Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelar Operasi Pekat, Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
  • visibility 345
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial KM(22) warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (24/03) pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa ada pengguna Pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kapolsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan 8 (delapan) butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM(22), selanjutnya anggota bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 (seribu) butir,” jelas Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan oleh anggota, berhasil diamankan barang bukti berupa,

  • 1 (satu) plastik yang berisi 1.206 (seribu dua ratus enam) butir pil koplo logo Y.
  • 2 (dua) klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) buah tas kain selempang warna biru gelap.
  • 1 (satu) buah bungkus rokok warna hitam merk “CAHAYA PRO”.
  • Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.( mjb)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Patroli Malam

    Antisipasi Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Patroli Malam

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Antisipasi Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Tim UKL Polres Ketapang Laksanakan Patroli Malam   KETAPANG, RI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, (15/05/2026). Kegiatan patroli tersebut […]

  • Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

    Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di […]

  • Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

    Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi (LS) Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) dari PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) dari Sleman,Yogyakarta dalamrangka audir destinasi wisata kemitraan Bukit Kayoe Putih (BKP) pada Selasa (21/10) Kegiatan dalam rangka audit itu dilakukan oleh Hasan […]

  • Gerak Cepat Tangkal Maraknya Pencabulan, Polres Pasuruan Membentuk Satgas Perlindungan Perempuan Dan Anak

    Gerak Cepat Tangkal Maraknya Pencabulan, Polres Pasuruan Membentuk Satgas Perlindungan Perempuan Dan Anak

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kadin P3A P2KB Kabupaten Pasuruan memimpin kegiatan Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan, acara digelar di Ruang Rupatama Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022). Turut hadir yakni, Kanit Pidum Sub Unit PPA, seluruh PA Reskrim, para PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Jajaran […]

  • Mewakili Kapolres Ketapang, Wakapolres Sambut Kedatangan Bid Propam Polda Kalbar dan Kepala BNN Kubu Raya dalam Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri T.A 2026

    Mewakili Kapolres Ketapang, Wakapolres Sambut Kedatangan Bid Propam Polda Kalbar dan Kepala BNN Kubu Raya dalam Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri T.A 2026

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI- Mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin S.I.K., M.H. menyambut langsung kedatangan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Polres Ketapang, Kamis (21/05/2026). […]

  • Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

    Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual. Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung […]

expand_less