Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Pihak MOERJOKO Di Menangkan Di Tingkat Pengadilan Tinggi TUN,Kemenkumham Versi M.Taufiq Cs Minta Di Cabut

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
  • visibility 700
  • print Cetak
FOTO : Drs.R.MOERDJOKO,HW,Pengurus dan Penasehat Hukum

MADIUN – RI, Setelah dimenangkan pada Putusan PTUN Jakarta,Sidang Gugatan dengan Penggugat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk Dalam amar putusan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Majelis Hakim memenangkan Gugatan yang dilayangkan oleh Moerdjoko dkk melalui Kuasa Hukumnya, Sukriyanto, SH, MH, H, Maksum Rosadin, SH, Sutrisno Budi, SH, MH dan Ujang Wartoyo,SH,Pihak Moerjoko sebagai Penggugat juga di menangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada tingkat Banding.

Putusan tersebut lebih kurang berbunyi, Mengadili, eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, tidak diterima.

Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU – 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati pada Jum’at (26/6/20) lalu kepada beberapa Wartawan di Padepokan PSHT Madiun.

FOTO : Logo PSHT

Pada Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN juga dimenangkan pihak Pak Moerdjoko sebagai Penggugat dengan Putusan Majelis Hakim yang mewajibkan Tergugat dalam hal ini pihak M. Taufiq untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 155 / B / 2020 / PT-TUN Jakarta, tertanggal 15 Juni 2020 telah di putuskan dan surat salinan dari PT-TUN Jakarta tersebut sudah diterima oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun, pada Kamis (25/6/2020) lalu.

Saat ditemui di Padepokan Madiun, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, Drs. R. Moerdjoko,HW yang juga didampingi Dewan Pusat dan Sekretaris Umum PSHT Pusat Madiun menyampaikan salam Persaudaraan untuk seluruh warga Setia Hati Terate di seluruh Indonesia.

”Bersama ini perlu disampaikan bahwa Salinan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah diterima Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, dan syukur alhamdulillah putusan PT.TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN nomor : 217 / G / 2019 / PTUN Jakarta tertanggal 11 Maret 2020, yang membatalkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate nomor AHU – 0010185. AH.01.07 Tahun 2019, Kemenkumhamnya Saudara M. Taufiq diperintahkan untuk di cabut, oleh karena itu saya mengajak seluruh Keluarga Besar SH TERATE  dimanapun berada, yang mungkin kemaren “khilaf” mari kita kembali Guyub Rukun Membesarkan SH Terate kedepan,” terangnya.

FOTO : Padepokan Agung PSHT Madiun

Di bagian lain H. Issoebijantoro, SH, Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun memberikan harapan yang sama.

“Menanggapi putusan ini saya mengajak seluruh Ketua Cabang, dengan pikiran yang jernih, pikiran yang bersih, mari kita saling menyadari dan tidak saling menyalahkan dan kami hanya menuntut “keadilan, kejujuran” yang menjadi ajaran dari SH TERATE, sehingga apapun itu Putusan Pengadilan kalau itu Benar katakan benar, kalau itu salah katakan salah, sehingga Putusan Pengadilan untuk keadilan sehingga harapannya semua berakhir dengan baik dan percayakan kepada kami untuk pelaksanaan Organisasi SH Terate dalam bidang masing-masing seperti Lembaga Hukum dan sebagainya, mari kembali Guyub Rukun,” harapnya menambahkan.

Dengan keputusan tersebut di atas, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH mewakili Para Penasehat Hukum lainnya menyampaikan subjek lainnya yang masih berjalan ditingkat Kasasi.

“Terkait subjek perkara Yayasan saat ini masih menunggu Putusan Kasasi. termasuk terkait merk di Peradilan Niaga, sedangkan terkait Putusan PN Kota Madiun pada tanggal 18 Juni 2020 No. 34/PDT.G/2019/PN Madiun atas pertimbangan Pengurus Pusat Setia Hati Terate Madiun kami telah ajukan Banding,” terangnya.

Terkait dimenangkannya Gugatan pihak Drs. Moerdjoko, HW dan Teamnya, Koran ini beberapa kali mencoba untuk konfirmasi kepada pihak M. Taufiq dkk untuk konfirmasi hal tersebut namun hingga Koran ini akan naik cetak, pada Sabtu (28/6/20) belum dapat dikonfimasi. (bs/Ebit/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Sambil Mondok Belajar Agama, MAN Pemalang Menjadi Pilihan Favorit

    Sekolah Sambil Mondok Belajar Agama, MAN Pemalang Menjadi Pilihan Favorit

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Pergaulan anak-anak remaja seusia anak SMA, dengan berbagai fasilitas dan sarana handphone lewat medsos yang begitu bebas dan tanpa batas menjadi kekhawatiran tersendiri bagi orangtua. Berbagai contoh kasus sudah banyak terjadi yang terkadang sangat miris dan memprihatinkan. Barangkali itulah yang menjadi alasan mengapa banyak orangtua yang mendorong anaknya, untuk masuk di sekolah […]

  • Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 96 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 96 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Senin, ( 28/10/24), Pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 tingkat Kab. Tasikmalaya di gelar lapangan Kantor SETDA Kab. Tasikmalaya.Pejabat Bupati Sentara Tasikmalaya Yedi Rahmat, bertindak sebagai inspektur upacara.Dalam sambutnya beliau, mengajak kepada para pemuda dan pemudi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih baik, harapnya. Lanjutnya masyarakat Bersatu Sambut Pemilu […]

  • Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat LILIN KAPUAS 2024

    Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat LILIN KAPUAS 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pontianak,RI- Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat LILIN KAPUAS 2024, yang berlangsung di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat, 20 Desember 2024. Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana dalam mendukung pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kota Pontianak. Kegiatan […]

  • Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke-72, Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar aksi donor darah yang dilaksanakan di Aula Polres Mojokerto, Rabu (4/10/2023). Aksi donor darah tersebut, diikuti oleh anggota Polres maupun Polsek jajaran Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Abdul Wahib mengatakan, bahwa dalam rangka memperingati HUT Humas […]

  • Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

    Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Pria asal Purwodadi inisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi Selasa, (6/5). Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video tersebut dengan akun bin_don29 agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang […]

  • Tragedi di Sungai: Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sampang

    Tragedi di Sungai: Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sampang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – BPBD Sampang segera merespons laporan tentang bocah 5 tahun yang tenggelam di sungai di Desa Pasean, Sampang. Korban yang ditemukan tewas tenggelam di sungai tersebut adalah Moh. Gibran Alvian Mahrus, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun. Gibran merupakan anak dari Ach. Mahrus, yang beralamat di Jl. Kamboja, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Pada […]

expand_less