Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolres Melawi Bantah Adanya Anggota Polisi Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • visibility 352
  • print Cetak

Pontianak, RI – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Safi’ih menggelar konfrensi pers,Terkait beredar di beberapa media online yang berjudul 4 oknum diduga anggota polisi terlibat pencurian buah sawit yang di rilis pada Rabu(30/7/2024) lalu.

Menanggapi berita tersebut Kapolres Melawi gelar Konfrensi pers di pontianak,Cafe aweang Jalan Ayani,Kota Pontianak,Kamis 01/08/2024,malam.

Dalam konfrensi persnya Kapolres Melawi mengatakan,Terkait dengan lapora berita yang viral beberapa media perluh kami jelaskan sebagai berikut,”ungkap Kapolres.

Lanjutnya,pertama dengan informasi adanya pencurian di buah kelapa sawit silaporkan oleh bapak H.said Faisal bin Syeh Adullah(Alm) pada tanggal sekitar bulan januari,”Jelasnya.

“Kita telah menerima laporan terkait dengan peristiwa tersebut kemudian kita melakukan laporan kita terima berdasarkan UU Nomor 08 Ta 81,tentang hukum acara pidana undang undang kepolisian,peraturan kapolri tentang penyidikan pidana,kemudian tentang pelaporan pengasuan saudara said Faisal pada tanggal 30 Juli 2023,sekitar 1 tahun yang lalu,”ungkap kapolres.

Lanjut,atas laporan pengaduan tersebut,kami juga membuat laporan informasi untuk menindak lanjuti,kemudian kami juga membuat surat perintah penyelidikan,membuat surat peeintah penyelidikan lagi,kemudian terkait dengan peristiwa itu dapat kami jelaskan beberapa fakta fakta,”katanya.

Maaih katanya,pertamà yang di lakukan penyidik adalah mendatangi tempat kejadian perkara,kami juga melakukan undangan Klarifikasi atau permintaan keterangan kepada,saudara fuat untuk memberikan keterangan kemudian sdr ir,untuk membeeikan keterangan,dan sdr mardia yang pada saat itu kita kirim surat pada tanggal 21 maret 2023 atas bon tahanan atas nama madia alias ma,di lapas 2 sintang tentang perkara yang dilaporkan said Faisal,”tambahnya.

Lanjut,said faisal ini adalah bapak dari mardia,kemudian terlapor atas nama Rini itu adalah menantunya,kemudian ada beberapa keterangan yang kita peroleh cuman untuk saudara mardia alias mat said faisal,yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan dan tidak mau memberikan berita acara keterangan dan hanya membuat surat penyatan tidak mau memberikan keterangan pada tanggal 24 Mei 2023,papar Kapolres.

Sambung kapolres,surat ada terlampir,kemudian saudara rini ada memberikan keterangan,surat atau dukomen yang kita peroleh dari saudara rini ada skt,12 surat semuanya tercatat,kemudian dari saudara mardiah kita mendapatkan surat pernyatan pada 24 mei 2023,tentang tidak bersedia memberikan keterangàn,sebagai pembeeitahuan perkembangàn terkait yang sudah dilakukan oleh penyidik,kita mengirimkan sp 21 kepada pelapor,pertama pada tanggal Febuari 2023,dan 5 mei 2023,”Tambahnya.

Kemudian terkait tentang analisa kasus pada tangga 03 januari 2023,saudara said faisal bin adullah melaporkan tentang dugaan tindak pindana pencurian buah sawitnya yang berada di jujun permai kecamatan belimbing,kab.melawi yang dilakukan oleh saudara fuad dkk pada hari kamis 5 januari 2023,tidak bukti kepemilikan baik sertifikat ha milik shm,ataupun surat keterangan tanah(skt) atas nama H.said faisal terkait kebun yang menjadi opjek perkara,”terang kapolres.

Terusnya,kemudian tidak ada surat perjanjian antara saudara H said Faisal dengan sdr Mardia atas pengelolahan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit menjadi okjek perkara,pada saat kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut hubungan antara sdr mardiah dan sdri Rini(terlapor)adalah suami istri,sdr mardiah tidak mau memberikan keterangan dan hanya mau membuat penyataan tidak mau memberikan keterangan pada tanggal 24,kemudian analisis berdasarkan analisa kasus tersebut.sehubungan dengan tindak pidana setiap orang tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan dan atau mencuri sebagaimana di maksud dalam pasal 107 huruf G UU RI No 39 Tahun 2014,tentang perkebunan junto pasal 64 ayat 1 KUHP,Pasal 363 ayat 1,ke 4 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP yang terjadi di block s 11,Desa Junjung Permai,kec belimbing hulu,kab.Melawi.Pada hari kamis 5 januari 2023 belum ditemukan peristiwa pidana pada perkara tersebut,”Imbuh Kapolres.

Kapolres,”Pasal 107 hurufG UURI No 39 Ta.2014 Tentang perkebunan Unsur setiap orang.Samsudin alias toad dengan identitas ktp wni,telah melakukan panen kelapa sawit milik sdri Rini bersama dengan ujan alias udin yang berada di Desa Jungjung Permai,kec.Belibing hulu,kab.Melawi pada tanggal 5 januari 2023,dari puku 08-10 wib,atas perintah sdri Rini pada 04 januari 2023 berdasarkan atas keterangan segala pihak pemilik perkebunan tersebut sdr mardiah yang merupakan suami dari sdri Rini dengan demikian unsur tidak terpenuhi,”pungkas Kapores.

Unsur secara tidak sah berdasarkan surat keterangan tanah(skt)keterangan segala pihak bahwan lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara milik sdr mardiah,dan sdr mardiah dan sdr Rini memiliki hubungan suami istri,sedangkan H.said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemiliki lahan kebun sawit yang mejadi objek perkara,unsur memanen berdasarkan keterangan segala pihàk yang telah diminta keterangan menjelaskan bahwa,lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi odjek perkara milik sdr mardiah sedangkan sdri Rini merupakan istri sdr mardiah unsur tidak si penuhi,”katanya.

“Kemudian pasal 363 ayat ke 1 dan ke 4 KUHP berdasarkan keterangan segala pihak bahwa pemilik kebun tersebut adalah sdr mardiah adalah istri adri Rini unsur tidak dipenuhi,melakukan pencurian menurut keterangan segala pihak lahan pwrkebunan kelapa sawit menjadi odjek perkara milik sdr mardiah sedangka sdri rini merupakan istri dari mardiah sedangkan H.faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan kebun sawit yang menjadi odjek perkara,baik itu shm atau skt dengan demikian unsur tidak di penuhi,”pungkas kapolres.

Pencurian yang dilakukan 2orang atau lebih,samsudin alias toat dan ujan alaias udin melakukan panen buak kelapa sawit milik sdri rini yang berada di desa jungjunh permai,dengan menggunakan dua dodos atau pengcungkel buah atas perintah sdri rini kemudian unsur tidak terpenuhi.kesimpulannya,berdasarkan fakta fakta atau bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka,terhadap perkara yang dilaporkan oleh sdr H.said faisal belum ditemukanya peristiwa tindak pidana pencurian pada perkara tersebut.mengingat UUD.

Lanjut,meminta keterangan ahli apakah samsudi alias toat,sdr ujang alias udin dan sdri rini tersebut dapat di minta pertanggungjawaban secara pidana atau tidak,itu terkait peristiwa pencurian dan di sini sudah tergambar jelas bahwasanya,tidak ada keterlibatan anggota yang di tuduhkan,nah terkait hal tersebut kita sudah berkoordinasi dengan kabid Propam,kami akan minta keterangan pada sdr H.said faisal ini agar yang bersangkutan untuk menyerahkan siapa siapa anggota yang di tuduh,sehingga nanti akan kita analisa dan kalu memang ada keterlibatan anggota,Saya tidak akan segan segan untuk menindak tegas,Namun kalau tidak cukup bukti atau ada bukti keterlibatan anggota tentunya hak setiap warga negara untuk pemulihan nama baik,terakhir kita mendapat informasi menurut keterangan ahli pidana mengatakan tidak cukup bukti terkait pencurian tersebut,”Tutup Kapolres.

Muly

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Komunitas Masyarakat Kalbar

    Polda Kalbar Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Komunitas Masyarakat Kalbar

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Polda Kalimantan Barat mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan Panti Asuhan Al-Amin dan komunitas masyarakat Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Panti Asuhan Al-Amin, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta personel Polda Kalbar. (6/3) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi […]

  • Tanggul Sungai Lamong Jebol Warga Boboh Resah

    Tanggul Sungai Lamong Jebol Warga Boboh Resah

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 375
    • 0Komentar

    GRESIK RI – Luapan Kali Lamong dan jebolnya Tanggul di Desa Boboh mengakibatkan ratusan rumah warga terendam banjir.Menurut keterangan Bayu warga Desa Boboh banjir mulai terjadi pada minggupukul 02:00 WIB dini hari kemarin dan kedalaman air mencapai 30 cm s/d 1 meter.Beberapa kendaraan warga untuk sementara di evakuasi di halaman masjid dan area yang tidak […]

  • Kepala UPT Pasar Kalianget Mengadakan Oprasi Masker

    Kepala UPT Pasar Kalianget Mengadakan Oprasi Masker

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kepala UPT Pasar Kalianget mengadakan Oprasi Masker kepada para Pedagang dan Konsumen Pasar Sabtuan, Sabtu (17/10/2020) di Pasar Kalianget Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Misraji Kepala Pasar Kalianget di temui Awak Media di Kantornya menjelaskan, “bahwa kami sebagai Kepala Pasar Kalianget selalu menghimbau kepada para Pedagang dan Konsumen untuk selalu […]

  • Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

    Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bappeda Litbang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 tingkat kecamatan guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Musrenbang Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Samosir dibuka […]

  • Jelang Ramadan, Ning Ita Nyadran di Makam Pekuncen

    Jelang Ramadan, Ning Ita Nyadran di Makam Pekuncen

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Menjelang bulan suci Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita melaksanakan tradisi nyadran di Makam Pekuncen bersama perwakilan keluarga RM Djojodipuro, Minggu (15/2). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dengan doa bersama dan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur. RM Djojodipuro dikenal sebagai Patih Djapan dan tercatat dalam sejarah sebagai salah […]

  • Pengemudi Kendaraan Dinas Kodim 0736/Batang Terima Sosialisasi

    Pengemudi Kendaraan Dinas Kodim 0736/Batang Terima Sosialisasi

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan pelanggaran berlalu lintas serta guna mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan, Pengemudi dari Jajaran Kodim 0736/Batang menerima sosialisasi tertib Lalu Lintas oleh Pasilog Kodim 0736/Batang Kapten Cba Dwi Kistanto di aula Makodim, Kamis (10/2/22). Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra yang […]

expand_less