Hari Kedua PPKM, Jajaran Kodim 0819 Pasuruan Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat

admin@radarindonesiaonline.com
13 Jan 2021 09:46
Peristiwa 0 43
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Segala upaya dan berbagai cara terus dilakukan Jajaran Kodim 0819/Pasuruan untuk mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasuruan salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dilaksanakan, pada hari Selasa (12/01/2021).

Perlu diketahui, keputusan PPKM tersebut yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Jajaran Kodim 0819/Pasuruan akan terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat serta pemasangan Plamfet dan pemasangan banner himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Danramil 01 Kota  Kodim 0819/Pasuruan Kapten Kav Nurhaedi menyampaikan, “bahwa sesuai arahan dan petunjuk dari Komando atas kami, Jajaran Kodim 0819/Pasuruan khususnya Koramil 01 Kota akan selalu berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk saling bekerja sama untuk mendukung langkah Pemerintah dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini.

Hari ini Koramil 01/Kota Pasuruan bersama Instansi terkait melaksanakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pemasangan banner – banner dan plamfet di tempat umum yang dianggap mudah untuk di baca serta diketahui warga.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mengerti dan memahami serta mematuhi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Pasuruan yang di mulai kemarin sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mendatang. (MJB /TG  Pendim 0819 Pas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x