Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Perampasan Satu Unit Sepeda Motor Menjadi Kasus Pencurian oleh Penyidik Polres Sumenep

Radar Indonesia
5 Jan 2024 16:39
Hukrim 0 119
4 menit membaca

Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.

Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.

Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.

Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.

  1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Mengatakan diterima permohonan PARA PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/ Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan,Nomor : S. Tap/252XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/ 2023/Satreskrim,tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adakah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh PEMOHON.5.Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan perampasan atau pencurian. 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyilidikan terhadap PARA PEMOHON. 7.Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabstnya, 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN SEBESAR Rp.1000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian Replik atas jawaban TERMOHON Ini kami sampsikan PARA PEMOHON sepenuhnya mohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan yang akan memberikan putusan perkara Nomor :2/Pid.Pra/2023/PN.Smp,dengan tetap bsrpegang teguh pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (M)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x