Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Nasib Perwali Bantuan Hukum Yang Masih Menunggu Harmonisasi

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 25
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemerintah Kota Probolinggo agar segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Probolinggo di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Posbakumadin terkait belum terealisasinya pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, meski Perda Nomor 8 Tahun 2024 telah disahkan sejak tahun lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengatakan pihaknya ingin memastikan sejauh mana proses penyusunan Perwali yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perda tersebut.

Menurutnya, DPRD selama ini terus menanyakan perkembangan penyusunan aturan pelaksana kepada Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Ia berharap regulasi tersebut segera rampung sehingga manfaat Perda dapat segera dirasakan masyarakat.

“Kami ingin mengetahui sudah sampai mana proses penyusunan Perwali. Informasi terakhir yang kami terima sudah masuk tahap harmonisasi. Kami berharap proses ini segera selesai agar implementasi Perda tidak terus tertunda,” ujar Sibro.

Selain membahas bantuan hukum, Sibro juga menyoroti keberadaan Petugas Pembantu Pencatat Pernikahan (P3N) atau yang dahulu dikenal sebagai modin. Menurutnya, keberadaan mereka di tengah masyarakat masih dibutuhkan, namun hingga kini belum memiliki kepastian status maupun bentuk dukungan dari pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, DPRD sengaja menghadirkan para camat dan mengundang Kementerian Agama dalam rapat tersebut guna memperoleh gambaran mengenai posisi hukum dan keberadaan para P3N di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Probolinggo, Advokat Erlin Cahaya, menyampaikan kekecewaannya karena hingga memasuki semester pertama tahun 2026, Perda Bantuan Hukum belum juga dapat diimplementasikan.

Menurut Erlin, sejak Januari 2026 pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk mempertanyakan tindak lanjut Perwali. Bahkan audiensi dengan Wali Kota baru terlaksana pada 3 Juni 2026.

“Anggaran sudah tersedia, Perdanya juga sudah ada. Yang kami tunggu sekarang hanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Sampai bulan Juli ini belum juga ada implementasi. Padahal bantuan hukum gratis merupakan hak masyarakat miskin yang dijamin negara,” tegas Erlin.

Ia menambahkan, sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh negara, Posbakumadin memiliki kewajiban memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, S.H., menjelaskan bahwa proses penyusunan Perwali masih berlangsung dan saat ini berada dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Probolinggo memiliki komitmen penuh menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana amanat Perda Nomor 8 Tahun 2024.

“Proses penyusunan Perwali masih berjalan. Kami telah berkoordinasi dengan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum agar substansi Perwali benar-benar sesuai ketentuan. Setelah harmonisasi selesai, kami akan segera menindaklanjuti kerja sama dengan organisasi bantuan hukum,” jelas Aditya.

Dalam penyusunannya, lanjut Aditya, terdapat pembahasan mengenai dua jenis perkara pidana, yakni kasus narkotika dan bunuh diri, yang sementara belum dimasukkan dalam cakupan bantuan hukum daerah. Namun demikian, keputusan tersebut masih bersifat dinamis dan akan kembali dibahas saat proses harmonisasi.

“Ini bukan keputusan final. Seluruh masukan dari Posbakumadin akan kami sampaikan dalam harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Nantinya akan diputuskan apakah kedua jenis perkara tersebut dapat dimasukkan dalam Perwali,” katanya.

Selain itu, Aditya juga menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum menargetkan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo siap berkolaborasi dengan Posbakumadin dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun aparatur kelurahan.

Ia berharap seluruh proses harmonisasi dapat segera diselesaikan sehingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Posbakumadin dapat segera dilakukan sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh pihak dapat mengawal percepatan penyusunan Perwali sehingga implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 tidak lagi mengalami keterlambatan dan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dapat segera direalisasikan.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

    Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan […]

  • Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan

    Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan Samosir, RI – Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (28/1/2026). Forum tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Martopolo Tamba, Kabag Ops Polres Samosir Eduar, Pabung 0210/TU […]

  • 200 Personil Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Pasuruan Diberangkatkan Menuju Lokasi Bencana Sumatra

    200 Personil Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Pasuruan Diberangkatkan Menuju Lokasi Bencana Sumatra

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI –Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Melaksanakan Upacara Pemberangkatan Tugas Kemanusiaan dalam rangka Penanggulangan bencana Aceh yang di laksanakan di Mayon zipur 10.Jumat, (19 Desember 2025). Pemberangkatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad, Letkol Czi Amito Surya Mutiara, S.I.P., M.I.P. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi tinggi bagi setiap […]

  • Sigap Kapolres Melawi Berikan  Himbau Kepada Masyarakat Waspada Saat Terjadi Gempa Tektonik di Desa Nanga Kayan

    Sigap Kapolres Melawi Berikan  Himbau Kepada Masyarakat Waspada Saat Terjadi Gempa Tektonik di Desa Nanga Kayan

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Melawi ,RI- Gempa tektonik pada hari selasa tanggal 6 agustus 2024 pukul 03.33:01 WITA terjadi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan Barat, hasil analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menunjukan gempa memiliki parameter M=3.5 Episenter gempa bumi terletak pada koordinat -0.32 Lintang Utara (LU) dan 111.60 Bujur Timur (BT), tepatnya […]

  • Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

    Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain melaksanakan kegiatan fisik juga melaksanakan program non Fisik dengan menggelar sosialisasi rekrutmen penerimaan TNI AD di Aula Kantor Desa Goa Boma,Jln.Raya Goa Boma,Dsn.Singkong,Ds.Goa Boma,Kec.Monterado,Kab.Bengkayang.Rabu (23/10/24). Pasi Log Kodim 1209/Bky Kapten Inf Aswani Kunto selaku koordinator sosialisasi mengatakan bahwa Kegiatan ini […]

  • Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan  Barang  Bukti Ke Kejari  Pontianak

    Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026). Penyerahan tersangka […]

expand_less