IMB Dihapus Jadi PBG, DPMPTSP Targetkan Pelaksanaan Sistem Mulai Juni

admin@radarindonesiaonline.com
31 Mei 2021 13:52
Peristiwa 0 40
2 menit membaca

PEKALONGAN – RI, Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan mengenai penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. PBG juga diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mulai melakukan persiapan untuk menerapkan aturan tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono, MM., menjelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pelaksanaannya adalah dengan menelurkan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). Agar bisa lebih operasional sampai ke Daerah, dari 47 PP dan 5 Perpres tersebut harus dibuat Peraturan Menteri, ada 18 Peraturan Menteri yang saat ini sudah terbit, salah satunya terkait dengan perizinan. Menurutnya, saat ini tengah berupaya merealisasikan penerapan aturan tersebut.

“Terkait dengan perizinan, masing-masing Peraturan Menteri tersebut harus ditanamkan dalam sistem OSS (Online Single Submission), misalnya Menteri PU mengenai IMB, karena semuanya dimaksudkan supaya lebih cepat, murah, dan mudah,” tutur Supriono, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (31/5/2021).

Supriono menyebutkan, meski belum bisa menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perubahannya, pihaknya menerangkan bahwa sebelum Puasa Ramadhan kemarin, telah berkonsolidasi sistem bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pimpinan DPMPTSP se-Jawa Tengah, dimana diharapkan awal Bulan Juni mendatang pelaksanaan realisasi sistem ini sudah bisa diterapkan di seluruh Indonesia, baik di Kementerian maupun di Daerah-daerah, termasuk di Kota Pekalongan.

“Karena saat ini masyarakat lebih cepat menerima informasi melalui Online. PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Bangunan Gedung itu memang sekarang istilahnya tidak ada IMB, adanya Pemberitahuan Bangunan Gedung (PPG), aturannya masih dalam tahap koordinasi di tingkat pusat, ditargetkan awal Juni  ini nanti Daerah-daerah sudah bisa mengkonfirmasi itu. Jadi kami belum bisa menjawab teknisnya seperti apa, karena ini bagian dari penerjemahan UU Ciptaker tadi, yang intinya semua bisa lebih cepat, mudah, dan murah. Termasuk, didalamnya nanti berkaitan dengan izin lingkungan dan izin lokasi. IMB ini sendiri salah satu dari 3 izin pokok yang masih dikonsolidasikan di level pusat. Semoga sistem yang sudah terbangun di awal Juni nanti kita sudah mempunyai sistem baru,” pungkasnya. (IFAN-TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x