Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
  • visibility 231
  • print Cetak

BLITAR – RI, Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kabupaten Blitar merazia lokasi Tambang Pasir yang diduga tak berizin di aliran lahar Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jum’at (19/11/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan Razia ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan Patroli Gabungan. Kini, kasus Tambang Ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Kemarin sore, kami menggelar Patroli Gabungan dengan Satpol PP dan mendapati aktivitas Penambangan Pasir diduga tanpa izin di aliran lahar Desa Sumberasri,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan,S.IK., M.Si.

Saat di lokasi, Petugas Gabungan mendapati aktivitas Penambangan Pasir di aliran kali lahar yang diduga tak berizin sehingga Petugas Gabungan mengamankan enam pekerja, satu unit eskavator, dan  satu unit dump truk di lokasi.

“Kami mengamankan enam orang diduga Pelaku serta barang bukti ekskavator dan dump truk,” ujarnya.

Selanjutnya, Polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap enam orang yang diamankan di lokasi Tambang Pasir dan terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus Tambang Ilegel tersebut.

“Masih pemeriksaan awal. Kami lakukan penyelidikan dan kumpulkan alat bukti. Setelah itu akan kami gelar perkara apakah memenuhi unsur tindak pidana apa tidak, kalau memenuhi kami naikan ke penyidikan,” tegas Kapolres.

Menurutnya, Patroli Gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas Penambang tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota.

“Kegiatan ini bagian upaya kami mencegah praktik aktivitas Penambangan tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota,” katanya.

Sebelumnya, Polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas Penambangan tanpa izin di lokasi. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC TKN Siap Dukung Gus Zabut Dampingi Fernanda Di Pilwali Kota Probolinggo 2024

    DPC TKN Siap Dukung Gus Zabut Dampingi Fernanda Di Pilwali Kota Probolinggo 2024

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya ( DPC TKN PROYA ) siap mendukung Abdullah Zabut Pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin Kademangan Kota Probolinggo untuk mendampingi Fernanda dalam perhelatan Pilwali Kota Probolinggo tahun 2024. (Kamis 8/8/2024) Menjelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Probolinggo pada tanggal 27 Agustus 2024, nama Abdullah Zabut yang akrab di […]

  • Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

    Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Palangka Raya -RI. Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengikuti kegiatan diskusi panel bersama peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lemhannas RI, di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (15/5/2024). Hadir dalam diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) Prasetya Nugraha, […]

  • Deklarasi Anti Korupsi, Pemkab Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas Dan Perjanjian Kinerja

    Deklarasi Anti Korupsi, Pemkab Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas Dan Perjanjian Kinerja

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan  Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang sekaligus menjadi momentum Deklarasi Anti Korupsi. Acara berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Kamis (22/1) sore, dengan dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barraa, Wakil Bupati M. Rizal Octavian, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten sekda, kepala perangkat daerah, direktur […]

  • Pelebaran Jalan Simpang SP Plaza Selesai November 2025

    Pelebaran Jalan Simpang SP Plaza Selesai November 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Batam, RI – Pemerintah (Pemko) Kota Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menargetkan pelebaran Jalan Putri Hijau atau Simpang SP Plaza menuju arah kantor Camat Sagulung dan Batuaji selesai pada November 2025. Kepala Dinas Bina Marga bapak Suhar mengatakan, pengerjaan jalan di kawasan itu memakan waktu sekitar tujuh bulan. Nantinya, kawasan itu […]

  • <em>Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0815/Mojokerto Bangun 16 Unit Jamban Sehat</em>

    Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0815/Mojokerto Bangun 16 Unit Jamban Sehat

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. TMMD Reguler Ke–116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang secara resmi dibuka Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., hingga kini masih berlangsung dan memasuki hari kesepuluh. Program TMMD Reguler ini merupakan program lintas sektoral yang melibatkan TNI, Pemerintah Daerah, segenap lapisan masyarakat serta stakeholder […]

  • Kejaksaan Tinggi Kalbar ( Kejati ) Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak

    Kejaksaan Tinggi Kalbar ( Kejati ) Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Rilis menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan […]

expand_less