Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satreskrim Polres Sragen Lakukan Tindakan Tegas Kepada Sutomo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 333
  • print Cetak
Kiri Kanit Reskrim, kanan AKP.HARNO, S.H., Kasat Reskrim Polres Sragen

SRAGEN,RI – Seperti pernah di beritakan koran ini sebelumnya bahwa Sutomo Parto Dikromo Senen atau Tomo (62) beralamat  di dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah  yang di duga sering melakukan tindakan- tindakan penipuan kepada beberapa orang di sekitar Sragen maupun di luar Sragen, seperti contoh tidak mau membayar hutang atau tidak mau membayar kayu setelah memesan dan menerima kayunya  hingga mengaku bisa ”menggandakan  uang” akhirnya di tindak tegas oleh Satreskrim Polres Sragen Jawa tengah.

Tersangka Sutomo alias Tomo

Menurut Kasat Reskrim Polres AKP.Harno,S.H, tindakan tegas di lakukan berupa penahanan terhadap Sutomo setelah melalui rangkaian pemeriksaan korban,saksi hingga Sutomo sendiri yang telah di tetapkan sebagai tersangka penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

PRIYATI Korban penipuan yang melaporkan Sutomo ke Polres Sragen

“ Semua proses kita lakukan dengan benar dan memenuhi unsur penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,”ungkap Kasat Reskrim kepada Koran ini pada Senin(2/9/2019) lalu.’Kami sudah melakukan  penahan kepada tersangka sejak jumat (23./8/19) lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

“ Tadi pagi dia mengaku sakit dan sudah di periksakan ke rumah sakit,dan berkas nya sudah SPDP ke pihak Kejaksaan dan secepatnya berkas lengkap, agar di limpahkan ke pihak Kejaksaan biar segera di sidangkan di Pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.

Penelusuran koran ini meski sanksi hukum dalam pasal 378 ancaman hukumannya di bawah 5 tahun namun tetap dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwan sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti,mengulangi perbuatannya atau melarikan diri dan pada ayat 4(b) penahanan dapat di lakukan apabila melanggar pasal-pasal di antaranya pasal 378 dan pasal lainnya.

Meski di duga Sutomo merugikan banyak warga(lebih dari satu orang di kategorikan banyak-red) namun hanya ada satu warga yang berani melaporkan Sutomo yakni Surpriyati alias Jayem dan korban pun berharap dengan tindakan berani yang di lakukan oleh Surpyati alias Jayem di ikuti oleh warga lainnya sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang di rugikan oleh perbuatan Sutomo tersebut.

“Saya terpaksa melaporkan saudara Sutomo karena saya sudah cukup sabar sekian tahun agar saudara Sutomo mau membayar uang kayu saya sebesar 72 juta dan selalu saya sampaikan ke rumah nya secara baik-baik tapi selalu bersikap tidak kooperatif bahkan terkesan menantang saya untuk menyelesaikannya secara hukum dan terpaksa saya melakukan tindakan hukum,” ungkap Priyati. “Kalau benar saudara Sutomo sampai muntah darah saya kira itu akibat ucapannya sendiri yang sering menantang korban padahal korban rata-rata orang tidak mampu,itu mungkin doa-doa orang yang terzolimi,” terang Priyati Rabu (04/09/19).

Selain Priyati masih ada warga lain yang juga di duga di rugikan oleh Sutomo dengan membeli kayu juga namun tidak melunasi pembayaran kayu tersebut.”Ada uang kayu saya belasan juta  yang belum di bayar saudara Tomo namun setiap di tagih selalu berdalih ini dan itu.Begitu juga dengan rekan –rekan saya juga di rugikan oleh saudara Tomo.Kami bersyukur kalau akhirnya ada yang melaporkannya secara hukum agar pihak-pihak yang merasa di rugikan juga merasa lega dan dia pantas mendapatkannya dengan hukuman yang setimpal nantinya,”ungkap salah satu warga kepada Koran ini namun tidak berkenan namanya di tulis.

Di bagian lain ada juga warga yang kehidupannya cukup prihatin juga di duga ikut menjadi korban penipuan oleh Sutomo yakni dengan mengaku bisa ”menggandakan uang. ”Beberapa tahun yang lalu saya dengan teman-teman yang lain juga di rugikan oleh Sutomo dengan mengaku bisa menggandakan uang.karena kami orang tidak mampu sangat berharap akan mendapatkan uang berlipat kali dari modal yang kami kasi ke Sutomo.Namun berkali-kali minta uang hingga mencapai  jutaan hingga belasan juta, bukannya kami mendapatkan uang yang  berganda atau berlipat tapi nyatanya sekian tahun hanya janji saja tidak ada bukti dan uang kami lenyap begitu saja,” ungkap korban lainnya dan juga merahasiakan identitasnya namun bila nanti di perlukan akan bersedia memberi kesaksian.

Koran ini masih akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga masuk Persidangan nantinya sehingga masyarakat lain yang juga merasa di rugiakn oleh Tomo akan merasa sedikit lega dengan adanya keadilan dan Penegakan Hukum oleh para Penegak Hukum di Wilayah Hukum Sragen. (BS/Ebiet/Team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda Parpol Golkar Ke-X Tahun 2020 Dihadiri Plt Bupati Lampura

    Musda Parpol Golkar Ke-X Tahun 2020 Dihadiri Plt Bupati Lampura

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Dalam Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Tahun 2020 Musda Parpol Golkar Lampung Utara dilaksanakan di Sekretariat Kantor  Cabang  Golkar Lampung Utara, Selasa (11/08/2020). Yang dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Utara Hi.Budi Utomo, SE.MM, Sekretaris Partai Golkar Provinsi Lampung Hi.Ismed.SH.MH, Ketua Partai Golkar Lampung Utara Hi.Arnol Alam, SH, Ketua […]

  • Parsadaan Toga Sihombing (PARTOGI) Se- Kabupaten Tapanuli Utara 2022-2026

    Parsadaan Toga Sihombing (PARTOGI) Se- Kabupaten Tapanuli Utara 2022-2026

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 882
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – R,. Terpilihnya menjadi Ketua Umum Pomparan Toga Sihombing (PARTOGI) se-kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Musyawarah Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Toga Sihombing, Boru, Bere, Ibebere Kamis (30/6/2022) di Gedung Sopo Partukkoan Tarutung. Parsadaan Toga Sihombing merupakan wadah pemersatu 4 marga terdiri dari Silaban (Borsak Jungjungan), Lumbantoruan (Borsak Sirumonggur), Nababan (Borsak Mangatasi) dan Hutasoit (Borsak […]

  • Dua Tersangka Berhasil Di Lumpuhkan Ditpolairud Polda Jatim

    Dua Tersangka Berhasil Di Lumpuhkan Ditpolairud Polda Jatim

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang Tersangka Pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Dua orang Tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) […]

  • Danramil 19 Dampingi Wabup Pasuruan Tinjau Serbuan Vaksin Di SMA Taman Siswa Dan SMK Sejahtera

    Danramil 19 Dampingi Wabup Pasuruan Tinjau Serbuan Vaksin Di SMA Taman Siswa Dan SMK Sejahtera

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Danramil 0819/19 Prigen, Kapten Inf Nicolas J.I.M mendampingi Wakil Bupati Pasuruan, K. H. Mujib Imron S.H., M.H., meninjau langsung kegiatan Serbuan Vaksin di SMA Taman Siswa dan SMK Sejahtera Prigen, Rabu(8/9). Kegiatan Vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di Sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Gus […]

  • Dinas Sosial Kota Cimahi, Salurkan RASTRADA Tahap 1 Tahun 2025

    Dinas Sosial Kota Cimahi, Salurkan RASTRADA Tahap 1 Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial Kota Cimahi secara resmi menyalurkan Bantuan Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA) untuk termin 1 tahun 2025.Penyerahan simbolis bantuan RASTRADA termin 1 ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Cibabat, kota Cimahi. Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saepulloh mengatakan, RASTRADA merupakan program perlindungan sosial yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Cimahi sejak […]

  • Dukung Program Pemerintah Dandim 1209/Bky Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan

    Dukung Program Pemerintah Dandim 1209/Bky Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 158
    • 0Komentar

    BENGKAYANG ,RI- Dalam Rangka mendukung program pembangunan di desa ,Dandim 1209/Bky,Letkol Inf.Albertinus Mariano S.E.,hadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Tahun 2025 Wilayah IV, Kec.Capkala,Sungai Raya,dan Sungai Raya Kepulauan,di Aula Kantor Camat Capkala,Jalan Raya Parit Mas,Ds.Capkala, Kec.Capkala, Kab.Bengkayang.Selasa (11/2/25). Dandim menyampaikan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa […]

expand_less