Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli di SMKN Tempursari Lumajang Mencuat, Berkedok Partisipasi Bulanan, Mantan Kepsek Berkelit

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi bulanan di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, mencuat setelah salah seorang wali murid menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi senilai Rp100.000 per bulan yang diduga tidak dilengkapi legalitas resmi sekolah dan hanya memuat tanda tangan yang tidak jelas.

“Setiap bulan pak, iuran partisipasi siswa sebesar Rp100 ribu,” ujar salah seorang wali murid.

Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 terdapat alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) pada pos belanja bahan baku dan bahan habis pakai senilai sekitar Rp180 juta yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Menurut narasumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS justru dilaksanakan menggunakan dana hasil iuran para guru atau tenaga pendidik, bukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.

“Dalam kegiatan tersebut, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran sebagaimana yang tercantum, melainkan menggunakan hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen RKAS.

Narasumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi oleh aparat yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Terpisah, mantan Kepala SMKN Tempursari, Joko Sudarmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut dan menyampaikan masih dalam perjalanan.

“Nanti saja nggeh, saya di perjalanan mungkin satu jam lagi. Jenengan rumah di mana?” tulisnya, (Sabtu 6/6/2026).

Dua hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua Komite Sekolah dan menyampaikan bahwa persoalan keuangan telah dilaporkan kepada dinas terkait.

“Wassalamu’alaikum, sebaiknya ditanyakan saja ke Pak Taji selaku Ketua Komite. Masalah keuangan sudah saya laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya.

Dugaan tersebut menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 603 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta dikenai pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 605 KUHP tentang suap dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat atau turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran sekolah, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran, bendahara sekolah, pejabat pelaksana kegiatan, pihak penyedia barang dan jasa apabila ada, maupun pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, serta pidana tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperoleh. Dugaan tersebut masih memerlukan audit, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Azis/Septa)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembinaan Kepada Anak Punk,Upaya Polres Mojokerto Wujudkan Kamtibmas

    Pembinaan Kepada Anak Punk,Upaya Polres Mojokerto Wujudkan Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 470
    • 0Komentar

    MOJOKERTO , RI – Adanya anak usia sekolah yang memilih hidup di jalanan memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya baik oleh orang tua ataupun Pemerintah, untuk mencari akar permasalahan penyebab anak-anak mengapa lebih memilih untuk hidup di jalanan. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolsek Pacet AKP Amat saat dikomfirmasi mengenai kegiatan pembinaan anak jalanan atau anak […]

  • Pj. Wali kota Cimahi Resmikan Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum Ke Rumah Masyarakat kota Cimahi Di Wilayah Kelurahan Cibeureum

    Pj. Wali kota Cimahi Resmikan Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum Ke Rumah Masyarakat kota Cimahi Di Wilayah Kelurahan Cibeureum

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Foto: PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi (tengah) didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang (kanan) saat meresmikan Pemasangan jaringan pipa dan sambungan air minum ke rumah masyarakat Kota Cimahi wilayah kelurahan Cibeureum Cimahi, RI.– Pemasangan jaringan pipa dan sambungan air minum ke rumah masyarakat Kota Cimahi di wilayah kelurahan Cibeureum, […]

  • Kerahkan Babinsa, Untuk Membantu Menurunkan Stunting di Kalimantan Barat

    Kerahkan Babinsa, Untuk Membantu Menurunkan Stunting di Kalimantan Barat

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Bantu Pemerintah menurunkan Stunting, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., akan kerahkan Babinsa jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini diketahui saat kegiatan Sosialisasi Promosi KIE Program Percepatan Penurunan Stunting bagi Babinsa TA 2024 bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Senin 1/7/2024 Sosialisasi dihadiri Pj. Gubernur Kalbar, Pangdam […]

  • Dugaan Oknum Guru SD Akan Grudug Bupati Pemalang

    Dugaan Oknum Guru SD Akan Grudug Bupati Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 481
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Seorang Oknum Guru SDN 02 Lawang Rejo dan SDN 14 Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Oknum Guru tersebut inisial nama BF, S.Pd.I yang diduga akan mengkrudug Bupati Pemalang terpilih tahun 2021, BF yang bertugas mengajar di SD 14 Pelutan, Jadwal pada hari mengajar hari Senin sampai hari Kamis dan […]

  • Antisipasi DBD, Babinsa Penompo Koramil Jetis Bareng Nakes Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Antisipasi DBD, Babinsa Penompo Koramil Jetis Bareng Nakes Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD), Babinsa Penompo Koramil 0815/07 Jetis Kodim 0815/Mojokerto Kopda Mahardhyca bersama Petugas UPT Puskesmas Kupang melaksanakan pengasapan (fogging) di Dusun Sukorame, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (05/11/2024). Saat ditemui di lokasi, Babinsa Penompo menjelaskan, kegiatan penyemprotan tersebut menyasar ke dalam dan di […]

  • Tinjau Kegiatan Buruh Di Banten, Kapolri Akan Perkuat Akselerasi Vaksinasi Di Wilayah Aglomerasi

    Tinjau Kegiatan Buruh Di Banten, Kapolri Akan Perkuat Akselerasi Vaksinasi Di Wilayah Aglomerasi

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kegiatan Vaksinasi Massal yang berkolaborasi bersama dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di PT. Elite, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2021). Dalam sambutannya, Sigit menyebut akan melakukan penguatan akselerasi atau percepatan Vaksinasi di Wilayah-wilayah aglomerasi, dan salah satunya adalah di Banten. Mengingat, kata Sigit, TNI, Polri, […]

expand_less