Hasil Klarifikasi, Liatnan Kades Duko Dan Sunanto Kades Buddi Sepakat Bongkar Pelaku Pembunuhan Hamsan

Radar Indonesia
18 Okt 2022 09:51
Peristiwa 0 197
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Pertemuan Kepala Desa Duko, dalam rangka Klarifikasi Somasi dugaan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rahman,S.H., MH., selaku Kuasa Hukum Sunanto Kepala Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (17/10/2022).

Klarifikasi itu bertempat di Hotel Kaberaz, Jalan Siwalan, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep yang dimulai sekira pukul 9.30 WIB sampai selesai.

Diketahui maksud dan tujuan Klarifikasi Kepala Desa Duko itu untuk menyelesaikan adanya kesalahpahaman dan menjaga soliditas antar Kepala Desa di Kecamatan Arjasa.

Tentunya untuk penyelesaian masalah itu, kedua belah pihak yang bermasalah hadir dan Penasehat Hukum dari Kepala Desa Buddi memberikan nasehat, arahan dan himbauan, agar kedua belah pihak sepakat. Permasalahan dugaan fitnah pencemaran nama baik yang terjadi ini diselesaikan dengan cara musyawarah.

Turut hadir dalam klarifikasi itu, Ainur Ridha Kepala Desa Kalisangka, Sunanto Kepala Desa Buddi, Rahman, SH., MH., selaku Kuasa Hukum, Ainor Rasid, S.Pd., Pimpinan Redaksi Jawa Timur Media Relasipublik com, Sulaiman, S.Sos, Very Iswahyudi, SH.Mhum., selaku Aktivis asal Pulau Kangean.

Dalam klasifikasiLiatnan Kepala Desa Duko menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menuduh Kepala Desa Buddi sebagai Aktor Kasus Pembunuhan berencana Hamsan. Jadi saya minta maaf atas kesalahpahaman ini.

“Saya tidak pernah menuduh Sunanto Kepala Desa Buddi, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Hamsan,” ucap Liatnan.

Sementara, Sunanto Kepala Desa Buddi melalui Kuasa Hukumnya menerima klarifikasi Kepala Desa Duko, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian membongkar siapa Pelaku Pembunuhan Hamsan.

Dengan demikian etikat baik Kepala Desa Duko ini kami selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Buddi menganggap persoalan ini clear tidak ada permasalahan lagi dengan Liatnan Kepala Desa Duko.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Rahman Kuasa Hukum Sunanto saat Konferensi Pers di Hotel Kaberaz.

Ditempat yang berbeda, Ainur Ridha selaku Sekretaris Asossiasi Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa menambahkan, tidak semua permasalahan itu harus diselesaikan melalui ranah hukum.

“Sehingga, permasalahan yang di alami oleh kedua Kades ini, tidak menjadi isu liar maka kami berusaha dan sepakat agar dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat supaya bisa kembali menjalin hubungan yang baik,” harapnya. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x