Deklarasi FKPRM Di Jember Menuju Media Independent

Radar Indonesia
25 Okt 2020 23:25
Peristiwa 0 62
3 menit membaca

JEMBER – RI, Kehadiran FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur terus membuat magnet tersendiri bagi siapa saja yang mulai mengenal wadah para Pemimpin Redaksi Media yang bersifat Independen bukan kumpulan Organisasi Pers dan Perusahaan Pers.

Bukti pertama ketika FKPRM mengadakan Rakor (Rakor Komunikasi) di Kabupaten Magetan 25 September 2020 dihadiri sekaligus memberikan pengarahan Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Bukti kedua, kali ini saat Deklarasi FKPRM di Pantai Watu Ulo Jember 25 Oktober 2020 dihadiri, memberikan sambutan sekaligus bersedia menjadi Penasehat, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Karimullah Dahrujiadi.P.

“Saya di komisi A DPRD Jawa Timur, mari kita komunikasi lebih lanjut setelah deklarasi,” ujar Karim sapaan akrab sosok pria yang juga pada saat Pilihan Legislatif masuk Dapil Lumajang dan Jember.

7 Pernyataan

Sementara itu Deklarasi FKPRM yang dihadiri Pemimpin rRdaksi dari berbagai Media di Jawa Timur berlangsung lancar tanpa banyak kendala, mulai dari persiapan, proses Deklarasi hingga ramah tamah.

Agung Santoso, Ketua FKPRM Jawa Timur sebagai Deklarator yang didampingi para Pendiri, Pemimpin Redaksi membacakan tujuh pernyataan sikap.

Deklarasi FKPRM Jember 25 Oktober 2020

1.  FKPRM di Jawa Timur sepakat bahwa keberadaan Media (Cetak,Tv/Radio,Online) dalam kinerjanya dengan Lembaga/Institusi baik Negeri, Swasta, Bumn, Lembaga Non Pemerintah yang anggarannya bergantung Pemerintah mengacu pada UU Pers Tahun 1999, yakni Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

2. FKPRM di Jawa Timur sepakat untuk peningkatan mutu Jurnalis mempercayakan sepenuhnya kepada Kominfo Kabupaten dan Kota mengadakan UKJ (Uji Kemampuan Jurnalis) dengan Standarisasi Materi Ujian yang telah di gunakan Dewan Pers untuk Lembaga Penguji UKW selama ini.

UKJ mempunyai tingkatan Wartawan Muda, Madya, Utama, sedang tentang jenjang waktu dari Muda ke Madya, Madya ke Utama akan di komunikasikan dengan Kominfo se-Jatim dan FKPRM yang ada di Kabupaten dan Kota.

Kominfo Kabupaten dan Kota sesuai Otonomi Daerah akan mengatur pendataan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi Media di Daerahnya masing-masing selanjutnya berkoordinasi dengan Kominfo Pemprov dan Pusat.

Dewan Pers yang masuk UU Pers akan berkoordinasi debgan Kominfo Pusat tentang Tupoksi yang dilakukan sesuai perkembangan

3. Makin maraknya kejadian pelecehan, kriminalisasi dan kekerasan terhadap Jurnalis, maka FKPRM membentuk Asosiasi Advokat Media, hal ini bentuk perlindungan terhadap para Jurnalis dalam menghasilkan Karya Jurnalistik sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik), pembentukan Asosiasi Advokat Media akan ditindak lanjuti dengan MOU dengan Aparat Kepolisian untuk Pkk (Pelecehan, Kriminalisasi, Kekerasan) dan Kejaksaan untuk Kasus Korupsi Dan Pungli.

4. Berlatar belakang dari kekosongan Literasi Media yang ditujukan untuk peningkatan Mutu Jurnalis selanjutnya berdampak pada Mutu Media maka FKPRM sepakat pembentukan Perpustakaan Pers di setiap Kabupaten dan Kota dengan berkoordinasi dengan Perpustakaan, Kominfo Kabupaten dan Kota, dengan tujuan pengadaan buku bacaan dan Redung ruang Baca.

5. FKPRM sepakat untuk Belanja Media baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota di sesuaikan dengan anggaran, namun tidak membedakan Media kecil dan besar, meskipun ada unsur kebijakan yang tidak ada dalam aturan tertulis. Gubernur Jawa Timur memberikan sebuah keyakinan bahwa tumbuhnya potensi dan dikenal khalayak pada 38 Kabupaten dan Kota tidak terlepas peran aktif Anggota FKPRM di Jawa Timur untuk itu tidak berkelebihan Gubernur memfasilitasi sebelum mengesahkan APBD 2021 Kabupaten dan Kota, para Bupati dan Walikota memperhatikan FKPRM di 38 Kabupaten dan Kota.

6. FKPRM yang ada di Jawa Timur siap menyajikan Karya Jurnalistik yang tidak ada unsur Hoax, Radikal, Sara, Adu Domba, terutama menghadapi 19 Pilkada di Jawa Timur

7. FKPRM sepakat menghadapi pandemi Covid-19 di Jatim yang menuju zona hijau ke depannya memberikan iklan layanan masyarakat dengan berbagai bentuk keemasan yang beredukasi.” (YD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x