Gugatan Pihak MOERJOKO Di Menangkan Di Tingkat Pengadilan Tinggi TUN,Kemenkumham Versi M.Taufiq Cs Minta Di Cabut

Radar Indonesia
28 Jun 2020 13:43
Peristiwa 0 255
3 menit membaca
FOTO : Drs.R.MOERDJOKO,HW,Pengurus dan Penasehat Hukum

MADIUN – RI, Setelah dimenangkan pada Putusan PTUN Jakarta,Sidang Gugatan dengan Penggugat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk Dalam amar putusan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Majelis Hakim memenangkan Gugatan yang dilayangkan oleh Moerdjoko dkk melalui Kuasa Hukumnya, Sukriyanto, SH, MH, H, Maksum Rosadin, SH, Sutrisno Budi, SH, MH dan Ujang Wartoyo,SH,Pihak Moerjoko sebagai Penggugat juga di menangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada tingkat Banding.

Putusan tersebut lebih kurang berbunyi, Mengadili, eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, tidak diterima.

Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU – 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati pada Jum’at (26/6/20) lalu kepada beberapa Wartawan di Padepokan PSHT Madiun.

FOTO : Logo PSHT

Pada Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN juga dimenangkan pihak Pak Moerdjoko sebagai Penggugat dengan Putusan Majelis Hakim yang mewajibkan Tergugat dalam hal ini pihak M. Taufiq untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 155 / B / 2020 / PT-TUN Jakarta, tertanggal 15 Juni 2020 telah di putuskan dan surat salinan dari PT-TUN Jakarta tersebut sudah diterima oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun, pada Kamis (25/6/2020) lalu.

Saat ditemui di Padepokan Madiun, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, Drs. R. Moerdjoko,HW yang juga didampingi Dewan Pusat dan Sekretaris Umum PSHT Pusat Madiun menyampaikan salam Persaudaraan untuk seluruh warga Setia Hati Terate di seluruh Indonesia.

”Bersama ini perlu disampaikan bahwa Salinan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah diterima Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, dan syukur alhamdulillah putusan PT.TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN nomor : 217 / G / 2019 / PTUN Jakarta tertanggal 11 Maret 2020, yang membatalkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate nomor AHU – 0010185. AH.01.07 Tahun 2019, Kemenkumhamnya Saudara M. Taufiq diperintahkan untuk di cabut, oleh karena itu saya mengajak seluruh Keluarga Besar SH TERATE  dimanapun berada, yang mungkin kemaren “khilaf” mari kita kembali Guyub Rukun Membesarkan SH Terate kedepan,” terangnya.

FOTO : Padepokan Agung PSHT Madiun

Di bagian lain H. Issoebijantoro, SH, Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun memberikan harapan yang sama.

“Menanggapi putusan ini saya mengajak seluruh Ketua Cabang, dengan pikiran yang jernih, pikiran yang bersih, mari kita saling menyadari dan tidak saling menyalahkan dan kami hanya menuntut “keadilan, kejujuran” yang menjadi ajaran dari SH TERATE, sehingga apapun itu Putusan Pengadilan kalau itu Benar katakan benar, kalau itu salah katakan salah, sehingga Putusan Pengadilan untuk keadilan sehingga harapannya semua berakhir dengan baik dan percayakan kepada kami untuk pelaksanaan Organisasi SH Terate dalam bidang masing-masing seperti Lembaga Hukum dan sebagainya, mari kembali Guyub Rukun,” harapnya menambahkan.

Dengan keputusan tersebut di atas, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH mewakili Para Penasehat Hukum lainnya menyampaikan subjek lainnya yang masih berjalan ditingkat Kasasi.

“Terkait subjek perkara Yayasan saat ini masih menunggu Putusan Kasasi. termasuk terkait merk di Peradilan Niaga, sedangkan terkait Putusan PN Kota Madiun pada tanggal 18 Juni 2020 No. 34/PDT.G/2019/PN Madiun atas pertimbangan Pengurus Pusat Setia Hati Terate Madiun kami telah ajukan Banding,” terangnya.

Terkait dimenangkannya Gugatan pihak Drs. Moerdjoko, HW dan Teamnya, Koran ini beberapa kali mencoba untuk konfirmasi kepada pihak M. Taufiq dkk untuk konfirmasi hal tersebut namun hingga Koran ini akan naik cetak, pada Sabtu (28/6/20) belum dapat dikonfimasi. (bs/Ebit/team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x