Penutupan Galian C Diduga Ilegal, Ratusan Warga 3 Desa Berunjuk Rasa

Radar Indonesia
18 Sep 2020 09:50
Peristiwa 0 126
2 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Masa yang terdiri dari 3 Desa di Kabupaten Mojokerto melakukan aksi penutupan lokasi Galian C dialiran Sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

Ratusan warga yang berasal dari Desa Jatidukuh, Desa Ploso Bleberan dan Desa Bening Kecamatan Gondang, masa Long March dari Balai Desa Jatidukuh ke lokasi Galian sambil membawa poster dan keranda mayat untuk menghentikan paksa aktivitas tiga alat berat,  Selasa (15/9/20).

Keranda mayat tersebut sebagai simbolis adanya Tambang Galian C dialiran Sungai Galuh yang mengancam nyawa warga Desa, Tambang Batu di Sungai Galuh warga menduga masih bermasalah (dimiliki Lery Noveindusri) karena masih ada sangkut paut dengan Pemilik Tambang yang lama, yaitu Lukman.

Aksi ratusan warga dipicu oleh rasa kawatir karena jika aktivitas itu dibiarkan maka yang di kawatirkan terjadi bencana, seperti Tahun 2018 kembali terjadi.

Koordinator Aksi, Sujari (42) menyampaikan, “warga meminta agar lokasi Galian C yang berada di aliran Sungai Galuh ditutup dan agar Tambang ini tidak beroperasi karena bisa menyebabkan bencana alam, Sumur kering, air keruh, serta Sawah sulit terairi air,” ungkapnya.

“Selain meminta penutupan lokasi Tambang, warga juga meminta agar alat berat yang ada di lokasi Galian C, yaitu aliran Sungai Galuh dikeluarkan dari lokasi Tambang,” tandasnya.

Suwartik, Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit (PSPLM) menyampaikan terkait perijinan Tambang Batu di Sungai Galuh merasa adanya masalah dalam hal perijinan sebab dalam Undang-undang telah diatur Penambangan tidak boleh dilakukan dibantaran Sungai.

“Kalau soal ijin masih menggunakan nama yang lama tapi dikelola oleh orang lain dan Tambang disitu juga pernah terjadi masalah, tapi kenapa tetap beroprasi harapan warga minta agar ditutup karena meresakan dan perlu diketahui Kecamatan Gondang bukan Daerah Tambang tapi Daerah Penyangga,” ucapnya.

Lery Noveindusri (Pemilik Tambang) mengatakan proses Penambangan Batu di aliran Sungai Galuh sudah sesuai prosedur, saat ini masyarakat hanya trauma saja dengan adanya Tambang waktu lalu, kami datang kami tidak merusak melainkan memperbaiki dan sudah ada ijinnya. Ketika ijin keluar pihak terkait kan jelas sudah ada pendekatan berarti diperbolehkan,” ujarnya.

Terkait masalah ijin ia mengaku kurang tahu karena bukan dirinya secara langsung dan sudah diurus pada Tahun 2018 atas nama Pemilik Tambang Lukman, ia juga membenarkan bahwa lokasi Tambang merupakan milik Lukman karena tidak digali sehingga dibeli dua bulan  yang lalu dengan bukti transaksi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Revaldi mengatakan, “terkait dengan Aksi Unjuk Rasa dari ke tiga Desa tersebut pihaknya melakukan pengamanan dan mediasi lagi dalam waktu dekat nantinya akan bahas soal ijin,” pungkasnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x