Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satreskrim Polres Sragen Lakukan Tindakan Tegas Kepada Sutomo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 354
  • print Cetak
Kiri Kanit Reskrim, kanan AKP.HARNO, S.H., Kasat Reskrim Polres Sragen

SRAGEN,RI – Seperti pernah di beritakan koran ini sebelumnya bahwa Sutomo Parto Dikromo Senen atau Tomo (62) beralamat  di dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah  yang di duga sering melakukan tindakan- tindakan penipuan kepada beberapa orang di sekitar Sragen maupun di luar Sragen, seperti contoh tidak mau membayar hutang atau tidak mau membayar kayu setelah memesan dan menerima kayunya  hingga mengaku bisa ”menggandakan  uang” akhirnya di tindak tegas oleh Satreskrim Polres Sragen Jawa tengah.

Tersangka Sutomo alias Tomo

Menurut Kasat Reskrim Polres AKP.Harno,S.H, tindakan tegas di lakukan berupa penahanan terhadap Sutomo setelah melalui rangkaian pemeriksaan korban,saksi hingga Sutomo sendiri yang telah di tetapkan sebagai tersangka penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

PRIYATI Korban penipuan yang melaporkan Sutomo ke Polres Sragen

“ Semua proses kita lakukan dengan benar dan memenuhi unsur penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,”ungkap Kasat Reskrim kepada Koran ini pada Senin(2/9/2019) lalu.’Kami sudah melakukan  penahan kepada tersangka sejak jumat (23./8/19) lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

“ Tadi pagi dia mengaku sakit dan sudah di periksakan ke rumah sakit,dan berkas nya sudah SPDP ke pihak Kejaksaan dan secepatnya berkas lengkap, agar di limpahkan ke pihak Kejaksaan biar segera di sidangkan di Pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.

Penelusuran koran ini meski sanksi hukum dalam pasal 378 ancaman hukumannya di bawah 5 tahun namun tetap dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwan sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti,mengulangi perbuatannya atau melarikan diri dan pada ayat 4(b) penahanan dapat di lakukan apabila melanggar pasal-pasal di antaranya pasal 378 dan pasal lainnya.

Meski di duga Sutomo merugikan banyak warga(lebih dari satu orang di kategorikan banyak-red) namun hanya ada satu warga yang berani melaporkan Sutomo yakni Surpriyati alias Jayem dan korban pun berharap dengan tindakan berani yang di lakukan oleh Surpyati alias Jayem di ikuti oleh warga lainnya sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang di rugikan oleh perbuatan Sutomo tersebut.

“Saya terpaksa melaporkan saudara Sutomo karena saya sudah cukup sabar sekian tahun agar saudara Sutomo mau membayar uang kayu saya sebesar 72 juta dan selalu saya sampaikan ke rumah nya secara baik-baik tapi selalu bersikap tidak kooperatif bahkan terkesan menantang saya untuk menyelesaikannya secara hukum dan terpaksa saya melakukan tindakan hukum,” ungkap Priyati. “Kalau benar saudara Sutomo sampai muntah darah saya kira itu akibat ucapannya sendiri yang sering menantang korban padahal korban rata-rata orang tidak mampu,itu mungkin doa-doa orang yang terzolimi,” terang Priyati Rabu (04/09/19).

Selain Priyati masih ada warga lain yang juga di duga di rugikan oleh Sutomo dengan membeli kayu juga namun tidak melunasi pembayaran kayu tersebut.”Ada uang kayu saya belasan juta  yang belum di bayar saudara Tomo namun setiap di tagih selalu berdalih ini dan itu.Begitu juga dengan rekan –rekan saya juga di rugikan oleh saudara Tomo.Kami bersyukur kalau akhirnya ada yang melaporkannya secara hukum agar pihak-pihak yang merasa di rugikan juga merasa lega dan dia pantas mendapatkannya dengan hukuman yang setimpal nantinya,”ungkap salah satu warga kepada Koran ini namun tidak berkenan namanya di tulis.

Di bagian lain ada juga warga yang kehidupannya cukup prihatin juga di duga ikut menjadi korban penipuan oleh Sutomo yakni dengan mengaku bisa ”menggandakan uang. ”Beberapa tahun yang lalu saya dengan teman-teman yang lain juga di rugikan oleh Sutomo dengan mengaku bisa menggandakan uang.karena kami orang tidak mampu sangat berharap akan mendapatkan uang berlipat kali dari modal yang kami kasi ke Sutomo.Namun berkali-kali minta uang hingga mencapai  jutaan hingga belasan juta, bukannya kami mendapatkan uang yang  berganda atau berlipat tapi nyatanya sekian tahun hanya janji saja tidak ada bukti dan uang kami lenyap begitu saja,” ungkap korban lainnya dan juga merahasiakan identitasnya namun bila nanti di perlukan akan bersedia memberi kesaksian.

Koran ini masih akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga masuk Persidangan nantinya sehingga masyarakat lain yang juga merasa di rugiakn oleh Tomo akan merasa sedikit lega dengan adanya keadilan dan Penegakan Hukum oleh para Penegak Hukum di Wilayah Hukum Sragen. (BS/Ebiet/Team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara Bendera, Danramil Magersari Ingatkan Dampak Negatif Narkoba

    Pimpin Upacara Bendera, Danramil Magersari Ingatkan Dampak Negatif Narkoba

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin dan setiap tanggal 17 dalam setiap bulan merupakan sebagai salah satu sarana untuk mengingat sejarah perjuangan bangsa dan menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Selain itu upacara merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan […]

  • Bantuan Hibah Roda Tiga Digadaikan, Cemarkan Nama Baik, Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep Terancam di Penjara

    Bantuan Hibah Roda Tiga Digadaikan, Cemarkan Nama Baik, Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep Terancam di Penjara

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Setelah sebelumnya viral kasus dugaan bantuan hibah roda tiga yang digadaikan oleh Yusuf ismail alias Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep. Kini laporan Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup di Polda Jawa Timur juga menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. Pada Senin, 2 Juni 2025, […]

  • UMM Kukuhkan Gelar Doktor Honoris Causa Dubes RI Untuk Kolombia

    UMM Kukuhkan Gelar Doktor Honoris Causa Dubes RI Untuk Kolombia

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Duta Besar LBBP RI untuk Republik Kolombia, merangkap Antigua dan Barbuda, Saint Cristopher dan Nevis, Drs. Priyo Iswanto, M.H. menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Sabtu (30/1). Gelar doktor ilmu sosial, dalam bidang etika diplomasi ini diterima oleh Priyo, panggilan akrabnya, atas komitmen dan kontribusinya dalam […]

  • Satnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Guluk-Guluk Transaksi Sabu-Sabu

    Satnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Guluk-Guluk Transaksi Sabu-Sabu

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 577
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan warga Guluk-Guluk saat transaksi jenis Sabu – sabu di Ruang Tamu Rumah milik Terlapor, alamat Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 21 November 2022. Terlapor RF, berumur 33 tahun beralamat di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Barang bukti […]

  • LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan

    LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI,  Ikatan Wartawan Online (IWO) pada Jumat 12 Februari 2021 meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO yang dipimpin oleh Dwight George Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai Sandy Nayoan. Peresmian LBH IWO yang bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Cina 2572 dilakukan secara virtual. Sandy Nayoan sebagai Ketua Umum LBH IWO akan didampingi oleh […]

  • Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

    Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan negara tidak akan kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, yang terus melancarkan aksi teror kepada masyarakat. Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran Satgas Nemangkawi untuk tidak gentar melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut. “Oleh karena itu saya perintahakan kepada seluruh anggota satgas yang berugas, lakukan […]

expand_less