BANTEN – RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Modern Bintaro, Senin (21/9/2020).
Kali ini, Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel menjaring 41 warga yang melanggar protokol kesehatan. Namun hanya 29 orang yang membayar denda sebesar Rp50 ribu.
“Setiap Razia kita pasti akan menerapkan sistem denda itu sesuai Perwal. Tapi kan yang terpenting dari denda itu adalah efek jeranya untuk ke depan mematuhi protokol kesehatan,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry. (Tantowi)
Tidak ada komentar