Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang Mencuat, Berkedok Partisipasi Bulanan, Mantan Kepsek Berkelit

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 160
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi bulanan di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, mencuat setelah salah seorang wali murid menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi senilai Rp100.000 per bulan yang diduga tidak dilengkapi legalitas resmi sekolah dan hanya memuat tanda tangan yang tidak jelas.

“Setiap bulan pak, iuran partisipasi siswa sebesar Rp100 ribu,” ujar salah seorang wali murid.

Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 terdapat alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) pada pos belanja bahan baku dan bahan habis pakai senilai sekitar Rp180 juta yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Menurut narasumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS justru dilaksanakan menggunakan dana hasil iuran para guru atau tenaga pendidik, bukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.

“Dalam kegiatan tersebut, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran sebagaimana yang tercantum, melainkan menggunakan hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen RKAS.

Narasumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Terpisah, mantan Kepala SMKN Tempursari, Joko Sudarmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut dan menyampaikan masih dalam perjalanan.

“Nanti saja nggeh, saya di perjalanan mungkin satu jam lagi. Jenengan rumah di mana?” tulisnya, (Sabtu 6/6/2026).

Dua hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua Komite Sekolah dan menyampaikan bahwa persoalan keuangan telah dilaporkan kepada dinas terkait.

“Wassalamu’alaikum, sebaiknya ditanyakan saja ke Pak Taji selaku Ketua Komite. Masalah keuangan sudah saya laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya.

Dugaan tersebut menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 603 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta dikenai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 605 KUHP tentang suap dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat atau turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran sekolah, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran, bendahara sekolah, pejabat pelaksana kegiatan, pihak penyedia barang dan jasa apabila ada, maupun pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, serta pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperoleh. Dugaan tersebut masih memerlukan audit, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Azis/Septa)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memburu Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Pihak Terkait

    Memburu Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Pihak Terkait

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026). Langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari […]

  • Layanan Prima Polresta Sidoarjo, Hari Minggu Tetap Layani Pengurusan SKCK

    Layanan Prima Polresta Sidoarjo, Hari Minggu Tetap Layani Pengurusan SKCK

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Sidoarjo, RI – Di wilayah Kabupaten Sidoarjo masyarakat untuk keperluan SKCK dapat mendatangi mobil SKCK Keliling Online di sebelah selatan Monumen Jayandaru Alun-alun Sidoarjo saat hari Minggu pagi. Layanan dari Polresta Sidoarjo ini adalah salah satu wujud layanan Prima untuk Masyarakat yang akan mengurus SKCK lebih mudah dan dapat dilakukan saat waktu libur. Layanan SKCK […]

  • Bupati Gresik Raih Penghargaan Radar Surabaya Award 2025 atas Komitmen terhadap Layanan Inklusif untuk ABK

    Bupati Gresik Raih Penghargaan Radar Surabaya Award 2025 atas Komitmen terhadap Layanan Inklusif untuk ABK

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meraih penghargaan Radar Surabaya Award 2025. Penghargaan diberikan atas komitmennya meningkatkan layanan pendidikan inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Penghargaan diserahkan oleh Direktur Utama Jawa Pos Group, Leak Kustiya, kepada Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mewakili Bupati Gresik pada kamis (31/7/2025), di Surabaya. RSA 2025 turut dihadiri Wakil […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024 RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024 RSUD Dolopo Kabupaten Madiun

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Post Views: 701

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga

    Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga Sugapa, RI – Wujud kepedulian dan komitmen TNI dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat Papua terus ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada Jumat, 23 Januari 2026, sebanyak 11 personel Titik Kuat (TK) Silatuga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kampung […]

  • Diskominfo Kota Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Diskominfo Kota Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Cimahi. RI,- Pemkot Cimahi melalui Diskominfo Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan  publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan […]

expand_less