Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Seakan Terus Dirundung “Masalah”, Apa Saja Itu?

Radar Indonesia
23 Mei 2021 12:28
Peristiwa 0 210
5 menit membaca

MAGETAN – RI, Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur dua bulan terakhir seakan terus “dirundung Masalah” yang saat ini dipimpin Kepala Desa Fitri MUJIARTONO.

Pada April lalu Desa tersebut menjadi sorotan terkait pengaspalan Jalan Agung Desa setempat yang mana sudah direncanakan tahun 2019 silam dan sudah cair di Rekening Desa tahun 2020 dan seharusnya dikerjakan tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada April 2021 lalu setelah kasak-kusuk di lingkungan warga  di Desa tersebut dugaan “Penggelapan” DANA DESA (DD) senilai Rp.100.000.000 juta lebih tersebut.

FOTO : Pengaspalan jalan Desa yang sebelumnya jadi sorotan

“Kami akui saat itu ada kesalahan dipihak kami dan sudah kami kerjakan sesuai spek dan terkait dugaan pelanggaran sudah berjalan dan kami menunggu keputusan dari Inspektorat maupun Dinas terkait,” ungkap Kades Fitri Mujiwartono Minggu lalu.

DUGAAN PENGGELAPAN SESUAI PASAL 372 KUHP.

Penelusuran Radar Indonesia, hukum positif diantaranya pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, pembangunan yang terlambat tersebut karena diduga menggunakan uang tersebut selama satu tahun tidak semestinya, tidak serta merta menghilangkan pidananya dan sesuai Pasal 372 KUHP tersebut sanksi pidanananya 4 tahun penjara.

FOTO : 4 Kartu keluarga sejahtera warga yang sudah meninggal dikuasai pihak desa dan mencairkannya.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA KKS.

Belum selesai dengan dugaan penggelapan Dana Desa senilai ratusan juta rupiah, Desa Klagen Gambiran Maospati kembali menjadi sorotan terkait dugaan Perangkat Desa setempat yang mencairkan Bantuan Sosial lewat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik 4 warga yang “sudah meninggal dunia” yakni bantuan berupa Sembako, buah-buahan dan sayuran senilai Rp.200.000 perbulannya dan diduga sudah dilakukan Perangkat Desa tersebut selama setahun terakhir.

Meski pada Kartu Keluarga Sejahtera tersebut akhirnya ditarik oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi namun sangat disayangkan warga setempat.

“Kok tega banget orang sudah meninggal pun namanya masih dipakai mendapatkan Bantuan Sosial, secara moral sangat tidak layak jadi pelayan masyarakat dan sangat disayangkan seorang Kepala Desa tidak mengetahui hal itu sebagai Pimpinan di Desa yang dipimpin, apalagi sudah berlangsung setahunan,” ungkap salah seorang warga yang kurang berkenan namanya di tulis.

FOTO : Dialog dengan Kades serta warga Desa Klagen gGambiran.

 AKHIRNYA  DI GERUDUK WARGA YANG DIDAMPINGI LSM.

 Menjadi sorotan Media Lokal maupun Nasional diantaranya METRO TV, kini muncul kembali masalah baru di Desa tersebut yakni terkait dana dari Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang salah satunya menjadi jaring pengaman sosial masyarakat hal tersebut akan sangat diharapkan oleh masyarakat terutama masyarakat “miskin” yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah namun justru ditarik kembali oleh pihak Desa setempat.

Uang sejumlah 300.0000, yang diharapkan oleh Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh penerimanya, ternyata tidak serta merta membuat warga senang seperti yang dialami oleh Mbah Hadi Suwito dan Mbah Simo warga Penerima BLT-DD Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang terpaksa harus “mengembalikan” uang BLT-DD bulan April sebesar 300.000 kepada pihak Desa yang diterima oleh Sekretaris Desa Klagen Gambiran.

FOTO : Agus Subagyo yang biasa disapa sang Agus mendampingi warga Klagen Gambiran

Kepada LSM dan Media yang hadir, Mbah Hadi Suwito warga RT 1/RW 1 mengungkapkan keluhannya.    

“Saya disuruh datang ke Kantor Desa oleh Pamong Desa namanya Pak Yadi dan saya disuruh mengembalikan uang sejumlah 300.000 rupiah dan saya serahkan ke Bu Carik (Sekretaris Desa),” ungkapnya pada Rabu (19/5/2021) lalu.

Kembali lagi Kepala Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Fitri Mujiwartono menyampaikan tanggapannya.

“Kami dari Pemerintah Desa mengakui memang ada penarikan kembali uang BLT-DD yang sudah diterima oleh Mbah Hadi Dan Mbah Simo. Uang tersebut merupakan BLT-DD bulan April karena ternyata BST muncul lagi setelah Maret April BST nya tidak keluar, ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar dan karena dalam aturan tidak boleh ada penerima bantuan ganda sehingga kami minta ditarik kembali,” kilahnya.

FOTO : Kepala Desa Klagen Gambiran Fitri Mujiwartono

Dibagian lain, Sekdes Klagen Gambiran mengiyakan hal itu.     

 “Memang benar uang tersebut kita tarik dan kita kembalikan lagi ke Kas Desa. Sebesar 300.000 karena pada bulan Maret-April ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar, sementara dari Desa juga sudah mengeluarkan uang 300.000 berupa BLT-DD di bulan April karena itu uang tersebut kita tarik kembali,” kilahnya.

Kondisi Desa yang diduga carut-marut tersebut membuat warga Desa setempat salah satunya  Sang Agus Subagyo  Putra Desa Klagen Gambiran mengatakan kekecewaannya.

“Saya sebagai warga kelahiran Desa ini menerima keluh kesah Warga Desa dan hari ini kami sampaikan ke Pemerintah Desa dengan harapan agar ada solusi dan tidak terjadi polemik di masyarakat karena pada dasarnya Pemerintah Desa adalah pelayan bagi masyarakatnya dan yang kami sayangkan adalah mekanisme penarikan kembali uang BST tersebut, apa payung dan dasar hukumnya sehingga Penerima BLT-DD tersebut harus mengembalikan uangnya, padahal uang tersebut sudah untuk membayar listrik dan pajak, bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu ini uang tersebut sangat berharga sekali,” tegasnya.

FOTO : Warga yang didampingi LSM mendatangi Kantor Desa Klagen Gambiran

“Yang menjadi pertanyaan kami juga adalah bagaimana mekanisme pengembalian uang BLT-DD ke Kas Desa, poinnya adalah tertib administrasi dan tertib aturan yang ingin kami sampaikan ke Pemerintah Desa Klagen Gambiran dan apabila ada kesalahan Administrasi atas carut-marut Pemerintahan Desa ada sanksi nya sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

“Kalau Kepala Desa tidak mampu memimpin lebih baik mengundurkan diri dan tidak Nyalon lagi periode berikutnya dari pada terus jadi sorotan terus,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin namanya di Korankan.

Radar Indonesia masih akan mengikuti perkembangan di Desa tersebut. (bs/Ebit/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x