatnya, para pengedar obat keras ilegal dikenakan Pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mjb/red humas)
Tidak ada komentar