Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.
Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.
Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.
Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.
Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.
SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)
Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.
Tidak ada komentar