Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 267
  • print Cetak

KOTA PASURUAN,RI- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, M. Nurcholis, memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota itu disampaikan M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).

M. Nurcholis menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, seperti anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai.” Ucap M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan Sulaiman, mengingat keseharian Sulaiman lebih banyak berada di lingkungan pondok dan tidak pernah bergaul di luar.

Namun, berkat gerak cepat dari tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif.”ucap Kyai Nurcholis.

Ia mengatakan respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,’ ujar Kyai Nurcholis.

Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Lima orang tersebut masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

Tersangka AE berperan menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

Tersangka PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan.

Tersangka MH berperan membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan.

Tersangka MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Koramil 0815/13 & SMAN 1 Kutorejo Berbagi Takjil & SMAN 1 Kutorejo

    Kolaborasi Koramil 0815/13 & SMAN 1 Kutorejo Berbagi Takjil & SMAN 1 Kutorejo

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Koramil 0815/13 Kutorejo Kodim 0815/Mojokerto bersama siswa-siswi SMAN 1 Kutorejo membagikan takjil di depan Markas Koramil 0815/13 Kutorejo Jalan Mayjen H. Soemadi Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (30/03/2024) sore. Danramil 0815/13 Kutorejo melalui Bati Tuud Pelda Mulyono yang didampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kutorejo Supriyono, mengatakan, kolaborasi […]

  • Respon Cepat! Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Indomaret A. Yani

    Respon Cepat! Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Indomaret A. Yani

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    PONTIANAK SELATAN,RI- Personel Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Patroli Enggang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme di area parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani. Seorang pria berinisial SA (26) diduga melakukan pungutan liar kepada konsumen, padahal berdasarkan keterangan warga, parkir di lokasi tersebut seharusnya gratis. Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Enggang Selatan […]

  • Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Berhasil Diungkap Polisi

    Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Berhasil Diungkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Tulungagung, RI – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata Tajam. Pelaku, melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Sekira Pukul 22.50 Wib di Aurigamart Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, diketahui berinisial DD merupakan warga Gondang Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Di Masa Pandemi, Dosen UMM Bikin Pelatihan Hidroponik

    Dukung Ketahanan Pangan Di Masa Pandemi, Dosen UMM Bikin Pelatihan Hidroponik

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Angka statistik kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat membawa kekhawatiran dalam banyak hal, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kita sebagai masyarakat Konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih bahan pangan yang akan kita konsumsi setiap harinya. Dosen dari Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ary Bakhtiar melaksanakan pengabdian bersama […]

  • Puskesmas Kalianget Di Laporkan Ke Polres Sumenep Dugaan malpraktek

    Puskesmas Kalianget Di Laporkan Ke Polres Sumenep Dugaan malpraktek

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 332
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Puskesmas Kalianget dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur oleh keluarga pasien atas dugaan malpraktik sampai menyebabkan kematian. Kini pihak Puskesmas dilaporkan oleh keluarga pasien ke Polres Sumenep pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan Nomer Laporan TBL/B/215/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 24 Agustus 2022 laporan tersebut diterima oleh Iptu Abu Mahdura. […]

  • PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO BERIKAN BONUS KEPADA PARA ATLET DAN PELATIH YANG BERPRESTASI

    PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO BERIKAN BONUS KEPADA PARA ATLET DAN PELATIH YANG BERPRESTASI

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI.Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari.SE yang didampingi ketua Koni Kota Mojokerto H. Santoso ST, berikan bonus kepada pelatih yang berprestasi dan para atlet yang berhasil meraih baik emas, perak, perunggu dalam rangka Porprov Jatim 2023 Total bantuan tersebut senilai 1,5 milliar diberikan kepada peraih medali emas 18, medali perak 13 serta medali perunggu […]

expand_less