PLN Gandeng Polisi Dan TNI Dalam Upaya Penertiban Tegakan Pohon

Radar Indonesia
17 Mar 2023 08:36
Peristiwa 0 95
2 menit membaca

Polresta Pasuruan,RI – Upaya PLN dalam menertibkan tegakan pohon yang berada di Wilayah Keboncandi Kab. Pasuruan yang menemui jalan buntu dan kini harus menggandeng aparat Kepolisian. Kamis (16/3/2023).

Pohon yang ditanam di bawah sutet tegangan besar 500.000 Volt sangat berbahaya hingga dapat mengakibatkan korsleting atau terbakar. Hal tersebut akan berdapak pada putusnya suplay listrik jawa bali.

Manager PLN UPT Malang Ahmad Azhari Kemma yang menyebutkan bahwa upaya PLN untuk membersihkan tegakan pohon telah berulang kali di Wilayah tersebut.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi bahkan memberikan bantuan pada wilayah tersebut namun warga pemilik lahan menentang upaya pemangkasan pohon tersebut.” Ungkap Ahmad.

“Tidak hanya itu pihak PLN pun siap mengganti pohon tersebut dengan tanaman produktif yang tidak membahayakan jalur atau wilayah yang dilalui sutet.” Tambah Ahmad.

Pihak Polres Pasuruan Kota tidak tinggal diam dengan surat yang dilayangkan oleh PLN UPT Malang tertanggal 14 Maret 2023 dengan mengerahkan 150 Personel yang tergabung dengan TNI dan Satpol PP.

“Tugas Kami adalah mengamankan objek vital milik Pemerintah sesuai dengan dasar Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Keputusan Mentri ESDM No. 77 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral.” Jelas Kabag Ops Kompol Tatuk Irianto yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. R.M. Jauhari, S.H.,S.I.K.,M.Si. juga menegaskan kalau pihaknya siap dengan semua resiko yang ada, karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.

“Upaya yang telah dilakukan oleh PLN telah sesuai prosedur dengan mensosialisasikan kegiatan pemangkasan pohon terlebih dahulu dibantu oleh Muspika dan perangkat desa, namun jika masih terdapat penolakan dari warga atau pemilik lahan maka langkah Polri adalah mengamankan Objek Vital milik Pemerintah tentunya dengan sikap persuasif.” Tandas Kapolres.

Dimulai pukul 08.00 Wib hingga siang hari, penertiban tegakan pohon berlangsung aman dan kondusif dengan indikasi bahwa tidak ada upaya dari pemilik lahan untuk mempertahankan status kepemilikannya. (mjb/red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x