Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 157
  • print Cetak

KOTA PASURUAN,RI- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, M. Nurcholis, memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota itu disampaikan M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).

M. Nurcholis menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, seperti anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai.” Ucap M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan Sulaiman, mengingat keseharian Sulaiman lebih banyak berada di lingkungan pondok dan tidak pernah bergaul di luar.

Namun, berkat gerak cepat dari tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif.”ucap Kyai Nurcholis.

Ia mengatakan respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,’ ujar Kyai Nurcholis.

Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Lima orang tersebut masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

Tersangka AE berperan menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

Tersangka PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan.

Tersangka MH berperan membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan.

Tersangka MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Rasa Aman Polsek Sengah Melaksanakan PAM Gereja GKE Maranatha

    Ciptakan Rasa Aman Polsek Sengah Melaksanakan PAM Gereja GKE Maranatha

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PONTIANAK ,RI – Demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, personel Polsek Sengah Temila melaksanakan pengamanan di gereja GKE Maranatha Pahauman di Dusun Setia Kawan Desa Pahauman Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Minggu (09/03/2025). Pengamanan di gereja GKE Maranatha tersebut di laksanakan oleh personel Polsek Sengah Temila Aipda Sucipto dan Bripka Samada, tujuannya untuk memastikan […]

  • Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Upaya Kepolisian dalam membantu pemerintah menangani stunting terus dilakukan. Hal itu seperti langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim bersama jajarannya termasuk Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota IPTU Hajir mengatakan bahwa Polres Pasuruan Kota dalam membantu penaganan […]

  • Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta ,RI-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen untuk terus mengawal Asta Cita demi menyejahterakan rakyat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Kami sebagai salah satu institusi di bawah Kepala Negara memiliki kewajiban untuk menjaga, mengawal,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11) malam. […]

  • Bagikan 725 Paket Beras Zakat Fitrah ke Anak Yatim dan Duwafa

    Bagikan 725 Paket Beras Zakat Fitrah ke Anak Yatim dan Duwafa

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) rutin setiap hari Kamis setelah Apel pagi di Masjid Rofiqul Ummah Polres Pasuruan. Pelaksanaan Kegiatan Binrohtal rutin ini dihadiri oleh anggota PJU Polres Pasuruan dan anggota masing masing fungsi serta anggota Bhayangkari dengan tujuan sebagai wadah untuk membentuk karakter Anggota Polri menjadi lebih […]

  • Kedatangan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Masyarakat  Kelurahan Karanganyar  Berharap Punya Sertifikat

    Kedatangan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Masyarakat Kelurahan Karanganyar Berharap Punya Sertifikat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GATRA)  Kota Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penataan BPN Kota Pasuruan Siswanto  bersama Jajaranya meninjau secara langsung di Pemukiman bekas Kuburan Rebo yang  bertempat di Lingkungan RW I Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Jum’at, (21/05/2021). Kedatangan Tim GATRA tersebut di dampingi Lurah Karanganyar Supiyono, SH., bersama […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023

    Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Polres Pasuruan Kota menggelar  apel operasi keselamatan Semeru Tahun 2023 , bertempat di lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada 19  Senin, 06/02/2023 Acara tersebut  digelar setiap tahunnya bertujuan untuk menekan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, terutama di wilayah Polda Jawa Timur Apel Operasi Keselamatan Semeru 2023 dipimpin langsung oleh […]

expand_less