Hukrim

Dugaan Penggelapan Mobil Pajero Milik Burhanul Karim Oleh Bagus SN, Barang Bukti Dan Tersangkanya Berharap Segera Dilimpahkan Ke-Kejaksaan Negeri Nganjuk (Tahap 2)

NGANJUK – RI, Kasus dugaan penggelapan kendaraan Mobil Pajero oleh Bagus SN  Pengusaha yang dilaporkan ke Polres Nganjuk dan ditangani Polres Nganjuk kini sudah mencapai babak baru.

Mobil Pajero Nopol B 1947 SJU milik Pengusaha Tambang Burhanul Karim, kini kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kronologi kejadian bermula saat mobil jenis Pajero yang awalnya dipinjam oleh Bagus SN dari B Karim tersebut, diduga digelapkan sekitar satu tahun oleh Bagus.

Bagus SN diduga telah menggelapkan mobil Pajero milik Karim selama sekitar satu tahun, atas kejadian tersebut Bagus dilaporkan oleh Karim ke Polres Nganjuk dengan kasus dugaan penggelapan mobil.

FOTO : Barang Bukti Mobil Pajero

Hal itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmasyah, serta Kasi Pidum Roy Ardian, menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan mobil sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta menunggu proses lebih lanjut.

Prayogo Laksono Kuasa Hukum B Karim Pemilik Mobil Pajero.

Disisi lain menurut Kuasa Hukum Burhanul Karim, Prayogo Laksono membenarkan bahwa ia sudah menerima pemberitahuan hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Nganjuk (SP2 HP) dengan No B/431/SP2HP-7/IX/RES.1.11/2021/SATRESKRIM. Pada tanggal 7 September 2021, atas Laporan Polisi No : LP-B/71/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES NGANJUK. Yang isinya pemberitahuan proses penyidikan terhadap perkara tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang jenis Mobil Pajero Spot telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Anang Firmansyah

Prayogo berharap agar Penyidik Polres Nganjuk komitmen terhadap penyidikanya untuk segera melimpahkan barang bukti beserta tersangkanya (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Setelah dilaporkan ke Kapolres Nganjuk sekitar 8 bulan lalu, kini kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Bagus SN  berstatus Tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan Mobil Pajero sejak 15 Juli 2021. (red Alx)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

4 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

8 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

8 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

9 jam ago