JAMBI – RI, Aktivitas Peti menggunakan Alat Berat Excavator meraja rela di sepanjang Sungai Markeh, dengan jarak tempuh dari Desa Pulau Baru berkisar kurang lebih 15 km, menurut keterangan masyarakat Desa Pulau Baru yang enggan di sebut namanya kepada Media Radar Indonesia, Jum’at (2/3/2022).
“Diduga Alat berat inisial (Cn)bermerek Excavator Hitachi dan inisial (KN) alat Excavator bermerek Komatsu dan (J) Excavator Sumitomo dan ada 9 unit alat berat yang beraktifitas di Pinggiran Sungai Markeh dengan bermacam merek”, imbuh warga Desa Pulau Baru kepada Media Radar Indonesia.
“Kami Forum masyarakat Kecamatan Batang Masumai akan membuat gebrakan untuk megusir Penambang Ilegal Peti yang berada di Sungai Markeh Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai,” ujar masyarakat Desa Pulau Baru yang enggan di sebut namanya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatan Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Seperti baliho pemberitahuan yang telah lazim di pasang di setiap Desa oleh pihak penegakan hukum TNI & POLRI Kabupaten Merangin.
Apa saja jerat hukum yang dapat dijatuhkan kepada penambang emas ilegal skala kecil bagi penambang emas ilegal yang telah mencemari sungai dengan membuang limbah beracun, seperti limbah merkuri (raksa) bahwa limbah ini sangat berbahaya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, masih belum adanya konfirmasi dari pihak penambang maupun pemilik Excavator, kami masih menunggu penjelasan terkait temuan ini dan terus memantau dilapangan.
Setelah pemberitaan dari Media Radar Indonesia ini diterbitkan, kami berharap agar Bapak Kapolres Kabupaten Merangin segera melakukan penertiban dan mengambil langkah-langkah yang positif terhadap para penambang emas ilegal tersebut. (Mady)
Tidak ada komentar