Pontianak, RI – Sebanyak 8 ( Delapan ) kontainer rotan hasil tangkapan petugas Kanwil Kalbar Bea Cukai hari Jumat yang lalu (16/8/24) sekitar pukul 15.30 Wib dilakukan pembongkaran.
Saat melakukan pembongkaran Rotan ternyata informasinya diketahui berberapa wartawan diduga rotan tersebut akan dipindahkan ke suatu tempat.
Hasil tangkapan foto dan video sejumlah wartawan termasuk media ini dilapangan tampak beberapa orang membongkar satu persatu gulungan rotan dari dalam kontainer.
Anehnya, sebelum mendapat foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput.
Seorang security Pelindo menahan masuk, dengan alasan harus ada ijin dan masukan surat dulu kepada pihak Pelindo.
Pihak Pelindo Pontianak yang menemui wartawan yang orangnya tak mau menyebut identitasnya (nama maupun jabatannya, red) juga tak memberi ijin kepada wartawan dengan alasan, karena pembongkaran rotan tersebut merupakan ranahhnya Bea Cukai.
Sejumlah wartawanpun kembali menemui pihak Kanwil BC Kalbar, namun “sami mawon”, wartawan juga tak bisa mendapat penjelasan, karena humasnya juga tak berada ditempat. ” Kosong gak ada orang pak”, jelas satpam Kanwil BC Kalbagbar.
Namun para wartawan tak kehabisan akal, berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih Pontianak. Pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas.
Anehnya saat pengambilan gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan.
Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbagbar Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan illegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebut sebagai pengirim rotan tersebut.
Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbagbar BC Murtini membenarkan hal tersebut.
Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat diminta statmen yuridisnya [ 21/08/2024 ] Mengatakan bahwa Perbuatan Penyeludupan rotan yang telah dilakukan oleh pelakunya dengan modus pemalsuan Dokumen yang mana pidana pemalsuan dokumen tersebut diancam di pasal 263 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, sebut yayat.
Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh PT Mahkota Agro Industri dengan modus mengirim Rotan secara melawan hukum tersebut mesti disegerakan proses penindakan hukumnya tidak menutup kemungkinan apa yang telah dilakukan oleh PT Mahkota Agro Industri tersebut ada kemungkinan sudah sering dilakukannya dan mungkin sudah terjadinya berulang kali namun perbuatannya baru terungkap setelah ada penggerebekan, karena tidak mungkin apa yang dilakukannya secara berani dengan membuat palsu isi dokumen pengirimannya, kata yayat.
Indikasi perbuatan melawan hukum PT Mahkota Agro Industri yang juga telah termasuk kedalam kategori merugikan keuangan negara tersebut mestinya dikenakan pasal berlapis terkait dengan adanya Unsur Penipuan Pajak Atas barang yang akan dikirim keluar Pontianak, Secara Hukum hal ini juga mesti diperiksa ada atau tidaknya permainan kongkalikong yang melibatkan oknum yang juga ikut serta bermain dan ikut mendukung kejahatan yang telah dilakukan oleh PT Mahkota Agro Industri sehingga PT Mahkota Agro Industri dengan Beraninya Melakukan pemalsuan isi dokumen pengirimannya”, cetus yayat.
Tim Redaksi
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…