Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 85
  • print Cetak

SURABAYA,RI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas.

“Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.

“Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung,” ujar Kombes Abast.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.

Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari.

“Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” terang AKBP Lintar.

Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

“Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga,” imbuh AKBP Lintar.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Lintar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Sanitasi Dan Air Bersih Oleh Dinas PU Kabupaten Kaur Baru Dalam Proses

    Pembangunan Sanitasi Dan Air Bersih Oleh Dinas PU Kabupaten Kaur Baru Dalam Proses

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Sanitasi Cipta Karya adalah perogram Sanitasi Perdesaan (SANDES) merupakan perogram pemberdayaan masyarakat yang sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Pembangunan air bersih dan Sanitasi, masyarakat Sejauh ini baru dalam proses,hal ini dikatakan Bapak Wawan selaku Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kaur ketika ditemui di Ruang kerjanya, Senin (21/03/2022). Ia mengatakan, “sebanyak 15 Desa […]

  • Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Melaksanakan Pendampingan Vaksinasi

    Babinsa Koramil 0819/10 Bangil Melaksanakan Pendampingan Vaksinasi

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 10/Bangil Serda Suharnoyo melaksanakan kegiatan pendampingan serbuan Vaksinasi Dosis 1 jenis Sinovac kepada masyarakat umum yang bertempat di Pendopo Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Selasa (02/11/21). Untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan Babinsa koramil 10/Bangil Serda Suharnoyo juga memberikan himbauan kepada warga supaya tidak terjadi kerumunan dan mengingatkan warga selalu […]

  • Halal Bihalal IPJT Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1442 H

    Halal Bihalal IPJT Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1442 H

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Masih dalam suasana Idul Fitri 1442 H, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya mengadakan acara Halal Bihalal bertempat di RM. KBK Kedungkebo Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Minggu (30/5/2021). Hadir dalam acara tersebut seluruh Pengurus dan Anggota IPJT untuk mensukseskan acara Halal Bihalal. Hadir pula para Tamu Undangan dari Awak Media Non […]

  • Kapolres Sumenep Silahturahmi Ke Dinas Pertanahan Kabupaten Sumenep

    Kapolres Sumenep Silahturahmi Ke Dinas Pertanahan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., melaksanakan silahturahmi ke Dinas Pertanahan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (23/08/2022). Kunjungan dalam rangka kegiatan silahturahmi tersebut berlangsung penuh harmonis dan berkesan. Kapolres Sumenep di dampingi oleh Kasat Lantas AKP Lamudji dan Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf,S.H., saling bertukar pendapat secara ramah, canda dan tawa […]

  • Jaring Bibit Unggul Pelajar, Kapolres Probolinggo Gelar Kejuaraan Basket 2025

    Jaring Bibit Unggul Pelajar, Kapolres Probolinggo Gelar Kejuaraan Basket 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana semarak memenuhi Gor Sasana Krida Kraksaan pada Selasa (21/10/2025) pagi. Dalam rangka menjaring bibit unggul di bidang olahraga sekaligus mempererat silaturahmi antar pelajar, Polres Probolinggo menggelar Kejuaraan Bola Basket 3×3 Kapolres Probolinggo Cup Tahun 2025 tingkat SMA, SMK, MA dan sederajat. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wib tersebut dibuka langsung oleh Kasat […]

  • Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Senin, (2/12/24), Bupati Tasikmalaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya, yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya. Adapun Agenda Rapat Paripurna membahas mengenai yang pertama Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, ke dua membahas Kawasan Tanpa asap Rokok, dan yang terahir mebahas perubahan bentuk badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura […]

expand_less