Herman Hofi : Kami Menilai Klien Kami Tidak Bersalah

Redaksi Pagi
5 Sep 2024 08:54
Hukrim 0 98
3 menit membaca

Kubu Raya, RI – DR. Herman Hofi selaku kuasa hukum William Andrean Bianto yang
merupakan pemilik tanah di Jl. Parit Derabak Ds Parit Baru sesuai Sertifikat Hak Milik
No. 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya.

Dia, mengatakan bahwa penanganan kasus tanah di Jl. Parit Derabak Ds Parit Baru penuh dengan pemutar balikkan fakta hukum. Saat dikatakan dalam Jumpa Pers Rabu (04/09/2024)

Kasus ini bermula pada akhir th, 2021 Klien kami selaku pemilik tanah hendak membangun perumahan dengan menunjuk sdr. Tohir sebagai pemborong.

Ketika lahan mulai dibersihkan, tiba-tiba sekitar awal Januari 2022 tanah milik klien kami dipagar dan dipasang baliho oleh sdr. Madiri Cs selaku ahli waris dari alm. Ali Asmin.

Atas pemagaran dan pemasangan baliho tsb, pihak klien kami pada tanggal 31 Januari 2022 membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA yang ditangani
oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt.

Pada tanggal 23 Februari 2022 dengan berbekal SPT Th 2021 yang diregister oleh sdr.
Musa, SHI selaku Kepala Desa Parit Baru, sdr. Madiri membuat pengaduan balik ke Polres Kubu Raya yang isinya tentang dugaan peristiwa pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu terhadap hak kepemilikan tanah sesuai dengan permohonan.

Sertifikat Hak Milik No. 1314 an. WILLIAM ANDREAN BIANTO, dengan Surat Ukur No. 1129/Parit Baru/2020, dengan luas 8100m2, yang terletak di Jl. Parit Derabak Ds. Parit
Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kuburaya. Dan pengaduan balik dari sdr. Madiri juga
ditangani oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt.

Yang terjadi selanjutnya adalah pengaduan dari klien kami penanganannya jalan
ditempat atau mandek meskipun buktinya sangat jelas berupa Sertifikat Hak Milik No. 1314 Th 2019 an. William Andrean Bianto dahulu an. Ariyanto dengan alas hak SPT Th 2008 an.

Ariyanto yang diregister oleh sdr. Khairil Anwar, SH selaku PJ. Kades Sungai
Raya, sementara pengaduan balik dari sdr. Madiri yang hanya berdasarkan SPT Th. 2021
ditingkatkan menjadi LP pada tanggal 26 April 2022 sesuai LP Nomor : LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN
BARAT.

Menurut DR. Herman Hofi seharusnya untuk memberikan kepastian hukum atas pengaduan pihak klien kami tanggal 31 Januari 2022 sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA, sebelum penyidik meningkatkan status pengaduan balik dari sdr. Madiri menjadi LP, haruslah terlebih dahulu penyidik/penyelidik memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terhadap pengaduan dari klien kami yang isinya menyatakan bahwa
penyelidikan atas pengaduan pihak klien kami dihentikan karena hasil penyelidikan
tidak ditemui bukti yang mengarah adanya tindak pidana atau sebagainya.

Dan ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari SatReskrim Polres Kubu Raya atas pengaduan pihak klien kami tanggal 31 Januari 2022 baru
diterima oleh pihak klien kami sekitar 6 bulan kemudian yaitu pada tanggal 11 Juli 2022
yang isinya menjelaskan langkah yang telah diambil oleh penyelidik yaitu telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang (HERPIANTO selaku pelapor, WILLIAM ANDREAN BIANTO selaku pemilik sertifikat HM No. 1314, MADIRI selaku terlapor, SAYEMAH selaku ibu kandung terlapor, dan KHAIRIL ANWAR, SH), serta
melakukan pinjam pakai warkah sertifikat HM No.1314 kepada Kepala BPN Kab.Kubu Raya.

Dan rencana selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Pidana.

“ Inikan aneh, klien kami menerima SP2HP atas pengaduan tanggal 31 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Madiri Cs yaitu 6 bulan kemudian atau tanggal 11 Juli 2022 yang isinya langkah yang telah di ambil dan langkah selanjutnya yang akan dikerjakan, sementara 3 bulan sebelum SP2HP diterima yaitu tanggal 26 April 2022 pengaduan balik dari sdr. Madiri sudah ditingkatkan statusnya menjadi LP yang artinya penyidik
mengang

Sumber : Herman Hopi Low
Publis : Muly // Juan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x