Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang Mencuat, Berkedok Partisipasi Bulanan, Mantan Kepsek Berkelit
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

LUMAJANG, RI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi bulanan di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, mencuat setelah salah seorang wali murid menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi senilai Rp100.000 per bulan yang diduga tidak dilengkapi legalitas resmi sekolah dan hanya memuat tanda tangan yang tidak jelas.
“Setiap bulan pak, iuran partisipasi siswa sebesar Rp100 ribu,” ujar salah seorang wali murid.
Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 terdapat alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) pada pos belanja bahan baku dan bahan habis pakai senilai sekitar Rp180 juta yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam perencanaan.
Menurut narasumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS justru dilaksanakan menggunakan dana hasil iuran para guru atau tenaga pendidik, bukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.
“Dalam kegiatan tersebut, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran sebagaimana yang tercantum, melainkan menggunakan hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen RKAS.

Narasumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.
Terpisah, mantan Kepala SMKN Tempursari, Joko Sudarmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut dan menyampaikan masih dalam perjalanan.
“Nanti saja nggeh, saya di perjalanan mungkin satu jam lagi. Jenengan rumah di mana?” tulisnya, (Sabtu 6/6/2026).
Dua hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua Komite Sekolah dan menyampaikan bahwa persoalan keuangan telah dilaporkan kepada dinas terkait.
“Wassalamu’alaikum, sebaiknya ditanyakan saja ke Pak Taji selaku Ketua Komite. Masalah keuangan sudah saya laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya.
Dugaan tersebut menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.
Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 603 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta dikenai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.
Selanjutnya, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 605 KUHP tentang suap dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.
Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat atau turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran sekolah, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran, bendahara sekolah, pejabat pelaksana kegiatan, pihak penyedia barang dan jasa apabila ada, maupun pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, serta pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperoleh. Dugaan tersebut masih memerlukan audit, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Azis/Septa)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar