Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejaksaan Tinggi Kalbar ( Kejati ) Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 104
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Rilis menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk : PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :

  1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.

Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

  1. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu :

  1. Sdr/Tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan:
    Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.

  1. Sdr/Tersangka MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin :
    Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komandan Kodim Dampingi Bupati Batang Tarawih Keliling Di Desa Gondang Blado

    Komandan Kodim Dampingi Bupati Batang Tarawih Keliling Di Desa Gondang Blado

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Di bulan Ramadan 1443 H Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra mendampingi Bupati Batang Wihaji bersilaturahmi melalui Tarawih Keliling, saat Tarawih Keliling bersama Forkopimda pada hari kedua bertempat di Masjid Baiturrohman Desa Gondang Kecamatan Blado Kabupaten Batang. Senin (4/4/22). Program Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kota dijadikan  sebagai momen silaturahmi […]

  • Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024 Oleh Forkopimda Kota Mojokerto

    Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024 Oleh Forkopimda Kota Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Pj. Walikota Mojokerto Bpk. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.SI., didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri., S.I.K., M.H., Dandim 0815/Mojokerto diwakili oleh Danramil Prajuritkulon Lettu Inf Purwono. Ketua KPU Kota Mojokerto Bpk. Saiful Amin S.Pdi., Sekda Kota Mojokerto Bpk. Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM., Para Ka OPD Pemkot. Mojokerto melakukan […]

  • Sinergitas TNI dan Masyarakat Papua Sukseskan Persiapan Upacara HUT RI ke-80 di Intan Jaya

    Sinergitas TNI dan Masyarakat Papua Sukseskan Persiapan Upacara HUT RI ke-80 di Intan Jaya

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Semangat persatuan dan nasionalisme kembali bergema di Tanah Papua. Bertempat di Lapangan Kantor Bupati Intan Jaya, sebanyak 21 personel TNI dari TK Koper dan TK Mamba Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan yang dipimpin oleh Lettu Inf. Diyan Saputro (Dan TK Koper), melaksanakan kegiatan sinergitas bersama tokoh masyarakat dan panitia lokal dalam […]

  • Warga Keluhkan Jembatan Sungai Marmoyo di Desa Mojojajar Semakin Parah

    Warga Keluhkan Jembatan Sungai Marmoyo di Desa Mojojajar Semakin Parah

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 436
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Selain hujan intensitas tinggi, salah satu penyebab jembatan ambruk adalah adanya sampah yang tersumbat di bawah jembatan Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Dari pantauan  nampak terlihat sampah tersumbat hingga menumpuk di bawah jembatan. Bahkan terlihat sampah tersebut berisikan material kayu, Pohon bambu styrofoam hingga dedaunan dan plastik. Seorang warga setempat Sutris […]

  • Sosialisasikan Program STAR, Ning Ita akan Jembatani Komunikasi Efektif Orangtua dan Anak Remajanya

    Sosialisasikan Program STAR, Ning Ita akan Jembatani Komunikasi Efektif Orangtua dan Anak Remajanya

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Foto Sosialisasikan Program STAR, Ning Ita akan Jembatani Komunikasi Efektif Orangtua dan Anak Remajanya. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Setelah resmi diluncurkan, Program STAR (Sekolah Orang Tua Anak Remaja) kini mulai disosialisasikan ke masyarakat. Senin (17/11), sosialisasi digelar kelurahan – kelurahan seperti yang dikakukan di Kelurahan Pulorejo dan Surodinawan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan […]

  • BPBD Kota Cimahi Pasok 5.000 Liter Air Bersih

    BPBD Kota Cimahi Pasok 5.000 Liter Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Cimahi,RI. – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi mulai mendistribusikan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air bersih. Distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki ke daerah terdampak.“Jadi ada empat mobil tanki lebih dengan kapasitas 5.000 liter air yang akan kita kerahkan untuk bantuan air bersih,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Fitriandy Kurniawan,Pengiriman air […]

expand_less