Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 268
  • print Cetak

KOTA PASURUAN,RI- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, M. Nurcholis, memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota itu disampaikan M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).

M. Nurcholis menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, seperti anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai.” Ucap M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan Sulaiman, mengingat keseharian Sulaiman lebih banyak berada di lingkungan pondok dan tidak pernah bergaul di luar.

Namun, berkat gerak cepat dari tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif.”ucap Kyai Nurcholis.

Ia mengatakan respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,’ ujar Kyai Nurcholis.

Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Lima orang tersebut masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

Tersangka AE berperan menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

Tersangka PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan.

Tersangka MH berperan membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan.

Tersangka MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Pertama Nataru, Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali

    Libur Pertama Nataru, Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Memasuki hari pertama libur bersama Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Polres Pasuruan memastikan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasuruan masih berjalan lancar dan terkendali. Petugas melakukan pantauan arus lalin disejumlah titik di Pasuruan, Jum’at (26/12/25). Pantauan petugas di Gerbang Tol Pandaan memperlihatkan arus kendaraan masih dalam kategori normal. Meski demikian, Polres Pasuruan tetap […]

  • Satlinmas Kelurahan Meri Perkuat Kompetensi Wujudkan Kampung Siaga Bencana

    Satlinmas Kelurahan Meri Perkuat Kompetensi Wujudkan Kampung Siaga Bencana

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Satlinmas Kelurahan Meri Perkuat Kompetensi Wujudkan Kampung Siaga Bencana Kota Mojokerto, RI – Keamanan dan kenyamanan menjadi modal utama pembangunan Kota Mojokerto. Karena itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai penjaga kondusivitas wilayah sekaligus ujung tombak kesiapsiagaan bencana saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Linmas dalam Mewujudkan Kampung Siaga […]

  • Penyambutan Mensos RI Oleh Danramil 0819/04 Kejayan

    Penyambutan Mensos RI Oleh Danramil 0819/04 Kejayan

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kesempatan kali ini, Mensos RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M. mengunakan kendaraan Alpad Nopol  RI 29, dengan pengawalan Satlantas Polda Jatim  melaksanakan kunjungan kerja di Wilayah Binaan Koramil 0819/04 Kejayan. Kedatangan Mensos RI di Pendopo Kecamatan Kejayan sekira pada pukul 08.20 WIB dengan disambut oleh Danramil 04/ Kejayan Kapten Inf. Khaerudin […]

  • Prajurit Yonif 500/Sikatan Bantu Balita Korban Luka Bakar, Bukti Nyata TNI Hadir dengan Cinta di Tanah Papua

    Prajurit Yonif 500/Sikatan Bantu Balita Korban Luka Bakar, Bukti Nyata TNI Hadir dengan Cinta di Tanah Papua

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Foto Yonif 500 Sikatan bantu pengobatan luka bakar terhadap warga papua Intan Jaya, Papua, RI – Di tengah keten1angan wilayah perbatasan, prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan wajah kemanusiaan yang menguatkan persaudaraan antara aparat negara dan rakyat Papua. Pada Rabu, 28 Mei 2025, tim kesehatan Satgas memberikan pelayanan medis (Yankes) […]

  • Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Post Views: 313

  • Lampu Penerang Jalan.di Sungai Raya Dalam Banyak Yang Mati

    Lampu Penerang Jalan.di Sungai Raya Dalam Banyak Yang Mati

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 504
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA,RI- Ternyata. Lampu penerang Jalan dijalan Desa Sungai raya dalam masih ada mengalami mati total dibeberapa tiang. Adapun lampu jalan yang diketahui mati total tersebut dimulai dari Komplek Disbun hingga ke persimpangan Komplek Korpri diperkirakan ada 6 tiang yang lampunya harus di perbaiki Dari pantauan Media ini di malam hari, diketahui memang dilokasi tersebut […]

expand_less