Sampaikan Rekonendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Penggunaan Lahan RTH Disorot
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembacaan dan penyerahan surat rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD, Jalan Suroyo No. 27, pada Senin (27/4/2026).
Dokumen rekomendasi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, SE., langsung kepada Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam dan kerja kolektif antara seluruh Komisi di DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus), yang telah melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
DPRD telah merumuskan rekomendasi yang bersifat menyeluruh untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota. Dokumen ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Komisi dan Pansus dengan melibatkan seluruh OPD terkait,” ujar Hj. Syntha dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini wajib menjadi perhatian serius bagi pihak eksekutif. Sebagai lembaga legislatif, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap poin yang tertuang dapat diimplementasikan secara nyata.
Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Kami akan mengawal pelaksanaannya melalui komisi-komisi yang ada, agar benar-benar dijalankan sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rekomendasi tahun ini, terdapat satu poin krusial yang menjadi sorotan utama, yaitu terkait pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP) yang memanfaatkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua DPRD menyoroti adanya kendala dalam koordinasi antar instansi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, DPRD baru mengetahui adanya pembangunan tersebut setelah bangunan berdiri, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terkait prosedur dan perizinannya.
Salah satu catatan penting adalah mengenai pembangunan KMP yang menggunakan lahan RTH. Kami menilai masih ada kekurangan dari sisi koordinasi, sehingga DPRD baru mengetahui proyek tersebut setelah terbangun.
Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan kembali terkait aturan dan prosedur penggunaan lahan tersebut,” jelasnya.
Di akhir kesempatannya, Hj. Syntha menegaskan bahwa DPRD akan terus memperketat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, khususnya dalam hal tata kelola ruang dan pengelolaan aset daerah.
Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan pembangunan di Kota Probolinggo berjalan sesuai regulasi dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar