Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Pihak MOERJOKO Di Menangkan Di Tingkat Pengadilan Tinggi TUN,Kemenkumham Versi M.Taufiq Cs Minta Di Cabut

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
  • visibility 883
  • print Cetak
FOTO : Drs.R.MOERDJOKO,HW,Pengurus dan Penasehat Hukum

MADIUN – RI, Setelah dimenangkan pada Putusan PTUN Jakarta,Sidang Gugatan dengan Penggugat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk Dalam amar putusan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Majelis Hakim memenangkan Gugatan yang dilayangkan oleh Moerdjoko dkk melalui Kuasa Hukumnya, Sukriyanto, SH, MH, H, Maksum Rosadin, SH, Sutrisno Budi, SH, MH dan Ujang Wartoyo,SH,Pihak Moerjoko sebagai Penggugat juga di menangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada tingkat Banding.

Putusan tersebut lebih kurang berbunyi, Mengadili, eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, tidak diterima.

Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU – 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati pada Jum’at (26/6/20) lalu kepada beberapa Wartawan di Padepokan PSHT Madiun.

FOTO : Logo PSHT

Pada Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN juga dimenangkan pihak Pak Moerdjoko sebagai Penggugat dengan Putusan Majelis Hakim yang mewajibkan Tergugat dalam hal ini pihak M. Taufiq untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 155 / B / 2020 / PT-TUN Jakarta, tertanggal 15 Juni 2020 telah di putuskan dan surat salinan dari PT-TUN Jakarta tersebut sudah diterima oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate pusat Madiun, pada Kamis (25/6/2020) lalu.

Saat ditemui di Padepokan Madiun, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, Drs. R. Moerdjoko,HW yang juga didampingi Dewan Pusat dan Sekretaris Umum PSHT Pusat Madiun menyampaikan salam Persaudaraan untuk seluruh warga Setia Hati Terate di seluruh Indonesia.

”Bersama ini perlu disampaikan bahwa Salinan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah diterima Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, dan syukur alhamdulillah putusan PT.TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN nomor : 217 / G / 2019 / PTUN Jakarta tertanggal 11 Maret 2020, yang membatalkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate nomor AHU – 0010185. AH.01.07 Tahun 2019, Kemenkumhamnya Saudara M. Taufiq diperintahkan untuk di cabut, oleh karena itu saya mengajak seluruh Keluarga Besar SH TERATE  dimanapun berada, yang mungkin kemaren “khilaf” mari kita kembali Guyub Rukun Membesarkan SH Terate kedepan,” terangnya.

FOTO : Padepokan Agung PSHT Madiun

Di bagian lain H. Issoebijantoro, SH, Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun memberikan harapan yang sama.

“Menanggapi putusan ini saya mengajak seluruh Ketua Cabang, dengan pikiran yang jernih, pikiran yang bersih, mari kita saling menyadari dan tidak saling menyalahkan dan kami hanya menuntut “keadilan, kejujuran” yang menjadi ajaran dari SH TERATE, sehingga apapun itu Putusan Pengadilan kalau itu Benar katakan benar, kalau itu salah katakan salah, sehingga Putusan Pengadilan untuk keadilan sehingga harapannya semua berakhir dengan baik dan percayakan kepada kami untuk pelaksanaan Organisasi SH Terate dalam bidang masing-masing seperti Lembaga Hukum dan sebagainya, mari kembali Guyub Rukun,” harapnya menambahkan.

Dengan keputusan tersebut di atas, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH mewakili Para Penasehat Hukum lainnya menyampaikan subjek lainnya yang masih berjalan ditingkat Kasasi.

“Terkait subjek perkara Yayasan saat ini masih menunggu Putusan Kasasi. termasuk terkait merk di Peradilan Niaga, sedangkan terkait Putusan PN Kota Madiun pada tanggal 18 Juni 2020 No. 34/PDT.G/2019/PN Madiun atas pertimbangan Pengurus Pusat Setia Hati Terate Madiun kami telah ajukan Banding,” terangnya.

Terkait dimenangkannya Gugatan pihak Drs. Moerdjoko, HW dan Teamnya, Koran ini beberapa kali mencoba untuk konfirmasi kepada pihak M. Taufiq dkk untuk konfirmasi hal tersebut namun hingga Koran ini akan naik cetak, pada Sabtu (28/6/20) belum dapat dikonfimasi. (bs/Ebit/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0815/Mojokerto Apresiasi Program UPPO di Koramil Jetis, Solusi Pupuk Organik untuk Petani

    Dandim 0815/Mojokerto Apresiasi Program UPPO di Koramil Jetis, Solusi Pupuk Organik untuk Petani

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Makoramil 0815/07 Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (02/05/2025). Kunjungan tersebut disambut Danramil 0815/07 Jetis Kapten Cba Kurniawan Junaedi beserta anggota, dilanjutkan dengan pengarahan internal di ruangan Danramil. Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah […]

  • Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

    Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. […]

  • Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke-72, Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar aksi donor darah yang dilaksanakan di Aula Polres Mojokerto, Rabu (4/10/2023). Aksi donor darah tersebut, diikuti oleh anggota Polres maupun Polsek jajaran Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Abdul Wahib mengatakan, bahwa dalam rangka memperingati HUT Humas […]

  • Nguri Uri Budaya Mojopahit Ruwat Agung Bumi Nuswantara Virtual 2021

    Nguri Uri Budaya Mojopahit Ruwat Agung Bumi Nuswantara Virtual 2021

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kembali menggelar giat Nguri-Uri Budaya Majapahit Ruwat Agung Bumi Nuswantara Virtual 2021. Kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Disparpora Kabupaten Mojokerto, telah diawali rangkaian acara menarik beberapa hari sebelumnya. Antara lain Kirab Undo-Undoh virtual bertempat di Situs Sumur Upas Sentonorejo (18/8), Ruwat Sukerto virtual di Gedung Kesenian Disparpora (19/8), Festival […]

  • Bekali Finalis Cak Yuk Gresik, Wabup Alif: Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

    Bekali Finalis Cak Yuk Gresik, Wabup Alif: Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Foto Bekali Finalis Cak Yuk Gresik, Wabup Alif: Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik. (Kom) Gresik, RI – Tak hanya mempromosikan sektor pariwisata dan segala potensinya, Cak Yuk Gresik juga diminta menjaga budaya dan membangun citra positif. Sebagai Duta Wisata Gresik Cak Yuk juga menjadi agen perubahan yang turut berkontribusi membangun daerah. Hal ini diungkapkan Wakil […]

  • Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Pemuda ODGJ Yang Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Menetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Tersebut

    Pasca Kematian Riko Alias Tiger, Pemuda ODGJ Yang Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Menetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Tersebut

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Pengusutan kasus kematian Riko (20) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas dikeroyok oleh sejumlah warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025) lalu telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan 7 tersangka dari kasus tersebut. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto, […]

expand_less