Investigasi: Dugaan Pembuangan Limbah Cair Peternakan Ayam ke Sungai di Lumajang Terungkap, Pengakuan Pemilik Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Foto : Limbah Cair kotoran ayam di buang ke sungai
LUMAJANG,RI – Dugaan pembuangan limbah cair peternakan ayam potong secara langsung ke aliran sungai di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi perhatian publik. Dugaan praktik yang disinyalir telah berlangsung dalam waktu lama itu mencuat setelah saluran pembuangan yang diduga berasal dari area peternakan mengalami penyumbatan hingga limbah meluap ke jalan akses perkebunan warga.
Temuan tersebut memunculkan kembali keresahan masyarakat yang selama ini mengaku sering mendapati air sungai berubah keruh dan mengeluarkan bau menyengat pada waktu-waktu tertentu. Kecurigaan warga akhirnya mengarah pada sebuah saluran pipa yang diduga terhubung langsung dari area kandang menuju aliran sungai.
Pipa Diduga Disembunyikan, Terungkap Saat Saluran Mampet
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat saluran pipa yang mengarah ke sungai. Warga menduga pipa tersebut digunakan sebagai jalur pembuangan limbah cair peternakan. Dugaan itu menguat setelah saluran tersumbat sehingga limbah meluap ke permukaan jalan perkebunan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sempat merekam kondisi tersebut.
“Selama ini kami mengira air sungai keruh karena hujan. Setelah saluran itu mampet, baru terlihat ada pipa yang diduga mengalirkan limbah dari kandang ke sungai,” ujarnya.
Warga Khawatir Pencemaran Lingkungan
Warga menilai apabila dugaan tersebut benar, maka pembuangan limbah tanpa melalui pengolahan berpotensi mencemari sungai, mengganggu ekosistem, merusak kualitas air irigasi, hingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakan sumber air di sekitar lokasi.
Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, serta menelusuri dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Pemilik Peternakan Akui Ada Pembuangan ke Sungai
Saat dikonfirmasi, pemilik peternakan, Siti Maimunah, mengakui adanya pembuangan limbah cair ke aliran sungai. Namun, ia menyebut aktivitas tersebut baru dilakukan sekitar lima hari terakhir dan diklaim hanya sebagai uji coba saluran pembuangan.
“Baru sekitar lima hari ini kami buang ke sungai. Kemarin memang meluber karena salurannya mampet, itu masih tahap uji coba,” ucap Siti Maimunah.
Dalam keterangannya, ia juga menyebut aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari.
“Kalau malam dibuang, selama ini tidak ada masalah,” katanya.
Lebih lanjut, Siti juga menyampaikan bahwa praktik serupa menurut pengakuannya pernah dilakukan pada kandang sebelumnya.
“Dari dulu aman saja buang kotoran ayam yang banyak itu ke sungai. Kandang yang sebelumnya, sebelum kena banjir, sekitar 12 tahun juga dibuang ke sungai. Ini pasti orang tubing yang komplain,” imbuhnya.
Siti juga berpendapat limbah peternakan yang dialirkan ke sungai tidak menimbulkan persoalan karena menurutnya dapat dimanfaatkan.
“Sebenarnya saya lebih dulu di sini daripada orang tubing. Kenapa harus komplain? Kotoran ayam saya bermanfaat untuk mengairi sawah dan jadi makan ikan di sungai kok malah dipermasalahkan. Di sungai juga banyak yang buang pampers dan bonggol pisang, terus komplainnya ke siapa?” ucapnya, (23/7/2026).
Di akhir keterangannya, Siti juga menyampaikan keberatan apabila warga yang menurutnya berasal dari kelompok tubing tetap melintasi jalan yang berada di atas lahannya.
“Kalau besok orang tubing jangan lewat jalan saya. Jalan yang dilewati itu berada di lahan milik saya,” tegasnya.
Menunggu Langkah Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang maupun Kepolisian terkait dugaan pencemaran tersebut.
Masyarakat berharap dilakukan investigasi menyeluruh melalui pemeriksaan instalasi pengolahan limbah, penelusuran jalur pembuangan, serta uji laboratorium terhadap kualitas air sungai. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Azis/Septa)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar