Warga Gang Parit Seribu Kembali Datangi BPN Kubu Raya
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Warga Gang parit Seribu kembali datangi BPN Kubu raya
KUBU RAYA ,RI -Sekitar Ratusan warga perwakilan dari warga RT06/RW 08 Gang Parit Seribu audiensi Ke BPN Kubu Raya,Tuntutan kepastian hukum atas tanah kembali disuarakan warga Gang Parit seribu dan warga Perumahan Swakarya/Gatot 2 mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya Senin (6/7/2026).
Kedatangan warga bukanlah untuk berunjuk rasa, melainkan untuk beraudiensi, dan mencari solusi atas sengketa lahan yang telah mereka dialami dan rawat selama puluhan tahun.
Permasalahan utama yang menyebabkan BPN Kubu Raya di sorot masyarakat Pengukuran Sepihak, terdapat tindakan pengukuran lahan oleh petugas BPN, tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat desa, RT/RW, Maupun warga Gang Purnawirawan,2.
“Hal ini memicu protes keras karena mengabaikan transparansi dan prosedur administrasi pertanahan” Ungkap Karsana Perwakilan dari warga
Namun sebelum dialog dimulai, terjadi insiden. Wartawan yang hendak meliput pertemuan justru dihalang halangi Oleh Petugas Satpam keamanan BPN bernama Feri, bahkan mengambil kartu Pers milik wartawan atas nama Ulianus.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan publik. Sebab prinsip transparansi lembaga negara dan kebebasan pers dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan yang disampaikan oleh kepala BPN, Kubu raya yang mengatakan kewenangan Peta ada di Kodam, .maka mendengar pernyataan dari Kakan BPN Kubu raya kekecewaan warga. Semakin memuncak emosi.
“Wahyu Hariyanto, “mendengar ucapan yang keluar dari pernyataan Kakan,BPN Kubu raya semakin naik emosi. ..Akang menilai itu bertentangan dengan amanat Undang- undang pokok Agraria ..
Saya sangat kecewa dengan pernyataan Kakan BPN Kubu raya, ujar nya.
Tambah “Karsana “mengatakan pernyataan itu kontradiktif. “Lembaga yang berwenang menetapkan dan menerbitkan peta serta hak atas tanah adalah BPN, bukan pihak lain,” tegas perwakilan warga yang bernama Karsana kepada media ini.
Warga berargumen bahwa mereka telah melakukan penguasaan fisik, perawatan, dan mendiami atas lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun. , ujar nya.
3.Dasar Hukum yang Diajukan Warga
Perwakilan warga, “Zoki”memaparkan 4 payung hukum sebagai dasar klaim:
1.UU No. 5 Tahun 1960* tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – asas penguasaan negara dan fungsi sosial tanah
2.PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (1) dan (2) tentang Pendaftaran Tanah – pengakuan terhadap alat bukti kepemilikan termasuk penguasaan fisik
3 PP No. 18 Tahun 2002.
4.PP No. 48 Tahun 2005* yang ditandatangani Presiden
Inti argumentasi warga: berdasarkan prinsip agraria, hak atas tanah dapat gugur jika dibiarkan terlantar, berubah menjadi hutan, atau tidak dirawat puluhan tahun. Sebaliknya, penguasaan lebih dari 20 tahun oleh warga yang nyata dan itikad baik menjadi dasar kuat untuk penerbitan sertifikat hak milik.
4.Tuntutan dan Ultimatum
Warga meminta BPN bersikap “adil dan tegak lurus pada peraturan”. Tiga harapan utama disampaikan:
1.Keputusan objektif’ sesuai kaidah hukum agraria
2.Memproses permohonan sertifikat’ bagi warga yang telah menempati secara sah
3.Penyelesaian tidak berlarut-larut*
“Kami datang baik-baik, namun jika sampai tidak ada keputusan yang jelas dan adil, kami akan datang kembali secara besar – besaran sampai permasalahan ini tuntas,” ujar Ketua RT, Wahyu Hariyanto.
“Kami berharap BPN mendengar dan memproses hak kami. Kami tunggu keputusan yang pasti,” tutup nya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kubu raya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan dan tindak lanjut sengketa tersebut
Pewarta: Muly
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar