Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Perampasan Satu Unit Sepeda Motor Menjadi Kasus Pencurian oleh Penyidik Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
  • visibility 274
  • print Cetak

Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.

Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.

Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.

Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.

  1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Mengatakan diterima permohonan PARA PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/ Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan,Nomor : S. Tap/252XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/ 2023/Satreskrim,tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adakah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh PEMOHON.5.Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan perampasan atau pencurian. 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyilidikan terhadap PARA PEMOHON. 7.Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabstnya, 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN SEBESAR Rp.1000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian Replik atas jawaban TERMOHON Ini kami sampsikan PARA PEMOHON sepenuhnya mohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan yang akan memberikan putusan perkara Nomor :2/Pid.Pra/2023/PN.Smp,dengan tetap bsrpegang teguh pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (M)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Prajurit Beruang Cakti yang Akan Berangkat Amankan Perbatasan RI-MLY

    Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Prajurit Beruang Cakti yang Akan Berangkat Amankan Perbatasan RI-MLY

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Mempawah – RI- Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., mewakili Pangdam XII/TPR mengunjungi Batalyon Kavaleri (Yonkav) 12/Beruang Cakti, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Kegiatan diawali dengan paparan yang disampaikan oleh Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. Selanjutnya orang nomor dua di Kodam XII/Tpr ini mengecek […]

  • Bersama Supir Mini Bus, Kapolres Sumenep Beri Edukasi Tentang Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

    Bersama Supir Mini Bus, Kapolres Sumenep Beri Edukasi Tentang Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan dari para Supir minibus Jumat 10 pebruari 2023. Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing. Dalam kegiatan Jum’at Curhat […]

  • Pangdam XII/Tpr: Rindam Adalah Kawah Candradimuka Prajurit Berintegritas

    Pangdam XII/Tpr: Rindam Adalah Kawah Candradimuka Prajurit Berintegritas

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SINGKAWANG,RI – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menekankan pentingnya komitmen tenaga pendidik dalam mencetak prajurit TNI AD yang tangguh. Hal ini ditegaskannya saat melakukan Kunjungan Kerja sekaligus Safari Ramadhan di Mako Rindam XII/Tpr, Jalan Pasir Panjang, Sedau, Kota Singkawang, Selasa (3/3/2026). ​Kedatangan Pangdam disambut hangat melalui tradisi satuan dan prosesi tepung […]

  • Forkopimda Kabupaten Batang Himbau Hewan Korban Harus Aman Dari Penyakit PMK

    Forkopimda Kabupaten Batang Himbau Hewan Korban Harus Aman Dari Penyakit PMK

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf. Ahmad Alam Budiman bersama unsur Forkopimda Kabupaten Batang melaksanakan Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H  bertempat di Masjid Agung Darul Muttaqin Batang Kabupaten Batang Minggu, (10/7/22 ). Gema takbir mengawali sambutan Pj Bupati Batang Lani Dwi Sri Rejeki di hadapan umat muslim sebelum pelaksanaan salat […]

  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Membahas Tiga Agenda Penting

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Membahas Tiga Agenda Penting

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah senilai tiga trilyun dua puluh supiah Selasa (18/11/2025) di Graha Wicaksana.Ini kembali menjadi momentum penting dalam siklus penganggaran daerah. Tidak sekadar agenda tahunan, paripurna kali ini menjadi potret bagaimana tata kelola pemerintahan daerah masih berkutat pada persoalan klasik: infrastruktur publik yang belum merata, […]

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan Leny Tanjungpandan

    Babak Baru Kasus Penganiayaan Leny Tanjungpandan

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Tanjungpandan, RI – Dalam waktu dekat ini, kembali akan digelar perkara tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban bernama Leny di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Para pelaku yang didakwa pasal berlapis itu adalah, Resta (RS), Hapsawati (HS) dan Hendi (HS). Kaitan masalah ini, ada beberapa kelompok masyarakat memberikan komentar terhadap para pelaku tindak kejahatan, salah satunya Oktoris […]

expand_less