Hukrim

Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

SURABAYA – RI, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar Sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai Pemohon. Yang sekaligus Putra Kyai salah satu Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Perlu diketahui, MSA dijadikan Tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada Santriwati. MSA dijadikan Tersangka oleh Polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan Tersangka, Pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya, terhadap Penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh Pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin Sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan Pemohon (MSA) terhadap Penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah Penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada Penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan Tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai Sidang. (mjb/red humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Mengantisifasi Banjir, Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Bersihkan Sungai Marengan*

SUMENEP, - RI,Tak kenal lelah, dan tak takut kotor, itulah sosok AKBP Henri Noveri Santoso…

46 menit ago

Tanamkan Kedisiplinan, Koramil 0815/07 Jetis Bekali Wasbang Siswa MTs Darul Ulum

MOJOKERTO, RI. Dalam upaya mendukung pendidikan karakter bagi generasi muda khususnya para pelajar, Koramil 0815/07…

1 jam ago

Perhutani Mojokerto Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Bersama Kejaksaan Negeri Lamongan

MOJOKERTO, RI (23/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke…

1 jam ago

DPRD Kota Lubuk Linggau Adakan Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Lubuk Linggau Ke-23 Tahun

Lubuk Linggau,RI– DPRD Lubuk linggau adakan rapat paripurna istimewa dalam rangka peringatan HUT kota Lubuk Linggau…

3 jam ago

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Mengucapkan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Masa Jabatan 2024-2029

LUBUKLINGGAU, RI-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua…

3 jam ago

Berbagai Kegiatan Warnai HUT XXIII Kota Lubuk Linggau 2024

 LUBUK LINGGAU, RI-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat finalisasi persiapan…

3 jam ago