Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang Mencuat, Berkedok Partisipasi Bulanan, Mantan Kepsek Berkelit

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 99
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi bulanan di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, mencuat setelah salah seorang wali murid menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi senilai Rp100.000 per bulan yang diduga tidak dilengkapi legalitas resmi sekolah dan hanya memuat tanda tangan yang tidak jelas.

“Setiap bulan pak, iuran partisipasi siswa sebesar Rp100 ribu,” ujar salah seorang wali murid.

Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 terdapat alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) pada pos belanja bahan baku dan bahan habis pakai senilai sekitar Rp180 juta yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Menurut narasumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS justru dilaksanakan menggunakan dana hasil iuran para guru atau tenaga pendidik, bukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.

“Dalam kegiatan tersebut, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran sebagaimana yang tercantum, melainkan menggunakan hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen RKAS.

Narasumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Terpisah, mantan Kepala SMKN Tempursari, Joko Sudarmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut dan menyampaikan masih dalam perjalanan.

“Nanti saja nggeh, saya di perjalanan mungkin satu jam lagi. Jenengan rumah di mana?” tulisnya, (Sabtu 6/6/2026).

Dua hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua Komite Sekolah dan menyampaikan bahwa persoalan keuangan telah dilaporkan kepada dinas terkait.

“Wassalamu’alaikum, sebaiknya ditanyakan saja ke Pak Taji selaku Ketua Komite. Masalah keuangan sudah saya laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya.

Dugaan tersebut menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 603 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta dikenai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 605 KUHP tentang suap dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat atau turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran sekolah, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran, bendahara sekolah, pejabat pelaksana kegiatan, pihak penyedia barang dan jasa apabila ada, maupun pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, serta pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperoleh. Dugaan tersebut masih memerlukan audit, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Azis/Septa)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabet Penghargaan Bergengsi, 6 Anggota Polres Nganjuk dan 1 Tenaga Non ASN diganjar Reward

    Sabet Penghargaan Bergengsi, 6 Anggota Polres Nganjuk dan 1 Tenaga Non ASN diganjar Reward

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson S., S.H.,S.I.K.,M.H. memberikan piagam penghargaan kepada 6 orang Anggota dan 1 Tenaga Non ASN yang dinilai berprestasi dalam perkerjaannya sehingga bisa membawa nama harum Polres Nanjuk. Penghargaan diberikan kepada Aiptu Murtono,S.H., Aiptu Warsito,S.H. dan Briptu Arifita Wahyu Chairinda,S.H., atas pestasinya dalam tugas di bidang perncanaan sehingga menduduki […]

  • Patut Dipertanyakan Pembangunan Jalan Rabat Beton di GG. Padi Jalan Sri Kandi Tidak Menggunakan Papan Proyek

    Patut Dipertanyakan Pembangunan Jalan Rabat Beton di GG. Padi Jalan Sri Kandi Tidak Menggunakan Papan Proyek

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Pekerjaan Rabat beton diketahui tanpa papan plang proyek sehingga warga masyarakat mempertanyakan pekerjaan tersebut Salah satunya pembangunan Rebat Beton dilokasi Gang Padi RT.01/RW.06 Sri Kandi Dusun Bunga Raya.Kubu Raya Diduga Pembangunan tersebut tidak adanya proses pengawasan dan keterbukaan informasi, yang semestinya pengerjaan sesuai dengan RAB proyek. Apakah pekerjaan itu menggunakan […]

  • Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran Di Sidoarjo

    Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran Di Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar Perdagangan Alat Kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, Polisi menangkap dua orang Tersangka pada hari Jum’at 9 Juli 2021. Kedua Tersangka yang berhasil diamankan yakni, AS dan TW. Kedua Tersangka ini mempunyai peran masing – masing, untuk Tersangka AS, dia membeli […]

  • Karena Masalah Ekonomi, Laki-laki Di Sawangan Gringsing Gantung Diri

    Karena Masalah Ekonomi, Laki-laki Di Sawangan Gringsing Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Seorang Laki-laki di Gringsing atas nama Asrori bin Siripro (57 tahun), seorang buruh ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di Rumah saudari Sela Bin Hendrata di Desa Sawangan RT. 02/RW. 01 Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. Rabu (16/2/22). Saat dikonfirmasi, Babinsa Desa Sawangan dari Koramil 03/Gringsing Kodim 0736/Batang Sertu La Awan membenarkan peristiwa tersebut.  […]

  • Pemkab Gresik Dorong Terwujudnya Generasi Muda Berkualitas melalui Grand Final Duta Genre 2026

    Pemkab Gresik Dorong Terwujudnya Generasi Muda Berkualitas melalui Grand Final Duta Genre 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    GRESIK,RI-  Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda. Salah satunya melalui penyelenggaraan Grand Final Apresiasi Duta Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Gresik Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam membentuk remaja yang sehat, berkarakter, serta memiliki daya saing di tengah dinamika perkembangan zaman. Grand […]

  • Bersumber Dari Dana Desa, Masyarakat Lambar Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terkait Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

    Bersumber Dari Dana Desa, Masyarakat Lambar Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terkait Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Masyarakat Lampung Barat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah wabah virus Corona (Covid-19) dengan sumber dana anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Peratin (Kepala Desa) di masing-masing Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat di Bumi Beguai Jejama ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L […]

expand_less