Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sandi: Minta PT SMS / PT Mukti Plantision Segera Tanggung Jawab Terhadap Karyawan Yang Mengalami Kecelakaan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
  • visibility 483
  • print Cetak

Pontianak, RI – Ngeri Kecelakaan maut terjadi di lokasi perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut saudara Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT SMS/PT Mukti Plantision menceritakan datang dua asisten bernama Rahmat serta sodara Yesi, meminta Doni untuk melakukan antar jemput karyawan kerja mengunakan Zonder yang tidak memiliki Rem bahkan gigi Zonder sudah patah.

Padahal kedua asisten itu tau bahwa keadaan Zonder itu tidak layak di pakai/digunakan, namun asisten tetap ngotot memerintahkan Doni antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder yang sudah tidak bisa di oprasikan alias kadarluarsa itu, lalu Doni melaksanakan perintah asisten melakukan antar jemput karyawan sebanyak (sepuluh orang) karyawan kata Doni.

Setelah dalam perjalanan di blok, N jl linta perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan Zonder masuk jurang menabrak pohon sawit kariawan pun jadi korban (satu meningal dunia pecah kepalanya , 9 mengalami luka” Parah ada patah kaki ada yg patah hidung yang lain nya mengalami luka parah ada yang dirawat di RS sandai ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pada tim awak media pada hari Minggu 25 Agustus 2024 Wib.

Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua asisten perusahaan namun kedua asisten menghindar tidak mau di konfirmasi dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media,

Dari hasil konfirmasi awak media dengan 10 kariawn yang mengalami kecelakaan maut itu mereka bekerja sudah lebih dari dua tahun lamanya bekerja di PT SMS /PT Mukti Plantision namun tidak pernah di daftarkan pihak perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja adalah DT angkutan yaitu mengunakan dum truk bukan zonder

Zonder itu adalah untuk ankotan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT SMS/PT Mukti Plantision melanggar aturan UU tentang K3 sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan pasilitas keselamatan kariawan pekerjanya, seperti kelengkapan (SEPTI), PT SMS/PT Mukti Plantision anehnya lagi kendaraan Ambulance juga tidak di miliki sebagi tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia jenazah dan beberapa karyawan kecelakaan maut itu adalah dari inisiatif masyarakat Desa Penjawaan dengan mengunakan Ambulance Desa Penjawaan

Pihak perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantusion terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.

Sebanyak dari 10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Adapun keluarga korban dalam laporan mereka akan di dampingi ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera “Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS adanya pemberi kerja nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Anehnya lagi pungutan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan tersebut.

Adapun sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8 (Delapan tahun pidana penjara Denda 1 miliar

Ditempat yang sama ketua koprasi M Sandi Memberikan keterangan kepada tim awak media dengan kejadian ini Untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini dirinya sebagai ketua koperasi akan bertindak tegas atas peristiwa yang terjadi.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Sandi menambahkan demi keadilan meyelamatkan masyarakat Desa Penjawaan dirinya akan melakukan langkah langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak baik penegak hukum dan pemerintah daerah serta provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut tegas M. Sandi,

Tim Redaksi

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda

    Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bupati Bondowoso Audiensi Bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Tapal Kuda ⁠BONDOWOSO, RI – Bupati Abdul Hamid Wahid bersama Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, menggelar audiensi dengan Forum Persatuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) se-Tapal Kuda di Pendopo Raden Bagus Asra.  Ketua Forum PTKIS se-Tapal Kuda, Dr KH Kholilur Rahman menyampaikan, apresiasi […]

  • Transformasi Posyandu Jadi Fokus Pemkab Gresik dalam Penguatan Pelayanan Masyarakat

    Transformasi Posyandu Jadi Fokus Pemkab Gresik dalam Penguatan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Foto Pemkab Gresik dalam penguatan pelayanan masyarakat. (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengupayakan penguatan pelayanan dasar masyarakat melalui transformasi posyandu menjadi lembaga strategis yang adaptif dan terintegrasi. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Advokasi Kelembagaan dan Transformasi untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Gresik, yang digelar di Hotel Aston Gresik, Rabu (25/6/2025). Sekretaris […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Rabu 20 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengeriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengeriman menuju Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Sehingga Petugas melakukan penyelidikan secara intensif ke Daerah tersebut, kemudian […]

  • Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si Melaksanakan kegiatan pengecekan dan peninjauan di 12 Gereja yang berada di Kota Pasuruan dalam Rangka Pengecekan Pengamanan Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bertempat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, Senin (20/12/2021).  Dalam kegiatan Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kabag […]

  • Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Pelaku Curas Yang Terekam CCTV

    Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Pelaku Curas Yang Terekam CCTV

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polsek Kangean Polres Sumenep Gerak Cepat dalam merespon informasi masyarakat terkait viralnya Pelaku Curas yang terekam CCtv berhasil diungkap, Senin (18/04/2022). Dari hasil ungkap kasus Curas, Polsek Kangean berhasil mengamankan dua orang Tersangka diantaranya AS, Sumenep, (12 tahun), alamat Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan FJA, Sumenep, (17 tahun) alamat Desa […]

  • “IWOI Ketapang Dampingi Korban Pemukulan dan Intimidasi”

    “IWOI Ketapang Dampingi Korban Pemukulan dan Intimidasi”

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Ketapang, Kalimantan Barat ,RI-, korban pemukulan, pengeroyokan, dan intimidasi, meminta pendampingan dari DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang. RN mengalami insiden tersebut di lokasi camp milik Matsirat pada Rabu, 5 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden bermula saat RN bertanya terkait kepemilikan alat berat excavator, namun Matsirat dan kawan-kawannya merasa tersinggung, sehingga […]

expand_less