Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi

Radar Indonesia
29 Apr 2021 18:06
2 menit membaca

JOMBANG – RI, Terungkit kembali dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh SPBU tersebut yang diduga telah menyalahi aturan-aturan atau pelanggaran yang ditentukan oleh pihak PERTAMINA.

Salah satu kesalahan SPBU, yang tidak seharusnya dilakukan antara lain adalah mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yang seharusnya tidak boleh dilayani dengan membawa jirigen plastik, dan yang fatalnya lagi yang mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi adalah orang lain yang mana bukan merupakan Karyawan SPBU sendiri, hal ini diketahui saat dilakukan pemantauan oleh Awak Media di lapangan.

Prihal kejadian ini, Koordinator SPBU dari Wilayah Jombang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SPBU tersebut, sudah menyalahi aturan. Maka Awak Media mencoba melakukan klarifikasi. Beberapa Awak Media datang ke Kantor SPBU tersebut dengan baik, tapi yang sangat disayangkan dari pihak SPBU atau Pengawas saat di temui dengan wajah kemarahan, karena Karyawan SPBU sudah menyampaikan ke Pengawas Kronologi apa yang di lakukan Karyawan sebelum kedatangan Awak Media untuk menemui Pengawas di Kantor SPBU tersebut.

Dua hari saat awal kejadian di SPBU, ada Oknum (tidak disebutkan Desanya) menelpon dan mengirimkan foto Awak Media yang ada di SPBU tersebut. Melalui WhatsApp, “sempat marah karena beliaunya tidak bisa membeli Bio Solar di SPBU tersebut,” ujarnya.

“Trus kami membantah kalau memang pembelian Bio Solar Bapak sudah melalui prosedur kenapa tidak diperbolehkan, ujar Awak Media.

Selang beberapa hari Awak Media mencoba menghubungi dengan maksud menjelaskan kronologinya Beliau bilang, “ya sudah kalau memang ada kesalahan di POM tersebut gimana tindak lanjutnya,” ujar Oknum tersebut.

Karena beberapa kali waktu di SPBU tersebut menanyakan apa ada rekomendasi dari Perangkat Desa tentang pembelian Bio Solar bersubsidi, Petugas POM tampak kebingungan dan diam.

Dan untuk meyakinkan dari pihak Media sempat menunjukkan ID CARD berserta koran. Tapi koran dilempar dengan alasan tidak suka membaca koran ujar dari Pegawas SPBU.

Berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 sudah jelas dengan adanya UU sebagai pakem atau perlindungan Pers yang dilakukan sesuai prosedur yang ada. (agung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x