MADIUN KOTA,RI – Niat ingin mendampingi warga masyarakat inisial SL dan SM warga jalan salak nomor 44 kota Madiun dengan harapan mendapat pendampingan agar kasus yang di alami mendapat pembelaan yang tepat dan menempatkan yang salah pada tempat yang salah dan yang benar pada tempat yang benar sehingga warga tersebut meminta bantuan ke oknum LSM berinisial BD,namun kedua warga tersebut bukannya mendapat pendampingan sesuai harapan namun warga berinisial SL tersebut justru menjadi tersangka justru di duga oknum LSM tersebut mengarahkan warga tersebut ke hal yang salah dan melanggar hukum.
Yang lebih membuat prihatin lagi adalah ketika oknum LSM tersebut seharus nya mencerahkan wawasan warga yang di dampingi terkait hukum justru oknum LSM tersebut ikut menjadi tersangka. Seperti di beritakan sebelumnya di koran ini pada edisi 198 lalu, di beritakan terkait permasalahan yang di lakukan oleh okum LSM tersebut.
Pada tanggal 2 Juni 2018 lalu Suradji pemilik baru atas rumah di jl.salak 44 B kel.Mojorejo Kec.Taman Kota Madiun yang sudah di beli dari SL dan SM pada tahun 2009 lebih kurang 10 tahun silam,Suradji ingin membuat pagar tembok antara rumah milik nya tersebut dengan tetangganya Bambang Hadimulyo yang meski rumah saat ini masih di tempati SL dan SM. Ketika tukangnya Suradji sibuk membuat pagar tersebut dan masih sekitar 50 cm tingginya dengan lebar sekitar 4 mtr,justru saat itu lah SL dan SM melakukan pengrusakan pagar tersebut yang di duga atas petintah dari oknum LSM tersebut dan oknum LSM tersebut ikut melakukan pengrusakan.
Atas pengrusakan itu lah akhirnya Suradji membuat Laporan Polisi(LP) dengan nomor LP/B/64/VI/2018/JTM/POLRES MADIUN KOTA tanggal 18-06-2018 lalu. Meski di sinyalir terlambat menindaklanjuti laporannya tersebut, karena sudah lebih dari 9 bulan, pihak Suradji tetap mengapresiasi penetapan BD oknum LSM tersebut dan SL sebagai tersangka.
“Saya tetap bertrimakasih atas penetapan mereka berdua sebagai terangka atas perbuatan mereka sendiri.Tapi kami juga berharap istrinya SL yaitu SM bisa juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia juga ikut membuang batu pagar yang di rusak dan SM juga tidak melarang suaminya SL untuk menghentikan pengrusakan tapi justru mendukung malah menyuruh,itu kan bisa di duga ikut terlibat langsung,” ungkap Suradji(20/05) lalu.
Terkait perkembangan kasus tersebut salah seorang perwira di Reskrim Polres Madiun menjelaskan bahwa para tersangka sudah di panggil namun belum memberikan keterangan atas status mereka sebagai tersangka. Sesuai panggilan penyidik harusnya para tersangka memberikan keterangan pada tanggal 14 Mei 2019 lalu. “Sudah kita panggil sebagai tersangka tapi belum bersedia memberikan keterangan karna menunggu di dampingi Penasehat Hukum,” ungkap perwira berinisial SJ kepada Koran ini pada Jumat(24/05/19) lalu.
Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada nya kepastian dan penegakan hukum bagi masyarakat sesuai harapan Pihak Suradji yang sudah menunggu lebih kurang 10 tahun untuk mendapatkan keadilan. (Bs/Ebiet/Team).
Tidak ada komentar