Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Perampasan Satu Unit Sepeda Motor Menjadi Kasus Pencurian oleh Penyidik Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
  • visibility 261
  • print Cetak

Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.

Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.

Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.

Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.

  1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Mengatakan diterima permohonan PARA PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/ Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan,Nomor : S. Tap/252XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/ 2023/Satreskrim,tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adakah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh PEMOHON.5.Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan perampasan atau pencurian. 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyilidikan terhadap PARA PEMOHON. 7.Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabstnya, 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN SEBESAR Rp.1000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian Replik atas jawaban TERMOHON Ini kami sampsikan PARA PEMOHON sepenuhnya mohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan yang akan memberikan putusan perkara Nomor :2/Pid.Pra/2023/PN.Smp,dengan tetap bsrpegang teguh pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (M)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Sosial Sembako (BSS) Tahap 3 Disalurkan

    Bantuan Sosial Sembako (BSS) Tahap 3 Disalurkan

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Bantuan Sosial Sembako, Rabu (24/3/2021) telah diterima oleh warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto berjalan lancar dan kondusif tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebanyak 703 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Bantuan Sosial Sembako (BSS), dari empat (4) lingkungan antara lain lingkungan Sumolepen, lingkungan Balongcok, lingkungan Mangunrejo […]

  • Dengan Bukti Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Kota Amal Masjid di Nguling

    Dengan Bukti Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Kota Amal Masjid di Nguling

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI –Tim Resmob Soeropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Timsus Rayon Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38). Kasus ini terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Makmur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa yang sempat viral disalah satu media sosial terjadi pada Kamis, 26 Desember […]

  • Alat Berat ‘Excavator’ Beraktivitas Peti Di Sungai Markeh Wilayah Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Mesumai Meraja Rela

    Alat Berat ‘Excavator’ Beraktivitas Peti Di Sungai Markeh Wilayah Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Mesumai Meraja Rela

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 332
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Aktivitas Peti menggunakan Alat Berat Excavator meraja rela  di sepanjang Sungai Markeh, dengan jarak tempuh dari Desa Pulau Baru berkisar kurang lebih 15 km, menurut keterangan masyarakat Desa Pulau Baru yang enggan di sebut namanya kepada Media  Radar Indonesia, Jum’at (2/3/2022). “Diduga Alat berat inisial (Cn)bermerek Excavator Hitachi dan inisial (KN) alat […]

  • KASUS PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN TERUS BERGULIR, MEMASUKI PENENTUAN TITIK KOORDINAT

    KASUS PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN TERUS BERGULIR, MEMASUKI PENENTUAN TITIK KOORDINAT

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Kasus Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di desa Kalianget timur terus bergulir. Sejak dilaporkan pada tahun 2021 dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik Polres sumenep,dari pemeriksaan pelapor sampai ke tahap pemanggilan pemilik pelabuhan TUKS,dan meminta keterangan dari dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kuku Agus Susyanto yang diminta keterangannya, oleh penyidik dan terakhir […]

  • Tegas Ke Pelanggar Prokes, Polri Ganjar Satpam BRI Di Makassar Penghargaan

    Tegas Ke Pelanggar Prokes, Polri Ganjar Satpam BRI Di Makassar Penghargaan

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Baharkam Mabes Polri melalui Kakorbinmas Polri memberikan penghargaan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) yang bekerja di Bank BRI unit KCP Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penghargaan diberikan kepada Satpam bernama Nasruddin karena ketegasan ke pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). “Penghargaan yang diberikan […]

  • Wakil Ketua II DPRD kota Probolinggo Santi Wilujeng: Raperda Pariwisata Jadi Proritas Hukum, Dorong PAD dan Ekonomi dan Pariwisata

    Wakil Ketua II DPRD kota Probolinggo Santi Wilujeng: Raperda Pariwisata Jadi Proritas Hukum, Dorong PAD dan Ekonomi dan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pelaksanaan Rapat Paripurna, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang sedang dibahas. Menurutnya, Raperda ini sangat strategis karena berfungsi sebagai payung hukum yang jelas dan kuat bagi pengembangan sektor wisata di Kota Probolinggo, termasuk pengelolaan wisata berbasis sosial dan […]

expand_less