Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Perampasan Satu Unit Sepeda Motor Menjadi Kasus Pencurian oleh Penyidik Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
  • visibility 292
  • print Cetak

Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.

Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.

Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.

Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.

  1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Mengatakan diterima permohonan PARA PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/ Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan,Nomor : S. Tap/252XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/ 2023/Satreskrim,tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adakah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh PEMOHON.5.Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan perampasan atau pencurian. 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyilidikan terhadap PARA PEMOHON. 7.Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabstnya, 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN SEBESAR Rp.1000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian Replik atas jawaban TERMOHON Ini kami sampsikan PARA PEMOHON sepenuhnya mohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan yang akan memberikan putusan perkara Nomor :2/Pid.Pra/2023/PN.Smp,dengan tetap bsrpegang teguh pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (M)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenang Almarhum Bapak Suratman: Jejak Pengabdian, Spiritual, dan Kehangatan yang Dirindukan

    Mengenang Almarhum Bapak Suratman: Jejak Pengabdian, Spiritual, dan Kehangatan yang Dirindukan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BOJONEGORO, RI – Perjalanan hidup seorang manusia seringkali terukir bukan hanya dari apa yang ia miliki, tetapi dari seberapa besar jejak kebaikan dan ketulusan yang ia tinggalkan bagi sesama. Begitulah lembaran kehidupan almarhum Bapak Suratman, seorang figur penuh warna yang lahir di Bojonegoro pada tahun 1952 dan berpulang menghadap Sang Khalik di Surabaya pada 27 […]

  • Kapolres Tulungagung Meninjau Pengamanan Pembagian 3.000 Paket Zakat Mal K-Cunk Motor di GOR Lembupeteng

    Kapolres Tulungagung Meninjau Pengamanan Pembagian 3.000 Paket Zakat Mal K-Cunk Motor di GOR Lembupeteng

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi melakukan peninjauan langsung terhadap pengamanan pembagian 3.000 paket zakat mal yang diselenggarakan oleh K-Cunk Motor di GOR Lembupeteng. Bulan Ramadan memang menjadi momen istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan berbagi kebaikan, salah satunya melalui pembagian zakat. Bagi Zakat mal oleh K-Cunk Motor ditujukan kepada warga masyarakat, […]

  • Wali Kota Mojokerto Dorong Profesionalisme Koperasi Kelurahan Merah Putih Lewat Pelatihan SOP dan SOM

    Wali Kota Mojokerto Dorong Profesionalisme Koperasi Kelurahan Merah Putih Lewat Pelatihan SOP dan SOM

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar pelatihan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM) bagi para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di PLUT Maja Citra Kinarya, Rabu (13/8/2025). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (13-15 Agustus 2025) ini diikuti pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih […]

  • Kapolres Sumenep Bagi Helm Dan Masker Kepada Pengendara Dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2021

    Kapolres Sumenep Bagi Helm Dan Masker Kepada Pengendara Dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2021

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep Bagi Helm dan Masker kepada Pengendara dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2021, Rabu 17 Nopember 2021. Pukul10.00 WIB, di depan Taman Bunga Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas dan Kasi Humas melaksanakan kegiatan Operasi Zebra […]

  • Pj Bupati Pringsewu Marindo Pemkab Pringsewu jalin kerjasamadengan SCCR Indonesia

    Pj Bupati Pringsewu Marindo Pemkab Pringsewu jalin kerjasamadengan SCCR Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pringsewu,RI- Pj Bupati Pringsewu berharap pemerintah daerah mendapat banyak manfaat, diantaranya peningkatan SDM kesehatan, ketersediaan pakar, akses langsung bagi masyarakat Pringsewu yang ingin menambah pengetahuan dan pengalaman langsung dengan para ahli di bidang stem cell dan kanker. “Adanya kemungkinan pengembangan program pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan, terutama yang berkaitan dengan stem cell, disamping meningkatkan […]

  • Wujud Kepedulian Sesama, Dapur Berkah Masjid Nurul Iman Sajikan Makan Siang Gratis di Surabaya

    Wujud Kepedulian Sesama, Dapur Berkah Masjid Nurul Iman Sajikan Makan Siang Gratis di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Semangat berbagi terus terpancar dari sudut Kota Pahlawan. Salah satunya datang dari komunitas Dapur Berkah yang berlokasi di Masjid Nurul Iman YKP Pandugo 1, Blok PF No. 1-5, Surabaya. Melalui spanduk yang terpasang di lokasi, Dapur Berkah konsisten menyebarkan kebaikan dengan menyediakan program makan siang gratis. Program ini secara khusus menyasar para pejuang […]

expand_less