Breaking News
light_mode
Trending Tags

Delapan Container Rotan Ilegal TangkapanBea Cukai Kanwil Dibongkar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • visibility 408
  • print Cetak

Pontianak, RI – Sebanyak 8 ( Delapan ) kontainer rotan hasil tangkapan petugas Kanwil Kalbar Bea Cukai hari Jumat yang lalu (16/8/24) sekitar pukul 15.30 Wib dilakukan pembongkaran.

Saat melakukan pembongkaran Rotan ternyata informasinya diketahui berberapa wartawan diduga rotan tersebut akan dipindahkan ke suatu tempat.

Hasil tangkapan foto dan video sejumlah wartawan termasuk media ini dilapangan tampak beberapa orang membongkar satu persatu gulungan rotan dari dalam kontainer.

Anehnya, sebelum mendapat foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput.

Seorang security Pelindo menahan masuk, dengan alasan harus ada ijin dan masukan surat dulu kepada pihak Pelindo.

Pihak Pelindo Pontianak yang menemui wartawan yang orangnya tak mau menyebut identitasnya (nama maupun jabatannya, red) juga tak memberi ijin kepada wartawan dengan alasan, karena pembongkaran rotan tersebut merupakan ranahhnya Bea Cukai.

Sejumlah wartawanpun kembali menemui pihak Kanwil BC Kalbar, namun “sami mawon”, wartawan juga tak bisa mendapat penjelasan, karena humasnya juga tak berada ditempat. ” Kosong gak ada orang pak”, jelas satpam Kanwil BC Kalbagbar.

Namun para wartawan tak kehabisan akal, berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih Pontianak. Pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas.

Anehnya saat pengambilan gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan.

Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbagbar Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan illegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebut sebagai pengirim rotan tersebut.

Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbagbar BC Murtini membenarkan hal tersebut.

Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat diminta statmen yuridisnya [ 21/08/2024 ] Mengatakan bahwa Perbuatan Penyeludupan rotan yang telah dilakukan oleh pelakunya dengan modus pemalsuan Dokumen yang mana pidana pemalsuan dokumen tersebut diancam di pasal 263 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, sebut yayat.

Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh PT Mahkota Agro Industri dengan modus mengirim Rotan secara melawan hukum tersebut mesti disegerakan proses penindakan hukumnya tidak menutup kemungkinan apa yang telah dilakukan oleh PT Mahkota Agro Industri tersebut ada kemungkinan sudah sering dilakukannya dan mungkin sudah terjadinya berulang kali namun perbuatannya baru terungkap setelah ada penggerebekan, karena tidak mungkin apa yang dilakukannya secara berani dengan membuat palsu isi dokumen pengirimannya, kata yayat.

Indikasi perbuatan melawan hukum PT Mahkota Agro Industri yang juga telah termasuk kedalam kategori merugikan keuangan negara tersebut mestinya dikenakan pasal berlapis terkait dengan adanya Unsur Penipuan Pajak Atas barang yang akan dikirim keluar Pontianak, Secara Hukum hal ini juga mesti diperiksa ada atau tidaknya permainan kongkalikong yang melibatkan oknum yang juga ikut serta bermain dan ikut mendukung kejahatan yang telah dilakukan oleh PT Mahkota Agro Industri sehingga PT Mahkota Agro Industri dengan Beraninya Melakukan pemalsuan isi dokumen pengirimannya”, cetus yayat.

Tim Redaksi

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Amankan Pelaku Penendang Sajen Di Bantul Jogjakarta

    Polda Jatim Amankan Pelaku Penendang Sajen Di Bantul Jogjakarta

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di Media Sosial beberapa waktu lalu. Kini Pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku diamankan pada Kamis (13/1/2022) malam di Wilayah Bantul, Jogjakarta. Penangkapan terhadap Pelaku HF dilaksanakan oleh Tim Gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY. “Saudara HF berhasil diamankan di […]

  • Kejurprov Bola Voli Usia 17 Dibuka Wakapolda Jatim

    Kejurprov Bola Voli Usia 17 Dibuka Wakapolda Jatim

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Kapolda Jawa Timur yang diwakili Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola Voli 2021 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Merdeka yang berlokasi di Jalan Gus Dur Jombang, Selasa (30/11/2021). Kejuaraan Bola Voli indoor usia 17 ini, digelar mulai tanggal 30 November hingga 4 Desember 2021. Turnamen yang […]

  • Pengurus Klenteng Tjoe Tik Kiong Ajak 300 Masyarakat Umum Buka Bersama

    Pengurus Klenteng Tjoe Tik Kiong Ajak 300 Masyarakat Umum Buka Bersama

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Sebagai bentuk toleransi kerukunan lintas agama dimasyarakat luas,pengurus klenteng Tjoe Tik Kiong jalan lombok ,trajeng ,kecamatan gading Rejo kota Pasuruan ,mengajak Ratusan masyarakat umum untuk buka bersama ( Buber ) dibulan ramadan, Selasa (26/03/2024). Acara buka bersama dengan ratusan masyarakat umum ini digelar dihalaman klenteng Tjoe Tik Kiong yang di hadiri wakil […]

  • Indahnya Rumah Warga Setelah Di Lakukan Pengecatan

    Indahnya Rumah Warga Setelah Di Lakukan Pengecatan

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Memasuki hari terakhir sebelum penutupan pelaksanaan Program TMMD ke 113 tahun 2022 Kodim 0819/Pasuruan di Desa Sebalong Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Gabungan Personel Satgas TMMD terus melakukan pembenahan sekaligus pembersihan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak terpakai bahkan melaksanakan pengecatan di beberapa rumah warga yang mendapat bantuan dari TMMD, salah satunya Rumah […]

  • Hindarkan Masyarakat Dari Laka Lantas, Satlantas Polres Ketapang Pasang Himbauan Di Jalan Rusak

    Hindarkan Masyarakat Dari Laka Lantas, Satlantas Polres Ketapang Pasang Himbauan Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI– Polda Kalbar, Guna mencegah terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang memasang spanduk himbauan di sejumlah titik jalan rusak di area jalan raya Ketapang – Kendawangan tepatnya di wilayah Desa Sungai Sembilang dan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada selasa (17/12/2024) Pukul […]

  • Pembangunan Pelebaran Jalan Menuju Standart Ngastemi – Kepuhpandak Terialisasi

    Pembangunan Pelebaran Jalan Menuju Standart Ngastemi – Kepuhpandak Terialisasi

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 374
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) kabupaten Mojokerto tahun 2024, telah melaksanakan pembangunan pelebaran jalan menuju standart ruas jalan Ngastemi – Kepuhpandak kabupaten Mojokerto, dengan volume pekerjaan 5.50 m X 950,10 m. Dengan anggaran sebesar Rp. 3.029.248.000,00 yang bersumber dari APBD 2024, proyek ini memberikan manfaat signifikan dalam memperlancar hubungan […]

expand_less