Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang Mencuat, Berkedok Partisipasi Bulanan, Mantan Kepsek Berkelit

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 100
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi bulanan di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, mencuat setelah salah seorang wali murid menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi senilai Rp100.000 per bulan yang diduga tidak dilengkapi legalitas resmi sekolah dan hanya memuat tanda tangan yang tidak jelas.

“Setiap bulan pak, iuran partisipasi siswa sebesar Rp100 ribu,” ujar salah seorang wali murid.

Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 terdapat alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) pada pos belanja bahan baku dan bahan habis pakai senilai sekitar Rp180 juta yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Menurut narasumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS justru dilaksanakan menggunakan dana hasil iuran para guru atau tenaga pendidik, bukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.

“Dalam kegiatan tersebut, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran sebagaimana yang tercantum, melainkan menggunakan hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen RKAS.

Narasumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Terpisah, mantan Kepala SMKN Tempursari, Joko Sudarmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut dan menyampaikan masih dalam perjalanan.

“Nanti saja nggeh, saya di perjalanan mungkin satu jam lagi. Jenengan rumah di mana?” tulisnya, (Sabtu 6/6/2026).

Dua hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua Komite Sekolah dan menyampaikan bahwa persoalan keuangan telah dilaporkan kepada dinas terkait.

“Wassalamu’alaikum, sebaiknya ditanyakan saja ke Pak Taji selaku Ketua Komite. Masalah keuangan sudah saya laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya.

Dugaan tersebut menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 603 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta dikenai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 605 KUHP tentang suap dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat atau turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran sekolah, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran, bendahara sekolah, pejabat pelaksana kegiatan, pihak penyedia barang dan jasa apabila ada, maupun pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, serta pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperoleh. Dugaan tersebut masih memerlukan audit, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Azis/Septa)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang pengedar sabu di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang diamankan polisi

    Menjadi Pengedar Sabu, Seorang Pria Dikecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) diamankan jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang pada Minggu, (01/02/2026) sekira Pukul 23.30 Wib. S diamankan di area tepi jalan Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, lantaran kedapatan menguasai sejumlah paket plastik yang berisi narkoba jenis sabu. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, […]

  • Waspada! Ayam Tiren Masih Beredar Luas Dikota Batam, Dinas Terkait Diharap Segera Bertindak

    Waspada! Ayam Tiren Masih Beredar Luas Dikota Batam, Dinas Terkait Diharap Segera Bertindak

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Batam, RI – Terkait temuan daging ayam tidak layak konsumsi beberapa waktu lalu yang beredar luas disejumlah pasar di Kota Batam membuat resah warga masyarakat hari ini Minggu, (16/2/2025). Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri daging ayam tak layak konsumsi. Hal ini sebagai akibat dari sulitnya membedakan daging ayam segar yang baik […]

  • Tekad DPKPP Dalam Mendukung Program 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo, Dengan Gerak Cepat Pembenahan Stadion Gelora Merdeka

    Tekad DPKPP Dalam Mendukung Program 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo, Dengan Gerak Cepat Pembenahan Stadion Gelora Merdeka

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Upaya mendukung penuh program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Muhammad Haris dan Wakil Bupati Fahmi Abdul Haq Zaini, ditunjukkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo dengan melakukan penataan item tertentu di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan diantaranya perbaikan drainase. Menurut Roby Siswanto,selaku Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo saat ditemui diruang kerjanya […]

  • Babinsa Jajaran Koramil 08/Rejoso Terus Lakukan Himbauan Guna Tegakan Prokes Di Wilayah Binaan

    Babinsa Jajaran Koramil 08/Rejoso Terus Lakukan Himbauan Guna Tegakan Prokes Di Wilayah Binaan

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Binaan, Serda Endang Babinsa Desa Segoropuro Anggota Koramil 08/Rejoso Kodim 0819/Pasuruan bersama Aparat Tiga Pilar di Wilayah rutin melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Prokes, Selasa (08/06/21). Ia mengatakan saat ini masih banyak warga masyarakat mulai abaikan Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker, oleh karena itu pada kesempatan ini […]

  • Respon Cepat Laporan Warga, Polres Bojonegoro Pasang Road Barrier di TPT Jembatan yang Longsor

    Respon Cepat Laporan Warga, Polres Bojonegoro Pasang Road Barrier di TPT Jembatan yang Longsor

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Diduga akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bojonegoro, mengakibatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jembatan Jetak, Kecamatan Kota Bojonegoro mengalami longsor. Adanya peristiwa tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro Polda Jatim memasang police line dan road barrier di sekitar jembatan Jetak, Sabtu (4/12/2022). Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH., SIK., M.Si., melalui […]

  • Sujiwo .Se.M.Sos: Bacalon Bupati Kubu Raya Berkunjung Di Komplek Korpri Sungai Raya Dalam

    Sujiwo .Se.M.Sos: Bacalon Bupati Kubu Raya Berkunjung Di Komplek Korpri Sungai Raya Dalam

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 607
    • 0Komentar

    Sungai Raya – RI- Sujiwo ,Se .M.Sos Merupakan salah satu bakal calon Bupati Kubu Raya dia bersama istri melakukan kunjungan di Komplek Korpri Desa Sungai Raya dalam pada Minggu 9/6/2024. Dalam kunjungan yang dilakukan Bakal Calon Bupati Kubu Raya ,Sujiwo bersama sang Isteri untuk yang pertama dia menghadiri undangan para ibu-ibu di Komplek Korpri untuk […]

expand_less