Kegiatan OPS Yustisi Polres Jombang

Radar Indonesia
15 Des 2020 11:52
Peristiwa 0 88
1 menit membaca

JOMBANG – RI, Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona/Covid-19. Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh KASAT NARKOBA POLRES JOMBANG AKP. MOCH MUKID, S.H. dan dibantu sejumlah Personil Giat 30 Personil .

Terdiri dari :

1. POLRI

2. TNI-AD

3. SATPOL PP

4. Dis Hub

Kegiatan tersebut diadakan di Perempatan Kebon Rojo Jombang. Dalam Giat tersebut 36 orang terjaring Razia Yustisi. Dengan rincian :

Sanksi sosial 6 Orang, Sanksi sita KTP 8 Orang, Tegoran lisan 22 orang. Kegiatan ini sebagai peringatan warga atau masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Sri.s)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x