Sekalipun sudah ada Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,Kelompok Parluh 16(P16)tetap menyelenggarakan Parluh di Padepokan PSHT Cabang Magetan.
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
- visibility 435
- print Cetak

MAGETAN – RI, Meski Forkopimda Pemkot Madiun dengan tegas menolak adanya Parluh yang lain yang mana Pengurus Parluh 2017 Pusat PSHT Madiun telah mengadakan Parluh tahun 2021 atau Parapan Luhur
pada awal tahun 2021 lalu,namun Pengurus Parluh 2016 tetap ingin melaksanakan Parluh di Padepokan Cabang Magetan yang direncanakan sekitar 50 orang peserta juga diikuti secara virtual dari Jakarta dan daerah lainnya dalam hal ini Ketua Umum Versi Parluh 2016 yang akan dilaksanakan pada Jumat(29/10/21)yakni versi Ketua Umumnya M.Taufiq.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor yang dihadiri Forkopimda Magetan yang dihadiri berbagai pihak diantaranya Bupati Magetan,Suprawoto,Kapolres Magetan selaku tuan rumah,Danrem 081/DSJ Madiun,beberapa Pamen dari Polda Jawa Timur,Dandim,Kapolres Bakorwil Wilayah V diantaranya Kapolres Ngawi dan para undangan lainnya dilaksanakan di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan pada Rabu(27/10/21)lalu.
Terkait simpang siurnya informasi seolah-olah Pihak Kepolisian mendukung atau mengakui keberadaan Parluh 2016 yang diketua M.Taufiq,koran ini mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Magetan,AKBP.YAKHOB SILVANA DELARESKHA,S.I.K,M.Si,pada Kamis (28/10/21)dan Kapolres menjelaskannya.
“Terkait Rakor yang kami laksanakan bukan dalam hal dukung mendukung pihak Parluh 2016 yang diketuai M.Taufiq atau Parluh 2017 yang di Ketuai Pak Moerdjoko,kami tidak akan masuk ke dalam internal dan persoalan Gugat Menggugat diantara dua kubu karena tugas kami Kepolisian khususnya saya sebagai Kapolres Magetan dan Parluh akan diadakan di wilayah Magetan,tentunya punya kewajiban mengamankan wilayah Magetan agar kondusif dan kalau ada kegiatan masyarakat yang mengandung kerawanan tentunya mengkondisikan Wilayah dan antisipasi terjadinya tindak pidana atau pelanggaran prokes,dan kalau kami bubarkan padahal mereka tetap melaksanakan parluh justru dikawatirkan akan menimbulkan gangguan kamtibmas karena mungkin saja mereka melakukan perlawanan,dan kalau kami tidak adakan Rakor dan terjadi gangguan kamtibmas justru kami yang akan disalahkan pimpinan ,”ungkapnya.

“Terkait ijin untuk mengadakan Parluh,selama ini saya belum pernah diminta ijin atau merekomendasi ijin untuk pihak Parluh 2016 mengadakan Parluh 2021 ini dan tidak akan memberikan ijin kecuali ada ijin dari Polda Jatim atau Mabes Polri, “tegasnya
“Harapan saya Magetan kondusif dan kalau ada pelanggaran prokes dan pelanggaran Pidana akan kami tindak tegas,”ungkapnya.
“Saya berharap kita sebagai warga Magetan ikut menjaga Magetan kondusif karena kita masih berusaha untuk menurunkan level dengan cara kejar vaksin,sosialisasi protokol kesehatan agar kehidupan masyarakat Magetan kalau sudah level 1 bisa normal kembali kehidupan ekonomi berjalan dengan baik kembali,”harapnya.
Siapun yang melanggar hukum akan tetap diproses.
Menanggapi hal ini,salah satu dari team Lembaga Hukum atau LHA PSHT Pusat Madiun terkait tetap dibiarkannya berlangsung parluh 2016 mengadakan parluh,SUKRIYANTO meresponnya.
“Yang pasti siapapun yang menggunakan nama organisasi Dengan penamaan PSHT kita akan proses secara hukum,dan hal ini tidak bisa dibiarkan begini terus apalagi sudah ada putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harusnya pihak aparat bisa melihat siapa yg lebih memiliki alas hak,”tegas Sukriyanto.

Terkait Alasan pihak Polres Magetan tidak membubarkan orang yang mengadakan parluh juga ditegaskan olehnya
” Jadi tidak bisa hanya bersandar pada alasan tidak bisa masuk kedalam persoalan internal organisasi semata, karena ini negara hukum tentu aparat kepolisian selaku lembaga penegak hukum harusnya bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum tesebut,”tambahnya
” Alasan kedua,kalo dibubarkan mereka mungkin akan melakukan perlawanan dan justru akan menimbulkan gangguan kamtibmas,
Ini alasan klasik menurut saya karena seharusnya lebih kepada alasan adanya Putusan Hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang mengikat,dan kalau antisipasinya kesitu terbukti aparat Kepolisian tidak memperhitungkan
Kekuatan riil dari pihak kami selaku pihak yg pemegang hak, baik merek maupun hak cipta penamaan Organisasi yang dimaksud,,dan Salinan Putusan Pengadilan sudah kami kirim ke Kapolres Magetan dan mestinya sudah mempelajarinya,”ujarnya
” Kalau memang demikian, hal ini kami akan bawa sampai ke Kapolri biar beliau yang mengambil sikap atas pernyataan aparat tersebut,”tegasnya.
” Atas sikap dan alasan Kapolres Magetan tersebut tentu dalam hal ini yang kasihan Pak Kapolda yang mungkin kurang mendapatkan informasi yang cukup terkait fakta hukum yang ada,,tentunya kasihan beliau(pak Kapolda Jatim),”terangnya lagi.
” Hal lain, pernyataan Kapolres ini bisa memicu konflik horisontal karena terkesan tidak memperhitungkan adanya perlawanan dari pihak kami tentunya dan ini sangat berbahaya untuk keamanan,”tandasnya.
Untuk diketahui diantara Putusan Pengadilan terkait PSHT diantaranya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,Nomor 29 K/TUN/2021 Tanggal 2 Februari 2021 jo Putusan PT.TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN -JKT Tanggal 12 Juni 2020,jo Putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT Tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya Ketua Umum M.Taufiq sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum pada Parluh 2017 lalu dan saat ini secara de facto penguasaan Padepokan Agung PSHT Madiun Jalan Merak Nomor 10 dengan Ketua Umumnya adalah Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat ISSOEBIANTORO yang juga telah dilakukan Parluh 2021 awal tahun 2021 lalu.
Sejauh ini Koran ini masih belum bisa mengkonfirmasi pihak Parluh 2016 dan masih akan mengikuti perkembangan masalah ini.(bs/ebit/team).
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar