BANGKALAN – RI, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura kembali dikagetkan oleh terseretnya Bupati Bangkalan, dugaan kasus suap lelang jabatan dan kasus lainnya di Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa penangkapan oleh KPK terhadap Bupati Bangkalan ini kali kedua setelah dulu menimpa Alamarhum Bupati Bangkalan Fuad Amin masa jabatan 2003 – 2013 yang ternyata adalah kakak dari Bupati saat ini Abdul Latif Amin Imron.
KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai Tersangka dan ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi dan mencari bukti-bukti sebagai bahan penyidikan.
Akhirnya ditetapkanlah oleh KPK 6 Tersangka diantaranya yaitu:
1.Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
KPK selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap para Tersangka untuk datang ke Polda Jatim. Pemanggilan itu guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para Tersangka,” kata Firli.
Firli menyampaikan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan serta penyelesaian perkara. Kemudian para Tersangka digiring ke KPK Kamis tanggal 08 Desember 2022 (dini hari).
Motif dari kasus ini Abdul Latif awalnya membuka formasi seleksi jabatan di sejumlah posisi untuk tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4.
ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus yakni Agus Eka, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
“Melalui orang kepercayaannya Bupati Bangkalan yaitu Bupati kemudian melakukan permintaan commission fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dan masuk seleksi jabatan,” kata Firli.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka Abdul Latif,” kata Firli.
Dugaan lainnya Firli menyebutkan bahwa Latif diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan sejumlah proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan. Penentuan besaran fee 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya berjumlah kisaran Rp 5,3 miliar,” kata Firli.
KPK menyebutkan sangsi hukum terhadap Abdul Latif sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara lima tersangka lainnya sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ma’ruf/MK)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…