Diduga Hamili Janda Muda, Kakek Usia 65 Tahun Didenda 100 Juta

Radar Indonesia
4 Mar 2024 14:19
Hukrim 0 339
2 menit membaca

PEMALANG , RI – Rakiman (Paul) , seorang kakek berusia 65 tahun , warga Kelurahan Bojongbata Pemalang , terpaksa harus menerima bogem mentah dan terkena denda sebesar 100 juta , karena diduga telah menghamili seorang janda muda berinisial ID usia 29 th.

Kepala Kelurahan Bojongbata Pemalang , Legiman , ketika ditemui di kantornya membenarkan kejadian tersebut. Menurut Legiman kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak.

” Sudah diselesaikan keluarga kedua belah pihak dengan kesepakatan kompensasi 20 juta ” , ujar Legiman.

Ketika ditemui di rumahnya , Rakiman alias Paul menuturkan jika dirinya tidak merasa berbuat zina dengan ID. Apa yang dilakukan hanya sekedar main kelamin.

” Saya sudah tua, burung saya tidak bisa bangun , saya hanya sekedar main tangan saja. Kalau sekarang ID hamil 5 bulan , saya curiga ada wedus lain yang berbuat ” , ujar Paul.

Menurut Paul , dalam rembugan pertama dengan keluarga ID , dirinya mendapat ancaman dan pukulan dari JL , sehingga terpaksa mengakui perbuatan itu dan harus sanggup menerima denda sebesar 100 juta diatas kertas bermaterai.

Ketika hal tersebut diketahui oleh anak-anak Paul pun menolak dan menganggap hal itu sebagai pemerasan, ancaman dan pemukulan.

Keluarga Paul pun balik menuntut dengan meminta bukti visum pemukulan , tes DNA bayi dalam kandungan , serta pasal ancaman dan penganiayaan.

Daripada masalah itu berkepanjangan , dari pihak keluarga Paul ahirnya menyanggupi membantu biaya persalinan sebesar 20 juta. Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bojongbata Pemalang. * (imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x