Gagalkan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten Merangin Bungo, Polisi Merangin Amankan 20 Paket Sabu Dan Tangkap 3 Pelaku Satunya Perempuan

admin@radarindonesiaonline.com
26 Jan 2022 09:33
Hukrim 0 131
2 menit membaca

MERANGIN – RI, Lagi..! Polres Merangin menggulung Sindikat Narkoba antar Kabupaten Merangin dan Bungo, di Simpang Kuamang Kuning, Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir Kabupaten, selain mengamankan Tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika Sabu-sabu pada Jum’at (21/1/22) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam Giat tersebut Polisi Merangin mengamankan Tersangka, MUHAMMAD ILHAM FAHRIZAL BIN YON RIZAL (21 tahun) alamat Desa Koto Rayo RT. 06 Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selanjutnya SUBHAN BIN H. ISMAIL (39 tahun) alamat Desa Rantau Keloyang RT. 02 Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan MASLINA BINTI H. ISMAIL (45 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga, alamat Desa Rantau Keloyang RT. 02 Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. 

Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Edih Pada Sabtu tanggal 15 Januari 2022, “sekira pukul 09.00 WIB, team melalui Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA ANTONI, S.H., mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering membawa Narkotika Sabu atas nama ILHAM dari Kabupaten Bungo ke Kabupaten Merangin, berbekal informasi tersebut kemudian Team melakukan Lidik serta melakukan Observasi serta hunting untuk mendapatkan baket.

Selanjutnya pada Jum’at (21/1/22), sekira pukul 15.00 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa Pelaku ILHAM diduga ada membawa Narkotika Sabu dari Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Merangin.

Sekira pukul 15.30 WIB Team melihat diduga Pelaku ILHAM, selanjutnya Team langsung melakukan penangkapan di Simpang Kuamang Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, pada saat mengamankan Pelaku dan dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Sabu didalam genggaman tangan kiri Pelaku dan 1 (satu) paket lagi yang diduga Narkoba Sabu di selipkan diantara Hp dan sarung Hp milik Pelaku.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Pelaku ILHAM bahwa Pelaku mengakui membeli 2 (dua) paket Narkotika Sabu tersebut dari perantara Saudara SUBHAN yang berada di Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Kemudian Team langsung melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 WIB Team berhasil mengamankan Saudara SUBHAN dan Saudari MASLINA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saudari MASLINA dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Shabu yang dibuang Pelaku Sudari MASLINA di belakang TV.

Kemudian ditemukan 19 (sembilan belas) paket Narkotika Sabu didalam karung beras yang berada didalam rumah Pelaku Sudari MASLINA, kemudian 3 (tiga) orang Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Merangin guna proses selanjutnya.

Sekarang ketiga Pelaku telah di amankan di Mapolres Merangin kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat dengan  Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasi Humas Polres Merangin. (Md)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x